ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Thursday, September 3, 2015

Bila Bicara Agama Tanpa Ilmu, Akhirnya Mudah Menyesatkan Amalan Saudara Muslim Lain

foto: berani berfatwa bak seorang Mufti, walau minim ilmu. 
Fenomena yang sering terjadi akhir-akhir ini adalah banyaknya penuntut ilmu yang baru mulai belajar ilmu tapi gayanya sudah seperti ahli ilmu. Karena merasa dirinya sebagai ahli ilmu, maka dia mensejajarkan dirinya satu level dengan ahli ilmu atau bahkan lebih tinggi dari ahli ilmu. Tidak heran jika dia mulai mengkritik dan menyalahkan pendapat-pendapat para ulama ahli ilmu. Tidak sekedar mengkritik, bahkan terkadang dia membid’ahkan pendapat para ahli ilmu yang tidak sama dengan pendapatnya.

Ini adalah salah satu contoh kasus yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah sepasang artis yang mendadak jadi Ustadz, dalam salah satu program TV, menyebutkan bahwa amalan membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal adalah bid'ah, tentunya berhujjah dengan dalil pamungkasnya "Rasulullah tidak menjalankannya".

Pembahasan:

Sampai atau Tidak Sampai, Bukan Boleh atau Tidak Boleh
 

Memang ada juga yang nyinyir, ketika membahas sampai tidaknya pahala bacaan al-Qur’an perspektif Imam Syafi’i. Dengan menyebutkan; “katanya ikut madzhab Syafi’i, tapi kenapa tak ikut Imam as-Syafi’i (w. 204 H)?”

Agak susah sebenarnya melacak langsung pernyataan Imam as-Syafi’i (w. 204 H) ini. Biasanya kebanyakan mengambil dari pernyataan Imam an-Nawawi (w. 676 H), bahwa yang masyhur dari madzhab as-Syafi’i adalah tidak sampai.


فالمشهور من مذهب الشافعي وجماعة أنه لا يصل

Pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’i dan beberapa jamaah adalah tidak sampai (Pahala bacaan al-Qur’an) (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Adzkar, h. 278)

Ada beberapa catatan terkait pernyataan Imam as-Syafi’i (w. 204 H), yang sering dinukil oleh mereka yang menyatakan tidak sampai ini.

Pertama, pernyataan dari Imam as-Syafi’i ini susah dilacak, kalaupun ada ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab as-Syafi’i.

Terlebih ini adalah pernyataan yang sepotong. Apakah dalam semua keadaan, bacaan al-Qur’an kepada mayyit itu tidak sampai, atau ada syarat khusus dan kriteria tertentu agar bisa bermanfaat kepada mayyit.

Karena Imam as-Syafi’i (w. 204 H) pernah juga menyatakan:

قال الشافعي رحمه الله: ويستحب أن يقرأ عنده شيء من القرآن، وإن ختموا القرآن عنده كان حسنا

Imam as-Syafi’i (w. 204 H) mengatakan: Disunnahkan membaca al-Qur’an kepada mayit yang telah di kubur. Jika sampai khatam al-Qur’an, maka itu lebih baik. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, Riyadh as-Shalihin, h. 295)

Ada hal menarik disini. Jika dikatakan menurut Imam as-Syafi’i (w. 204 H) muthlak tidak sampai dalam keadaan apapun, kenapa Imam as-Syafi’i (w. 204 H) malah menganjurkan mengkhatamkan al-Qur’an kepada mayit setelah di kuburkan? Atau bahasa lainnya, Imam as-Syafi’i (w. 204 H) malah menganjurkan khataman al-Qur’an di kuburan.

Kedua, tentu yang lebih paham tentang fiqih Syafi’i adalah para ulama asli madzhab as-Syafi’I, bukan ulama dari non Syafi’iyyah pastinya. Karena sangat rentan mutilasi pernyataan atau kesalahan dalam memahami perkataan.

Syaikh al-Islam Zakaria Al-Anshari as-Syafi’i (w. 926 H) dan Ibnu Hajar Al-Haitami as-Syafi’i (w. 974 H), sebagai ulama dalam madzhab as-Syafi’i menyimpulkan bahwa, maksud bacaan al-Quran itu tidak sampai jika tidak diniatkan atau tidak dibacakan di hadapan si mayit. (lihat: Syaikh al-Islam Zakaria al-Anshori w. 926 H, Fath al-Wahhab, h. 2/ 23, dan Ibnu Hajar Al-Haitami w. 974 H, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, 2/ 27).

Ketiga, ini yang terpenting. Memang masalah ini menjadi perbedaan diantara para ulama sejak dahulu. Hanya saja perbedaan mereka terkait, “Sampai atau tidak”, bukan pada “Boleh atau tidak boleh” atau “Ada tuntunannya atau tidak” atau “Rasulullah melakukannya atau tidak”.
 
Mengaji Fiqih Hanbali dari Ulama Hanbali
 
Jika memahami fiqih Syafi’i harusnya dari ulama Syafi’iyyah, tentu hal yang sama juga dalam memahami fiqih Hanbali.

Termasuk jika ada yang nyinyir mengatakan, “Katanya ikut madzhab Syafi’i, tapi kenapa tak ikut Imam as-Syafi’i (w. 204 H)?”, silahkan balas saja; “Katanya ikut madzhab Hanbali, tapi kenapa tak ikut Imam Ahmad bin Hanbal (w. 204 H)?”

Hampir-hampir ulama Hanbali yang muktamad, semuanya menyatakan sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayyit, termasuk Surat al-Fatihah.

Mana dalilnya? Kalau mau tau, silahkan tanya ulama dibawah ini:
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H): Bacalah Surat al-Fatihah Saat ke Kuburan

Abu Bakar Al-Marrudzi al-Hanbali (w. 275 H); salah seorang murid terdekat Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah mendengar sendiri Imam Ahmad berkata:


قال المروذي: سمعت أحمد يقول: إذا دخلتم المقابر فاقرءوا بفاتحة الكتاب والمعوذتين، وقل هو الله أحد، واجعلوا ثواب ذلك إلى أهل المقابر؛ فإنه يصل إليهم، وكانت هكذا عادة الأنصار في التردد إلى موتاهم؛ يقرءون القرآن.

Saya (al-Marrudzi) pernah mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah Surat al-Fatihah, al-Muawwidzatain dan al-Ikhlas. Lantas jadikanlah pahala bacaan itu untuk ahli kubur, maka hal itu akan sampai ke mereka. Dan inilah kebiasaan kaum Anshar ketika datang ke orang-orang yang telah wafat, mereka membaca al-Qur’an. (Mushtafa bin Saad al-Hanbali w. 1243 H, Mathalib Ulin Nuha, h. / 935).

Disini ada 2 hal penting: 
Pertama, Membaca Surat al-Fatihah kepada mayyit itu dianjurkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).

Kedua, Membaca al-Qur’an di kuburan itu bukan hal yang dilarang, bahkan ini perbuatan para kaum Anshar. Paling tidak, ini menurut Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).

Hal itu bisa kita temukan di kitab Mathalib Ulin Nuha, karangan Mushtafa bin Saad al-Hanbali (w. 1243 H). Beliau seorang ulama madzhab Hanbali kontemporer, seorang mufti madzhab Hanbali di Damaskus sejak tahun 1212 H sampai wafat. Kitab Mathalib Ulin Nuhaitu sendiri adalah syarah atau penjelas dari kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf al-Karmi (w. 1033 H). (Khairuddin az-Zirikly w. 1396 H, al-A’lam, h. 7/ 234)

Kitab Ghayat al-Muntaha karya Syeikh Mar’i bin Yusuf (w. 1033 H) ini juga banyak mengambil dari 2 kitab ulama Hanbali sebelumnya; al-Iqna’ li Thalib al-Intiqa’ karya Musa bin Ahmad Abu an-Naja al-Hajawi (w. 968 H) dan Muntaha al-Iradat karya Taqiyuddin Ibn an-Najjar al-Futuhi (w. 972 H). Artinya Kitab Mathalib Ulin Nuha diatas, secara sanad keilmuan fiqih Hanbali, bisa dipertanggungjawabkan silsilah sanadnya.

Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H): Yang Benar Adalah Semua Pahalanya Sampai, Bahkan Termasuk Shalat

Ibnu Taimiyyah al-Hanbali (w. 728 H) memang disatu sisi menjadi panutan utama beberapa kalangan yang membid’ahkan pengiriman pahala bacaan al-Qur’an.

Hanya dalam kaitan pengiriman pahala bacaan al-Qur’an ini, Fatwa Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) tak begitu dihiraukan.

Syaikh Ibnu Taimiyah berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367 :


وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل إليه

Adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama ahli sunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar, sholat dan doa di kuburan. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa, sholat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu sampai kepada mayit.

Serunya dalam fatwa Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) ini, beliau menyebut bahwa baik puasa, bacaan al-Qur’an bahkan shalat sekalipun itu akan sampai transferan pahalanya kepada mayyit.

Lah, kira-kira bagaimana teknisnya mengirim pahala shalat kepada mayyit, menurut fatwa Ibnu Taimiyyah ini ya? Kirim pahala shalat untuk mayyit, bid’ah apa lagi ini?

Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah (w. 751 H): Perkataan Bahwa Tak Ada Tuntunannya Dari Ulama Salaf, Itu Adalah Perkataan Dari Orang Yang Tak Ada Ilmunya

Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah (w. 751 H) sebagai murid Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) bahkan menjelaskan panjang lebar masalah ini. So, jika ingin tahu dalilnya, baca saja kitab ar-Ruh.Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) menyebut:

وأي فرق بين وصول ثواب الصوم الذي هو مجرد نية وإمساك بين وصول ثواب القراءة والذكر، والقائل أن أحدا من السلف لم يفعل ذلك قائل مالا علم له به

Apa bedanya sampainya pahala puasa dengan bacaan al-Qur’an dan dzikir. Orang yang mengatakan bahwa ulama salaf (bukan salafi) tak pernah melakukan hal itu, berarti orang itu tak ada ilmunya (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah w. 751 H, ar-Ruh, h. 143)

Agak pedas memang pernyataan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) ini. Kata beliau, justru para salaf-lah yang melakukan hal itu. Mereka yang mengatakan para salaf tak pernah melakukannya, berarti perkataan itu muncul dari orang yang tak ada ilmunya.

Ibnu Quddamah al-Hanbali (w. 620 H): Kaum Muslimin di Tiap Waktu dan Tempat, Mereka Berkumpul Untuk Menghadiahkan Bacaan al-Qur’an Untuk Mayit

Ulama Hanbali yang lebih senior dari Ibnu Taimiyyah al-Hanbali (w. 728 H) adalah Ibnu Quddamah al-Hanbali (w. 620 H).

Dengan jelas beliau menyebut bahwa, di tiap waktu dan di seluruh penjuru negeri, kaum muslimin berkumpul untuk membaca al-Qur’an. Lantas pahala bacaan al-Qur’an itu mereka hadiahkan kepada orang yang telah wafat, tanpa ada yang mengingkarinya. Dan itu adalah ijma’ kaum muslimin.


ولنا، ما ذكرناه، وأنه إجماع المسلمين؛ فإنهم في كل عصر ومصر يجتمعون ويقرءون القرآن، ويهدون ثوابه إلى موتاهم من غير نكير

Ijma’ kaum muslimin menyatakan bahwa di tiap waktu dan di seluruh penjuru negeri, kaum muslimin berkumpul untuk membaca al-Qur’an. Lantas pahala bacaan al-Qur’an itu mereka hadiahkan kepada orang yang telah wafat, tanpa ada yang mengingkarinya. (Ibnu Quddamah al-Hanbali w. 620 H, al-Mughni, h. 2/ 423)

Tentu pernyataan yang serius jika hal ini telah menjadi ijma’ kaum muslimin, dimana hampir semua zaman dan setiap tempat, para kaum muslimin melaksanakannya.

Bahkan lebih dari itu, mereka melakukannya dengan berkumpul berjamaah, bareng-bareng membaca al-Qur’an untuk dikirimkan kepada mayyit, persis seperti yang ada di negeri kita Indonesia ini.

Paling tidak, itulah yang dialami oleh Ibnu Quddamah al-Maqdisi (w. 620 H) dan kaum muslimin di Damaskus, sekitar 8 abad yang lalu di hampir seantero negeri saat itu.
 
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H)

Dalam hal ini, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) lebih memilih bahwa bacaan al-Quran itu sampai dan boleh.

القول الثاني: أنه ينتفع بذلك وأنه يجوز للإنسان أن يقرأ القرآن بنية أنه لفلان أو فلانة من المسلمين، سواء كان قريبا أو غير قريب. والراجح: القول الثاني لأنه ورد في جنس العبادات جواز صرفها للميت

Pendapat kedua, adalah mayyit bisa mendapat manfaat dari apa yang dikerjakan orang yang masih hidup. Hukumnya boleh, orang membaca al-Quran lantas berkata; “Saya niatkan pahala ini untuk fulan atau fulanah. Baik orang itu kerabat atau bukan. Ini adalah pendapat yang rajih. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin w. 1421 H, Majmu’ Fatawa wa Rasail, h. 7/ 159)
 

Mari Ittiba’ Rasul!

Pernyataan ini benar, tapi tak jarang disalahgunakan. Suatu amalan yang pernah dikerjakan Nabi atau belum pernah itu, bukan standar satu-satunya sebuah amalan dikatakan boleh atau tidak boleh.

Justru kesalahan logika yang fatal, jika membuat sebuah kaidah ushul fiqih baru bahwa, amalan yang tak pernah dijalankan Nabi pasti semuanya bid’ah yang haram.

Tentu jika orang awam yang ditanya, “Memang Nabi pernah melakukannya?” pasti akan melongo, tak bisa jawab. Seolah dalil satu-satunya adalah ‘pernah dijalankan Nabi’. Padahal ada hal yang penting untuk dibahas terlebih dahulu, yaitu mendefiniskan apa itu dalil, berikut kriteria dan macam-macam dalil itu.

Kembali kepada judul tulisan, jika ingin tahu dalil sampai dan bolehnya bacaan al-Quran kepada orang yang telah wafat, silahkan digali dari ulama diatas.

Jika menganggap bahwa perbuatan menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an itu bid’ah, itu sama artinya menganggap Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) beserta ulama hanbali lainnya menganjurkan kebid’ahan.

Jika menganggap ulama salaf tak pernah menghadiahkan pahala bacaan al-Quran, sepertinya harus sekali-kali piknik ke kitabnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H).

Jika menanggap bahwa berkumpul untuk bersama-sama membaca al-Qur’an, lalu pahalanya dikirimkan kepada mayyit hanya budaya Nusantara yang diwarisi dari Agama Hindu, sepertinya harus piknik ke kitabnya Ibnu Quddamah (w. 620 H).

Yuk kita piknik ke luasnya samudra ilmu para ulama! Dari situ kita ittiba' RasulullahshallaAllahu alaihi wa sallam.

Wallahua'lam bisshawab.


oleh: Hanif Luthfi, Lc
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

3 comments :

  1. Rasulmu kita Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam bukan imam ini atau imam itu. Jika memang pahala bacaan Quran dapat diterima oleh mayit, harusnya Rasul kita yang paling sibuk memengamalkannya, karena beliau shalallahu 'alaihi wasallam ditinggal Istrinya Khadijah, pamannya Hamzah, dan anak anak laki lakinya. Dan jika diperbolehkan maka para Sahabatpun pasti pernah mengamalkannya.. Mengapa kita tidak menemukan satupun riwayat Beliau shalallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat melakukan amalan ini ?. Qalallah QalaRasul (Allah Ta'ala Berfirman dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda) cukup untuk kita. Dan jangan kita disibukkan dengan harus mengikuti mahdzab dari ke 4 imam.. apakah ada perintah dari nabi kita shalallahu 'alaihi wasallam untuk mengikuti satu dari ke 4 mahdzab ??. Kita Bermanhaj bukan bermahdzab. Manhaj para sahabat !!. Jika kita umat islam berselisih maka kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasulnya (Hadits) [QS Annisa:59]. Dalam masalah ini apakah ada perintah dari Allah atau Rasulnya untuk dapat mengirim bacaan Alquran kepada mayit ?. “Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.”
    [QS An-Najm: 39].

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibadah wajib melihat perintah, Dunia wajib mencari larangan.. Shalat Subuh perintahnya 2 rakaat, tidak ada larangan untuk melakukan 3 rakaat. Ibadah jika Tidak ada perintahnya jangan dilakukan !. Sama aja kita mengatakan kepada Rasul kita "Maaf ya Muhammad.. saya lebih paham syariat agama ketimbang engkau !. Jangan kita tambah2 kan atau kurang kurangi agama yang telah sempurna dari Allah ini. Wallahuwalam bishawab.. jika ana salah mohon diluruskan.. ana hanya manusia, dan kebenaran hanya milik Allah dan melalui Rasulnya..

      Delete
  2. Gambarnya kok pake Tengku Wisnu, kita kan semua sudah tau kalau Tengku Wisnu disitu hanya Pembawa acara bukan pemateri, materi yang dibawakan ada ustadznya berilmu sendiri...

    ReplyDelete