ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Saturday, September 5, 2015

Hanya Ada Dua Kedudukan Seorang Muslim dalam Kemampuannya Mengkaji Hukum Islam


Bahwa menurut kesepakatan umat Islam, taqlid itu sah secara syari'at (masyru'). Taqlid adalah mengikuti perkataan/pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah keabsahannya, meskipun ia mampu mengerti argumen mengenai sahnya taqlid itu sendiri. Seorang muqallid kadang mengetahui hujjah kebolehan bertaqlid kepada seorang ulama-mujtahid, namun ia tidak mengerti hujjah tentang keabsahan hukum yang ia ikuti.

Apakah perbuatan tersebut dinamakan taqlid atau ittiba', tidak ada bedanya. Secara bahasa, makna keduanya sama. Allah mengungkapkan bentuk terburuk dari taqlid dengan menggunakan kata "ittiba", dalam firman-Nya:

(إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (١٦٦
 وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا ۗ كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ الله أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ ۖ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ (١٦٧

"(yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan ketika sagala hubungan antara mereka terputus sama sekali (166), Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti : "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti Kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami". Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari apai neraka (al-baqarah; 166-167)

Tentunya, maksud dari 'mengikuti' (ittiba') di atas adalah taqlid buta yang tidak diperbolehkan.
Pembagiannya, bagaimanapun, tetap terbagi menjadi dua. Sebab, orang yang mengkaji hukum kadang adalah:
(1) Orang yang mengerti dalil-dalil dan menguasai cara ber-istinbath, sehingga ia adalah seorang mujtahid. atau
(2) Orang yang tidak mengerti dalil-dalil dan tidak menguasai cara ber-istinbath, sehingga ia adalah seorang yang bertaqlid kepada mujtahid. Banyak kata dan istilah (untuk mendefinisikan dua hal itu), sedikitpun tidak mengubah esensinya.

sumber: Kitab al-Lamadzhabiyyah; Akhtharu Bid'ah Tuhaddidu asy-Syar'iyyah al-Islamiyyah - Dr. Syeikh Muhammada Sa'id Ramadhan al-Buthi.



luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

0 comments :

Post a Comment