ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

muktamar tasawuf sedunia di Chechnya.

Habib Sholeh Aljufri bersama guru mulia Alhabib Umar bin Hafidz, Mufti Mesir Syiekh Shauki dan ulama2 dari Beirut, Syiria dll

Habib Ali alJufri dan Guru Beliu, Syeikh Maliki

Habib Ali al-Jufriy: "Ketika aku mendengar orang berbicara atas nama Islam dengan bahasa yang kasar dan caci-maki, aku bersyukur kepada Allah tidak memahami Islam lewat lisan mereka."

25yyTB_kiZg
Showing posts with label dho'if. Show all posts
Showing posts with label dho'if. Show all posts

Monday, September 28, 2015

Ijmak Ulama membenarkan beramal dengan Hadith Dhoief

1. Imam Al Bukhari
Beberapa ulama menyebutkan bahwa penyandaraan pendapat yang menolak hadits dhaif untuk fadhail terhadap Imam Bukhari adalah kurang tepat, karena beliau juga menjadikan ∙hadits∙ dhaif untuk hujjah. Ini dapat dilihat dari kitab beliau Al Adab Al Mufrad, yang bercampur antara ∙hadits∙ shahih dan dhaif. Dan beliau berhujjah dengan∙hadits∙ itu, mengenai disyariatkannya amalan-amalan. Ini boleh dilihat dari judul bab yang beliau tulis.

Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah :

Beliau telah menulis masalah ini dalam komentar beliau terhadap kitab Dhafar Al Amani, karya Imam Al Laknawi (hal. 182-186), dengan merujuk kitab Fadhullah As Shamad fi Taudhih Al Adab Al Mufrad, karya Syeikh Fadhlullah Al Haidar Al Abadi Al Hindi, ulama hadits dari India yang wafat pada tahun1399 H.

Tidak hanya dalam Al Adab Al Mufrad, dalam Shahihnya pun perkara hampir serupa terjadi. Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan dalam Hadyu As Sari (2/162), saat menyebutkan perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman At Tufawi, yang oleh Abu Zur’ah dikatakan “mungkarul ∙hadits∙” beliau mengatakan bahwa dalam Shahih Al Bukhari ada 3 ∙hadits∙ yang diriwayatkan oleh perawi tersebut dan semuanya dalam masalah riqaq (∙hadits akhlak dan motivasi), dan ini tergolong gharaib dalam Shahih Al Bukhari, hingga Ibnu Hajar mengatakan,”Seolah-olah Bukhari tidak memperketat, karena termasuk ∙hadits∙ targhib wa tarhib”.

2. Imam Muslim
Adapun perkataan Imam Muslim dalam muqadimah As Shahih, tidak boleh diertikan sebagai larangan mutlak atas penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Imam Muslim mengatakan dalam muqadimah Shahih beliau,”

Dan ketahuilah-wafaqakallah-bahwa wajib bagi siapa saja untuk membezakan antara shahih riwayat dan saqimnya, serta orang-orang tsiqah yang menukilnya daripada mereka yang tertuduh (memalsukan). Tidak meriwayatkan darinya (periwayatan), kecuali yang diketahui keshahihan outputnya dan yang terjaga para periwatnya, serta berhati-hati terhadap periwayatan mereka yang tertuduh, dan para ahli bid’ah yang fanatik.”

(Muslim dengan Syarh An Nawawi (1/96))

Syeikh Dr. Mahmud Said, ulama hadits dari Mesir mengomentari perkataan Imam Muslim di atas. Dalam At Ta’rif (1/99) beliau mengatakan,”maknanya, wajib bagi siapa saja yang ingin menyendirikan hadits shahih dan mengetahui perbezaan antara shahih…” Artinya, himbauan Imam Muslim di atas untuk mereka yang ingin menyendirikan hadits shahih.

Beliau juga memandang bahwa tidak seorang hafidz pun yang telah melakukan rihlah (mencari ∙hadits∙) meninggalkan periwayatan para perawi dhaif, hatta Imam Muslim. Karena itu, Imam Muslim memasukkan perawi lemah dan matruk, yang menurut Muslimatergolong jenis khabar kelompok ketiga, ke dalam Shahih Muslim untuk mutaba’ah dan syawahid. Dengan demikian, pernyataan Muslim di atas tidak berlaku mutlak.

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawanya:

والضعيف: الذي رواه من لم يعلم صدقه إما لسوء حفظه وإما لاتهامه، ولكن يمكن أن يكون صادقا فيه فإن الفاسق قد يصدق والغالط قد يحفظ

"Dan (hadits) dho'if: yang diriwayatkan oleh orang yang belum diketahui kebenarannya (kejujuran), baik itu karena buruk hafalannya atau karena diduga (berdusta), akan tetapi mungkin juga dia benar (jujur) di situ, karena orang yang fasik adakalanya jujur dan orang yang keliru adakalanya hafaz."

3. Imam Suyuthi berkata dalam Tadribur Rowi tentang hadits ghair maqbul (tidak diterima):

معناه لم يصح إسناده على الشرط المذكور لا أنه كذب في نفس الأمر لجواز صدق الكاذب وإصابة من هو كثير الخطأ

"Maknanya: tidak shahih sanadnya berdasarkan syarat yang telah disebutkan, bukan berarti ia adalah kedustaan secara nyata, karena masih ada peluang kejujuran seorang pendusta dan kebenaran orang yang sering salah."

4. Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (3/226)

وقد قدمنا اتفاق العلماء على العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام
"Telah kami paparkan kesepakatan para ulama mengenai(bolehnya) beramal dengan hadits dha'if dalam Fadha'il A'mal (keutamaan amalan), bukan halal dan haram."
Dalam Mawahib Al-Jalil (1/17) disebutkan:

فقد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال
“Para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya beramal dengan hadits dha’if dalam hal Fadha’il A’mal.”
 
5. Mulla Ali Al-Qari berkata dalam Al-Hazh Al-Aufar sebagaimana dalam Al-Ajwibah Al-Fadhilah karangan Al-Laknawi hal. 36:
الحديث الضعيف معتبر في فضائل الأعمال عند جميع العلماء من أرباب الكمال
“Hadits dha’if itu dijadikan I’tibar dalam Fadha’il A’mal menurut seluruh ulama…”
 
Ia juga berkata:
الضعيف يعمل به في فضائل الأعمال اتفاقا
"(Hadits) dhaif diamalkan dalam hal fadhoil (keutamaan) amal secara ittifaq (kesepakatan ulama)." 

6. Ibnu Hajar Al Haitami berkata:

قد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف فى فضائل الأعمال؛ لأنه إن كان صحيحا فى نفس الأمر، فقد أعطى حقه من العمل به، وإلا لم يترتب على العمل به مفسدةُ تحليل ولا تحريم ولا ضياع حق للغير
“Para ulama telah bersepakat tentang kebolehan beramal dengan hadits dhaif dalam hal keutamaan amal, karena seaindainya hadits itu ternyata shahih, maka ia telah memberikan haknya yaitu berupa amal, dan jika tidak, maka beramal dengannya tidak berdampak penghalalan atau pengharaman atau hilangnya hak orang lain.”
Ia juga berkata:

وقد تقرر أن الحديث الضعيف والمرسل والمنقطع والمعضل والموقوف يعمل بها في فضائل الأعمال إجماعا
“Telah tetap bahwa hadits dhaif, mursal, munqathi’, mu’dhol dan mauquf diamalkan dalam hal keutamaan amal secara ijma’.”
 
Ia juga berkata:
فإن قلت هذا الحديث المذكور سنده ضعيف فكيف يحتج به ؟ قلت : الذي أطبق عليه أئمتنا الفقهاء والأصوليون والحفاظ أن الحديث الضعيف حجة في المناقب كما أنه بإجماع من يعتد به حجة في فضائل الأعمال، وإذا ثبت أنه حجة في ذلك لم تبق شبهة لمعاند ومطعن لحاسد بل وجب على كل من فيه أهلية أن يقر هذا الحق في نصابه

“Jika anda bertanya: hadits tersebut sanadnya dhoif, bagaimana dijadikan hujjah? Maka saya jawab: Yang menjadi ketetapan para imam kita baik dari kalangan Fuqoha, Ushuliyin dan Huffazh yaitu hadits dhoif hujjah dalam hal manaqib (biografi) sebagaimana ia juga hujjah dalam hal keutamaan amal menurut ijma para ulama. Jika telah tetap bahwa ia hujjah dalam hal itu, tidak tersisa lagi syubhat bagi orang yang menentang atau hujatan bagi orang yang hasad. Bahkan wajib bagi setiap orang yang memiliki keahlian mengakui kebenaran ini sesuai kadarnya.”
 
Wallahua'lam bissowab

oleh: Ustaz Danang Kuncoro Wicaksono

Tuesday, September 15, 2015

Kedudukan Hadist Dho'if : Ulama Salaf dan Khalaf vs al-Bani


Dewasa ini perkembangan ilmu hadits di dunia akademis mencapai fase yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian-kajian ilmu hadits dari kalangan ulama dan para pakar yang hampir menyentuh terhadap seluruh cabang ilmu hadits seperti kritik matan, kritik sanad, takhrij al-hadits dan lain sebagainya. Kitab-kitab hadits klasik yang selama ini terkubur dalam bentuk manuskrip dan tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan dunia kini sudah cukup banyak mewarnai dunia penerbitan.

Namun sayang sekali, dibalik perkembangan ilmu hadits ini, ada pula kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menghancurkan ilmu hadits dari dalam. Di antara kelompok tersebut, adalah kalangan yang anti hadits dha’if dalam konteks fadhail al-a’mal, manaqib dan sejarah, yang dikomandani oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tokoh Wahhabi dari Yordania, dan murid-muridnya. Baik murid-murid yang bertemu langsung dengan al-Albani, maupun murid-murid yang hanya membaca buku-bukunya seperti kebanyakan Wahhabi di Indonesia.

Sebagaimana dimaklumi, para ulama telah bersepakat tentang posisi hadits dha’if yang boleh diamalkan dalam konteks fadhail al-a’mal (amalan-amalan sunat), targhib (motivasi melakukan kebaikan) dan tarhib (peringatan meninggalkan larangan), manaqib dan sejarah. Dalam hal ini, al-Imam al-Nawawi berkata:
“Menurut ahli hadits dan lainnya, boleh memperlonggar (tasahul) dalam menyampaikan sanad-sanad yang lemah (dha’if) dan meriwayatkan hadits dha’if yang tidak maudhu’ serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum.” (Tadrib al-Rawi, 1/162).
Pernyataan al-Imam al-Nawawi di atas memberikan kesimpulan sebagai berikut tentang hadits dha’if. 
Pertama, boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, akidah dan hukum-hukum halal dan haram. 
Kedua, pendapat ini adalah pendapat seluruh ahli hadits dan selain mereka.

Menurut al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi wilayah bolehnya mengamalkan hadits-hadits dha’if tersebut, mencakup terhadap hal-hal yang berkaitan dengan fadha’il al-a’mal, kisah-kisah para nabi dan orang-orang terdahulu, mau’izhah hasanah atau targhib dan tarhib dan yang sejenisnya.

Pernyataan al-Imam al-Nawawi dan al-Suyuthi di atas berkaitan dengan bolehnya mengamalkan hadits dha’if dalam wilayah fadha’il al-a’mal dan semacamnya sebenarnya diriwayatkan dari ulama-ulama salaf antara lain al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin al-Mubarak, Abdurrahman bin Mahdi dan semacamnya. Mereka mengucapkan sebuah yang sangat populer:
“idza rawayna fil halam wal haram syaddadna waidza rawayna fil fadhail wa nahwiha tasahalna"
artinya: apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai halal dan haram, kami menyeleksinya dengan ketat, tetapi apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai fadha’il dan semacamnya, kami memperlonggar (Tadrib al-Rawi, 1/162).

Bahkan menurut Syaikh Abdullah Mahfuzh al-Haddad dalam kitabnya al-Sunnah wa al-Bid’ah (hal. 110), tidak ada seorang pun ulama yang melarang mengamalkan hadits dha’if, dalam wilayah fadha’il al-a’mal dan sejenisnya.

Berangkat dari kenyataan tersebut, kita temukan kitab-kitab hadits ulama terdahulu seperti karya-karya al-Bukhari (selain Shahih-nya), al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain banyak mengandung hadits-hadits dha’if. Hal ini juga diikuti oleh ulama-ulama berikutnya seperti al-Thabarani, Abu Nu’aim, al-Khathib al-Baghdadi, al-Baihaqi dan lain-lain.

Sehingga kemudian tidaklah aneh apabila kitab-kitab tashawuf dan adzkar yang memang masuk dalam wilayah fadha’il al-a’mal seperti Ihya’ ‘Ulum al-Din, karya al-Ghazali, al-Adzkar karya al-Nawawi dan semacamnya banyak mengandung hadits-hadits dha’if. Bahkan kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama panutan Wahhabi seperti Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim dan Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi juga penuh dengan hadits-hadits dha’if dan terkadang pula hadits-hadits maudhu’.

Pendeknya hadits dha’if memang boleh diamalkan berdasarkan pendapat seluruh ulama salaf dan khalaf dalam konteks fadha’il al-a’mal dan sejenisnya. 

Sedangkan orang pertama yang menolak terhadap hadits dha’if dalam wilayah apapun termasuk dalam konteks fadha’il al-a’mal adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, ulama Wahhabi dari Yordania. Al-Albani bukan hanya menolak hadits dha’if, bahkan juga beranggapan bahwa mengamalkan hadits dha’if dalam fadha’il adalah bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, al-Albani juga memposisikan hadits dha’if sejajar dengan hadits maudhu’ seperti dapat dibaca dari judul bukunya, Silsilat al-Ahadits al-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah wa Astaruha al-Sayyi’ lil-Ummah (serial hadits-hadits dha’if dan maudhu’ serta dampat negatifnya bagi umat).

Hadits dha’if yang sebelumnya dianjurkan diamalkan oleh para ulama salaf dan khalaf, kini al-Albani menganggapnya bid’ah dan berdampat negatif bagi umat. Secara tidak langsung, al-Albani berarti telah menghujat seluruh ahli hadits sejak generasi salaf yang meriwayatkan hadits-hadits dha’if dalam kitab-kitab mereka sebagai memberi contoh yang negatif bagi umat. Wallahu a’lam.

Ustadz Idrus Ramli

Hukum Penggunaan Hadist Dho'if


Berikut ini kami sajikan ulasan mengenai perbedaan mazhab para ulama dalam menyikapi hadis dhaif:


Mazhab pertama, mereka mengatakan bahwa hadis dhaif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardh maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan hadis dhaif di sini adalah hadis yang kadar kedhaifannya tidak parah — karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama — dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya.

Adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai dhaif tersebut mengandung kebenaran sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya, maka hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan.

Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa’d Al Bawardi berkata: “Konsep yang dipakai oleh Imam Nasa’i adalah bahwa beliau menyebutkan setiap hadis yang tidak ada kesepakatan – dari para ulama — untuk meninggalkannya”. Ibnu Mandah menambahkan, “Demikian pula Abu Dawud menyetujui pendapat tersebut. Beliau menyebutkan riwayat-riwayat lemah (dhaif) jika tidak ditemukan hadis lain dalam suatu bab karena hadis tersebut dianggapnya lebih kuat daripada pendapat murni seseorang”.

Mazhab ini juga diikuti oleh Imam Ahmad, beliau mengatakan: “hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang”, karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash.

Beberapa ulama mentakwilkan riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang dimaksud hadis dhaif tersebut bukanlah hadis-hadis dhaif menurut istilah Ilmu Hadis melainkan yang dimaksud adalah hadis hasan, karena hadis tersebut bermakna lemah (dhaif) dibandingkan hadis sahih.

Akan tetapi, menurut kami takwil tersebut bermasalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Dawud: “ada beberapa hadis dalam kitabku, As-Sunan yang sanadnya tidak tersambung (terputus), yaitu mursal dan mudallas, hal itu dikarenakan tidak adanya hadis-hadis sahih pada (riwayat) para ahli hadis secara umum yang bersambung (muttashil). Contohnya seperti riwayat Al-Hasan dari Jabir, Al-Hasan dari Abu Hurairah, Al-Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas…”. Imam Abu Dawud menganggap hadis yang tidak tersambung (sanadnya) boleh diamalkan ketika tidak ditemukan hadis sahih, padahal sebagaimana diketahui bahwasannya hadis munqathi’ (terputus sanadnya) merupakan salah satu jenis hadis dhaif.

Demikian pula jika yang dimaksud dengan hadis dhaif tersebut adalah hadis hasan maka tak ada artinya para Imam mengkhususkan hadis tersebut untuk diamalkan dengan alasan bahwa ia lebih baik daripada Qiyas, karena yang demikian itu telah disepakati mayoritas Ulama.

Mazhab kedua, mereka mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif hukumnya mustahabb (disukai) dalam hal keutamaan-keutamaan (fadhail). Ini adalah pendapat mayoritas (Jumhur) Ulama ahli hadis, ahli fikih dan lain-lain. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini menjadi kesepakatan di antara para ulama, demikian pula Syaikh Ali Al-Qari dan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut ini cuplikan perkataan beliau:

“Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengamalkan hadis dhaif ada tiga: Pertama, telah disepakati, yaitu bahwa hadis dhaif tersebut tidak parah kedhaifannya. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan oleh seorang pendusta (kazzab), atau orang yang tertuduh berdusta atau orang yang memiliki kesalahan fatal tidak termasuk dalam kategori ini. Kedua, hadis tersebut harus berada dalam koridor Syariat Islam secara umum. Oleh karena itu, hadis yang sengaja dibuat-buat padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam Syariat Islam tidak dapat diterima. Ketiga, ketika mengamalkan hadis tersebut tidak disertai keyakinan bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah saw, dengan tujuan agar tidak terjadi penyandaran sesuatu yang tidak berasal dari beliau”.

Ibnu Hajar Al-Haitami lebih mengarahkan pada pengamalan hadis dhaif dalam masalah keutamaa-keutamaan amal, beliau menyebutkan: “para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya mengamalkan hadis dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan amal, karena andaikan hadis tersebut ternyata benar keberadaannya (sahih), maka dengan mengamalkannya berarti hak-hak hadis tersebut telah terpenuhi. Kalaupun tidak demikian – terbukti dhaif — maka hal tersebut tidak akan menimbulkan pengaruh buruk apapun seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu atau hilangnya hak orang lain”.

Mazhab ketiga, mereka mengatakan bahwa mengamalkan hadis dhaif adalah tidak boleh secara mutlak, baik dalam masalah fadhail amal maupun halal dan haram. Pendapat ini diklaim sebagai pendapat Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi.

Asy-Syihab Al-Khafaji dan Al-Jalal Ad-Dawani juga berpendapat demikian. Beberapa penulis kontemporer lebih cenderung memilih pendapat ini dengan alasan bahwa perkara-perkara tersebut di atas sama hukumnya seperti halal dan haram karena semuanya merupakan perkara syar’i. Lagipula hadis-hadis shahih dan hasan sudah mencukupi dan tidak diperlukan lagi hadis dhaif.

Demikianlah, permasalahan ini mengundang banyak polemik dan perdebatan-perdebatan yang sangat panjang yang insyaallah akan kita kupas di lain tempat. Kendatipun demikian, tampak bahwa pendapat yang bersifat paling menengahi di antara mazhab-mazhab tersebut adalah pendapat kedua. Hal itu dikarenakan kami menimbang persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama dalam masalah beramal dengan hadis dhaif tersebut yang menunjukkan bahwa hadis dhaif yang menjadi perdebatan di sini bukanlah hadis yang divonis palsu, melainkan hadis yang belum jelas kemungkinan kebenarannya (validitas) sehingga masih menyisakan peluang, dan peluang ini dapat diselesaikan ketika tidak ditemukan hadis lain yang menentangnya atau jika hadis tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dibenarkan beramal dengan hadis tersebut demi menjaga hak-haknya.

Adapun anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif dalam masalah fadhail adalah sama dengan menciptakan ibadah baru dan membuat aturan baru dalam agama yang tidak direstui oleh Allah swt, maka hal itu telah dijawab oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa diutamakannya beramal adalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menganjurkan beramal demi menjaga (berhati-hati) dalam masalah agama. Beramal dengan hadis dhaif termasuk dalam kategori ini, dengan demikian tak terdapat penambahan apapun dalam syariat Islam.

Menurut pandangan saya (DR. Nuruddin ‘Eter), seseorang yang mengamati persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama tersebut menafikan adanya peluang untuk menambah hal-hal baru dalam syariat. Hal itu tampak jelas dari syarat mereka bahwa sebuah hadis dhaif diharuskan tidak keluar dari koridor syariat dan prinsip-prinsip syar’i yang sudah baku secara umum. Oleh karena itu, status hukum asal hal ini adalah legal menurut hukum syar’i, baru kemudian muncullah hadis dhaif tersebut yang tidak bertentangan dengan syariat.

Contoh:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, sebagai berikut:

Abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah mengabarkan kami, ia berkata: Muhammad bin Mushaffa mengabarkan kami, ia berkata: Baqiyyah bin Al-Walid mengabarkan kami dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Mi’dan dari Abu Umamah dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendirikan shalat pada dua malam hari raya dengan mengharapkan ridha Allah, maka hatinya takkan mati di saat hati-hati yang lain sedang mati”.

Pada sanad tersebut, para perawi adalah Tsiqat, kecuali Tsaur bin Yazid, ia dituduh dengan tuduhan bid’ah Qadariyah. Akan tetapi dalam hal ini ia meriwayatkan hadis yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebid’ahannya tersebut sehingga tidak berpengaruh terhadap hadisnya. Muhamad bin Mushaffa adalah seorang yang sangat jujur (Shaduq), ia banyak meriwayatkan hadis sehingga Ibnu Hajar memberikan label “Hafizh” kepadanya. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa ia adalah seorang tsiqah masyhur (sangat terpercaya dan populer), akan tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat riwayat yang munkar. Dalam sanad tersebut juga terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dia termasuk di antara jajaran para imam huffahz yang sangat jujur. Akan tetapi ia sering sekali melakukan tadlis (pengaburan) dari para perawi lemah (dhaif). Imam Muslim menukil riwayatnya hanya sebagai penguat saja (mutaba’ah). Sementara dia (Baqiyyah) tidak menyebutkan secara terus terang bahwa ia benar-benar telah mendengar hadis tersebut, sehingga hadis tersebut dianggap dhaif.

Para ulama berpendapat bahwa menghidupkan dua malam hari raya, baik dengan berzikir maupun ibadah-ibadah lainnya hukumnya sunnah (mustahab) sesuai dengan hadis dhaif ini, karena hadis dhaif boleh diamalkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa qiyamullail (shalat pada malam hari) dan mengisi malam tersebut dengan ibadah adalah sesuai anjuran agama sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mutawatir. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berdoa, berzikir dan lain sebagainya adalah perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dua malam hari raya.

Di sini tampak jelas bahwa hadis tersebut tidaklah membawa ajaran baru, melainkan membawa sesuatu yang bersifat parsial yang sejalan dengan prinsip-prinsip Syariat dan teks-teks syar’I secara umum sehingga tidak diragukan lagi bahwa beramal dengan hadis tersebut hukumnya adalah boleh.

Meriwayatkan Hadis Dhaif

Adapun sekedar meriwayatkan hadis dhaif dalam masalah selain akidah, hukum halal dan haram, seperti dalam masalah anjuran (targhib) dan ancaman (tarhib), kisah, nasehat dan semisalnya, para ulama telah membolehkannya selama hadis tersebut tidak divonis maudhu’ (palsu) atau sejenisnya tanpa menerangkan bahwa hadis tersebut adalah dhaif. Riwayat-riwayat semacam ini sangatlah banyak dan populer. Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan sejumlah riwayat hadis dhaif dalam kitabnya, Al-Kifayah.

Demikian pula Imam Ahmad, beliau mengatakan: “apabila kami meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah saw yang berkenaan dengan hukum halal dan haram, sunnah dan hukum-hukum lainnya maka kami memperketat dalam masalah sanad, adapun jika berkenaan dengan fadhail amal ataupun yang tidak berhubungan dengan hukum maka kami mempermudahnya”.

Kendatipun demikian, para ulama tetap memperhatikan sisi ketelitian dalam periwayatan mereka. Mereka tidak meriwayatkan hadis-hadis dhaif dengan ungkapan jazm (pasti) ketika menyebutkan bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, seseorang tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis dhaif dengan ungkapan: “Rasulullah saw bersabda demikian”, atau “melakukan hal demikian” atau “menyuruh demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya yang memberi kesan jazm (kepastian) bahwa semua itu benar-benar berasal dari Rasulullah saw. Akan tetapi, lafal yang harus digunakan adalah: “diriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata demikian”, atau “terdapat kabar dari Rasulullah bahwa beliau mengatakan demikian”, “diceritakan bahwa beliau berkata demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya.

Adapun riwayat yang masih mengandung keraguan, maka dapat digunakan kalimat: “Rasulullah saw bersabda demikian, dengan asumsi bahwa riwayat ini benar (sahih atau hasan)”.

Akan tetapi para ulama terdahulu sering menggunakan kalimat “ruwiya” untuk hadis-hadis yang sahih dengan asumsi bahwa hadis tersebut sudah sangat populer di kalangan mereka pada waktu itu, sebagaimana akan kita bahas pada bab tersendiri mengenai hadis mu’allaq, insyaallah.

Diterjemahkan dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis karya DR. Nuruddin ‘Eter, hal 291-297.