ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Sunday, September 20, 2015

Para Ulama Fiqih sadar PERSATUAN walau BERBEDA Pandangan

ditulis oleh: Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc

Sahabat Abdullah bin Mas'ud

Sahabat Abdullah bin Mas'ud dengan tegas menyatakan bahwa seorang musafir, afdholnya ialah sholat qashar, tidak tamm (sempurna), jika ada musafir yang sholatnya sempurna 4 raka'at, beliau mengatakan itu adalah mukholafatul-aula ( مخالفة الأولى ) yaitu menyelisihi pendapat yang utama.

Akan tetapi denga rela ia meninggalkan pendapatnya dan ikut sholat sempurna 4 raka'at di belakang Ustman bin Affan yang memiliki pandangan berbeda dengannya dalam masalah ini, lalu Ibnu Mas'ud ditanya: "kau mengkritik Ustman, tapi kenapa kau mengikuti sholat 4 raka'at?". Ibnu Mas'ud menjawab: "الخلاف شر " atau "berbeda itu buruk". (Fathul Bari' 2/564).

Karena tahu, bahwa jika ia menonjolkan perbedaan itu di depan umum yang tidak semuanya paham masalah tersebut, Ibnu Mas'ud memilih untuk tetap mengikuti Ustman bin Affan walaupun itu menyelisihi pandangannya sendiri.

Imam Malik bin Annas

Imam Malik ditawari oleh Khalifah Al-Manshur untuk menjadikan bukunya "al-Muwatho" sebagai kitab negara yang menjadi pegangan hukum bagi rakyatnya. Namun Imam Malik menolak langsung tawaran itu:

يا أمير المؤمنين لاتفعل هذا فإن الناس قد سبقت إليهم أقاويل,  و سمعوا أحاديث, و رووا روايات, و أخذ كل قوم بما سبق إليهم 

"wahai amirul-mu'minin, jangan lakukan itu! Orang-orang sudah terbiasa dengan pendapat-pendapat yang mereka dengar sebelumnya, mereka telah endengar hadist-hadist, mereka juga telah melihat periwayatan, dan setiap kaum telah melakukan ibadah sesuai pendapat yang nereka ambil sebelumnya. (Hujatullah al-Balighoh: 1/307).

Imam Malik tidak memaksakan itu karena khawatir nantinya akan terjadi perpecahankalau nantinya panduduk dipaksa untuk mengikuti Imam Malik sedangkan mereka telah beribadah  sesuai pendapat ulama yang mereka ikuti sebelumnya.

Imam Muhammad bin Idris as-Syafi'i

Imam as-syafi'i meninggalkan qunut subuh ketika menjadi Imam untuk para pengikut Imam Abu Hanifah yang tidak melihat adanya kesunahan qunut dalam sholat subuh, di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah.

Padahal Imam as-Syafi'i-lah pelopor qunut subuh dan menjadikannya sunnah muakkad dalam sholat subuh yang jika meninggalkannya, maka sunnah diganti dengan sujud syahwi. tapi beliau rela meninggalkan itu, karena tahu dimana ia saat itu.

Imam Ahmad bin Hambal

Imam Ahmad bin Hambal punya pendapat yang mengatakan bahwa orang mimisan, yang keluar darah dari hidungnya itu batal wudhunya, sama seperti orang yang berbekam.

Akan tetapi ia ditanya: "bagaiman jika imam yang sedang mengimami dan anda dalam barisan makmum, lalu ia keluar darah (luka) dan tidak berwudhu lagi, apakah anda tetap sholat dibelakangnya?" Imam Ahmad menjawab:

كيف  لا أصلي خلف الإمام مالك و سعيد بن المسيب 

"bagaimana mungkin aku tidak mau sholat di belakang Imam Malik dan Sa'id bin al_Musayyib? (Abad al-Ikhtlaf fi al-Islam 117)

Indikasinya bahwa Imam Malik dan Imam Sa'id bin al_Musayyib berbeda pandangan dengan Imam Ahmad bin Hambal dalam maslah orang yang keluar darah dari tubuh, apakah batal wudhu atau tidak? tapi Imam AHmad tidak menyalahkan mereka dan justru tetp mengikuti sholat di belakangnya. Hebat bukan?
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

0 comments :

Post a Comment