ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

muktamar tasawuf sedunia di Chechnya.

Habib Sholeh Aljufri bersama guru mulia Alhabib Umar bin Hafidz, Mufti Mesir Syiekh Shauki dan ulama2 dari Beirut, Syiria dll

Habib Ali alJufri dan Guru Beliu, Syeikh Maliki

Habib Ali al-Jufriy: "Ketika aku mendengar orang berbicara atas nama Islam dengan bahasa yang kasar dan caci-maki, aku bersyukur kepada Allah tidak memahami Islam lewat lisan mereka."

25yyTB_kiZg
Showing posts with label madzahib. Show all posts
Showing posts with label madzahib. Show all posts

Wednesday, September 30, 2015

Benarkah Perbedaan Pendapat Ulama Madzhab Hanya Menyusahkan dan Membingungkan?


Telah hadir seorang hamba Allah kepada Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi dan berkata ia, "banyak pendapat ulama ni, menyusahkan dih..banyak mazhab ni, menyusahkan dih.."

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menjawab, "kenapa kamu tak salahkan Allah (Subhanahu wata'ala) terus? atau pun tak salahkan Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) terus?"

terkejut dia mendengar jawapan itu, dan berkata, "kenapa kata gitu?"

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menjawab,
"para Imam Mazhab, para ulama ni bukan suka-suka nak berbeza pendapat, tetapi mereka hanya menyatakan sesuatu hukum di perintah oleh Allah Subhanahu wata'ala daripada ayat al-Quran..

ada ayat al-Quran itu, Allah Subhanahu wata'ala datangi ia dengan kalimah bahasa arab yang apabila diterjemahkan keluar lebih daripada satu makna, seperti:
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
"Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (iaitu dalam iddah) selama tiga qurru."
daripada kalimah ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ ini, Imam Syafie dan Imam Hanafi telah berbeza dalam menafsirkannya, Imam Syafie menafsirkannya dengan makna "3 kali suci", manakala Imam Hanafi menafsirkanya dengan makna "3 kali haid"..
apabila di tafsirkanya berbeza, maka hukumnya berbeza..
3 kali suci maknanya ;
haid datang : tak kira,
suci dari haid : 1 qurru,
haid datang : tak kira,
suci dari haid : 2 qurru,
haid datang : tak kira,
suci dari haid : 3 qurru,
ini pendapat Imam Syafie dalam menafsirkan ia dengan makna 3 kali suci, barulah seseorang wanita itu habis iddahnya..
ada pun Imam Hanafi pula ;
haid datang : 1 qurru,
suci dari haid : tak kira,
haid datang : 2 qurru,
suci dari haid : tak kira,
haid datang : 3 qurru.
apabila makna ini berbeza bagi Imam Syafie dan Imam Hanafi, maka daripada makna berbeza ini keluar daripadanya 8 hukum hanya berkisah tentang ini sahaja..
maka kamu nak salah kat siapa sekarang ini? kamu nak salahkan Imam Syafie dan Imam Hanafi yang menafsir berbeza ke? kenapa tak salahkan Allah yang datangkan ayat al-Quran dengan kalimah bahasa Arab yang memberi makna lebih daripada satu? kalau Allah datangkan ayat al-Quran dengan maknanya satu sahaja, jelas maknanya, maka tak berbezalah pendapat banyak ni, jadi kenapa tak salahkan Allah?"

terdiam pucat lelaki itu..

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menyambung,
"kamu salahkan para Imam Mazhab kerana banyak pendapat tentang sesuatu hukum, kamu katakan mereka menyusahkan, kenapa kamu tak salahkan juga Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam)?

ada perbuatan yang Rasulullah buat, tetapi kemudian Rasulullah larang..ada perbuatan yang Rasulullah larang, tetapi kemudian Rasulullah buat..ada perbuatan yang para sahabat buat dan Rasulullah tak pernah lakukannya, tetapi Rasulullah tak larang dan tak suruh..dan lain-lain lagi..

jadi daripada perbuatan Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) dan para sahabat ini, maka para Imam Mazhab, para ulama yang ada ilmunya, mereka berbeza pendapat di dalam memahaminya dan menyatakan sesuatu hukum tentangnya..

lalu kamu nak salah kat siapa sekarang ni? kat Imam Mazhab? kat ulama?

kenapa tak salahkan Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) yang buat perbuatan berbeza beza? kenapa Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) tak buat satu perbuatan sahaja untuk sesuatu ibadat? kan senang, tetapi kenapa Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) buat begitu? kenapa tak salahkan baginda Nabi?"

bertambah terdiam pucat lelaki itu..

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menyambung lagi, 
"para Imam Mazhab, para ulama yang ahlinya ini, mereka ini dah memudahkan kita, mereka telah berusaha siang dan malam mengkaji ayat al-Quran dan hadits bagi menyatakan sesuatu hukum, menyusun sesuatu ibadat itu..untuk siapa? untuk kita, sepatutnya kita mengucapkan terima kasih kepada mereka..tetapi kita pula marah kepada mereka, kita pula salahkan mereka.."
terdiam seketika lelaki itu, dan berkata, "ya, saya salah dalam hal ini.."

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi berkata lagi,
"sepatutnya kamu tak boleh cakap macam tu, kamu tak faham pendapat ulama berbeza itu kerana kamu tak berusaha belajar tentangnya, kalau kamu belajar tentangnya, baru lah kamu faham betapa adanya pendapat mereka ini memudahkan kehidupan kita, perbezaan pendapat itu nampak zahirnya seperti rumit dan menyusahkan, tetapi jika kita mempelajarinya dengan betul betul, kita akan dapati perbezaan pendapat itu lagi memudahkan kita, ada gunanya dan ada hikmahnya.."

wallahua'lam..
catatan daripada Daurah hadits Kitab Sunan Tirmidzi bersama Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi di Pondok Ledang, Bandar Baru Uda, Johor Bahru semalam (6 September 2014).
oleh: Muhammad Alif Heng

Friday, September 25, 2015

Fiqih Dulu dan Sekarang

Dulu, pertama kali belajar fiqih itu memakai kitab Safinatu-Naja, kitab Fiqih Syafi’i yang bisa dibilang sangat tipis. Memulai belajar dari ustadz di pengajian kampung, belajar sejak umuran SD yang ketika itu sama sekali tidak mengerti apa itu Ikhtilaf dan juga dalil.

Kemudian mulai masuk pesantren, kitab fiqih yang diajarkan pun mulai naik level. Dari mulai kitab Fathul-Qarib Syarhu Matni Al-Ghoyah wa Al-Taqrib, karya Sheikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Ini kitab fiqih standarnya pesantren-pesantren di seluruh Indonesia.

Fathul-Qarib beres,masuk jenjang yang lebih elegan, mulailah belajar kitab Fathul-Mu’inkarya Sheikh Zainuddin Al-Malyabari. Masih dengan diselingi mempelajari Kifayatul-Akhyar,sambil sesekali menengok kitab lain lain, semisal Fathul-Wahhab, atau juga Nihayatu-Zeinkarya Imam Al-Nawawi Banten.

Dan kesemuanya itu kitab fiqih madzhab Syafi’i karena memang begitu standar pembelajarn fiqih di Indonesia, harus dimulai dengan madzhab mayoritas penduduk setempat. Dan sepertinya kitab-kitab tersebut di atas memang kitab yang menjadi standar di seluruh lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan fiqih untuk peserta didiknya.

Makin tinggi level pendidikan, makin banyak pula kitab yang dikaji, Mughni Al-Muhtaj, Al-Muhadzdzab dan juga Al-Majmu’ karya Imam Al-Nawawi, terus meningkat begitu sampai akhirnya masuk kampus dengan bidang studi yang sama, Fiqih Perbandingan Madzhab[مقارنة المذاهب الفقهية].

Dari dulu belajar kitab-kitab fiqih, yang didapati dalam lembaran-lembaran ilmu itu berupa riwayat-riwayat pendapat (Qoulimam madzhab tentang hukum masalah, disertai juga beberapa pendapat sahabatnya dan juga muridnya. Dan tentu (biasanya) diakhiri dengan pendapat penulis.

Itu yang kita dapati selama ini dari kitab-kitab salaf tentang hukum fiqih. Bukan tidak ada dalil dari Al-Quran dan Sunnah, tapi ada dan pasti ada. Hanya memang pendapat-pendapat lebih banyak dituliskan disitu, dan juga disertai sudut pandang serta cara seorang ulama fiqih ber-istidlal mengambil kesimpulan sebuah hukum.

Tapi anehnya, justru artikel-artikel yang berlabelkan fiqih zaman sekarang berbeda dengan apa yang dipraktekkan oleh ulama fiqih terdahulu. Yang ada sekarang justru sebaliknya, lebih banyak ayat dan hadits yang dituliskan, hampir setiap baris ada haditsnya.

Dan penulis sering bingun ini artikel fiqih atau artikel hadits, membahas hukum fiqih tapi tidak menyertai pendapat para ulama fiqih dari madzhab masyhur, hanya menguraikan saja hadits-hadits terkait. Malah tidak jarang yang justru membahas derajat hadits dengan menguraikan status fulan bin fulan.

Bukan Hanya Dalil, tapi Bagaimana Ber-istidlal

Sayangnya, dan sangat disayangkan sekali bahwa artikel itu tidak sekalipun mengutip pendapat ulama fiqih dari salah satu madzhab, hanya pendapat pribadi yang entah mengambil dari mana kemudian menuliskan satu dua hadits dan tidak dijelaskan bagaimanaTaujiih-Dalilnya. Tiba-tiba mengeluarkan sebuah hukum.

Padahal yang terpenting dalam sfiqih itu ialah bagaimana cara meng-istimbath sebuah hukum dari teks syariah, bukan seberapa banyak teks syariah itu tapi malah bias apa yang dimaksud dan dikandung dalam hadits atau ayat tersebut.

Karena itu tugas utama seorang faqih, yaitu mengambil kesimpulan dari teks-teks syariah yang ada, baik itu al-Quran atau juga hadits Nabi saw. Dan bukan menuliskan hadits sebanyak-banyaknya tanpa tahu bagaimana caranya ber­-istidlal dengan itu semua.

Kalau hanya mengumpulkan hadits dan ayat yang berkaitan, tanpa tahu bagaimana mengetahu kandungan dan makna dibalik hadits atau ayat, semua orang mampu melakukan itu. Tapi yang mempu mengetahui Madlul ayat dan hadits selain Manthuq-nya, itu yang menjadi tugas seorang ahli fiqih, dan tidak semua orang mampu melakukan itu.

Karena memang begitulah ilmu fiqih, sebagimana definisinya yang telah disepakati oleh ulama:

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
“Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil (istimbath) dari dalil-dalil secara rinci,”   

Di situ ada poin Al-Muktasab yang diartikan dengan “diambil” atau “di-istimbath”. Poin ini memberikan gambaran bahwa orang ahli fiqih haruslah seorang yang cerdas, dan bukan yang hanya memahami dalil dari terjemahan belaka kemudian memberanikan diri untuk berfatwa tanpa mengerti bagaimana caranya beristimbath dan mengambil kesimpulan hukum dari sekian banyak dalil, bukan hanya satu dalil.

Menikah Dengan/Tanpa Wali

ini yang membedakan fiqih dengan lainnya. Sebut saja masalah menikah dengan atau tanpa wali yang menjadi perbedaan antara jumhur (mayoritas) dengan ulama Hanafiyah. Dalilnya satu, tapi Taujiih Dalil­-nya yang berbeda.

Kedua kubu sama-sama berdalil dengan ayat yang sama, yaitu ayat 332 surat Al-Baqarah:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
“Dan jika kalian telah mentalak istri-istri kalian, lalu masa telah sampai (selesai) masa (‘Iddah)-nya, janganlah kalian halangi mereka untuk menikahi (calo-calon) suami mereka”

Kata jumhur ulama, menikah harus dengan wali karena ayatnya jelas seperti diatas, Allah swt melarang para wali untuk menghalangi para wanita yang dibawah perwalian mereka untuk menikah lagi. Buktinya Allah menggunakan kata larangan dengan bentuk PluralMudzakkar: [فلا تعضلوا] “jangan kalian halang-halangi”. Kalau menikah itu boleh tanpa wali, pastilah larangannya tidak ditujukan dengan redaksi Plural/jama’ mudzakkar seperti itu.

Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh kalangan Hanafiyah, justru ayat ini adalah bukti bahwa menikah boleh tanpa wali, karena dalam ayat ini Allah swt menisbatkan pernikahan itu sendiri kepada para wanita dengan redaksinya [أن ينكجن] “untuk mereka menikah”. Dan redaksi itu dalam bahasa Arab jelas ditujukan kepada wanita, bukan kepada laki-laki yang menjadi walinya.

Siapa Yang Lebih Baik, Kita atau Mereka?

Jadi beginilah fiqih, yaitu bagaimana beristimbath, bukan bagaimana mengumpulkan hadits sebanyak-banyaknya.

Lalu jika kita dapati dalam kitab-kitab fiqih hany pendapat dan pandangan tanpa disertai dalil, itu bukan karena para ulama tidak tahu dalil. Justru mereka jauh lebih paham daripada kita yang membaca.

Mereka mengajarkan kita bahwa memang orang awam hanya mengikuti (Taqliid) saja. Dan hendaknya kita cukup percaya apa yang dikatakan oleh ulama dalam kitab-kitab mereka, karena memang tugas mereka seperti itu. Dan mereka tidak mungkin mengambil sebuah kesimpulan hukum dari hawa nafsunya, karena mereka sadar apa yang mereka tulis akan diikuti dan pasti diminta pertanggungjawabannya oleh Allah swt kelak di akhirat nanti.   

Para ulama sudah barang tentu mengambil kesimpulan dari hadits karena memang mereka mempunyai kemampuan untuk itu. Kita hanya mengikuti selama memang kita bukan golongan mujtahid. Jadi terima saja dan jalani, bukan terus-terusan meminta dalil. Apakah kalau sudah ada dalil kemudia kita mampu ber-Istidlal dari dalil tersebut?

Kalau kita ber-istidlal, yakinkah kita kalau apa yang kita hasilkan dari otak kita terhadap teks syariah itu benar? Yakinkah kita bahwa apa yang dihasilkan oleh pemikiran ulama fiqih terhadap sebuah teks syariah itu tidak jauh lebih baik dari apa yang kita hasilkan?

Wallahu A’lam


Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Thursday, September 24, 2015

Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang

Kalau kita menggunakan gugel dan mesin pencari sejenis untuk mencari sebuah artikel tentang hukum (fiqih) suatu masalah di internet, pastilah kita akan banyak disajikan berbagai macam sumber yang kita sendiri bingung untuk memilih baca yang mana.

Sepertinya Fiqih, Tapi Bukan

Tapi sayangnya dari sekian banyak artikel fiqih yang ada, sebagian besar malah bukan artikel fiqih. Penulis lebih sering menyebutnya dengan istilah “Seem like Fiqh, but its not”, kelihatannya seperti fiqih tapi tidak.

karena banyak artikel yang berseliweran yang berhubungan tentang itu bukan malah membahas dari segi fiqih dengan mengeluarkan pendapat-pendapat ulama fiqih 4 madzhab atau selainnya, tapi yang ada justru artikel penghakiman akan suatu masalah bahwa masalah ini haram, bid’ah atau sejenisnya.

Tanpa menyertakan bagaimana istidlal hukum yang diambil dari dalil yang ada. Malah hanya dengan satu hadits saja, sudah bisa dikenali hukum suatu masalah tersebut, tanpa melihat bahwa ada ayat dan hadits yang berhubungan dengan masalah tersebut.

Kalau ada penulis yang mengaku menulis fiqih seperti ini dengan menghakimi bahwa A ini haram atau bidah dan sejenisnya, ini terdeteksi bahwa ia tidak akrab dengan kitab-kitab fiqih dan kurang kenal dengan litelatur- litelatur kajian fiqih. 

Terlebih lagi bahwa memang bidah itu bukan termasuk hukum taklif yang dikenal oleh para ulama fiqih. Ulama fiqih hanya mengenal hukum taklif 5; Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah. Dan 7 hukum Taklif menurut kalangan Hanafiyah; Fardhu, Wajib, Sunnah, Haram, Makruh Karahah Tanzih, Makruh Karahah Tahrim, dan Mubah.

Tidak ada yang namanya hukum bidah, dan kalau kita buka lagi kitab-kitab klasik para ulama salaf yang memang benar-benar salaf, yaitu para ulama fiqih 4 madzhab, kita tidak akan temukan adanya hukum “Bidah” yang menjadi hukum suatu amal.

Karena memang fiqih ini bukan ilmu sembarang, yang asal bisa disimpulkan hanya dengan hadits atau ayat tanpa tahu bagaimana cara meng-istimbath dan ber-istidlal dengan metode yang memang ulama sudh sepakati.

Rasanya memang perlu untuk sedikit membahas tentang apa itu ilmu fiqih, agar lebih paham dan jelas bahwa memang ilmu fiqih bukan asal hadits, ilmu fiqih bukan asal ayat, ilmu fiqih bukan asal al-quran dan sunnah kemudian langsung memvonis. Bukan seperti itu! Itu terlalu muda bagi para ulama fiqih, karena memang tidak semudah itu.

Pengertian Ilmu Fiqih

Secara bahasa, fiqih itu faham, asal katanya [فقه] yang berarti faham dan mengerti. secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda, walaupun sejatinya, ensensi yang dikandung dalam definisi tersebut mempunyai arti yang sama.

Adapun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah : 

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

“Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil (istimbath) dari dalil-dalil secara rinci,”

Penjelasan Definisi:

A. Ilmu :

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu.

Sama sekali tidak ada hubungan dengan hal-hal yang tidak mistis dan tidak bisa dipelajari secara ilmiah. Karena sejatinya fiqih itu adalah sebuah ilmu dan bukan khayalan atau juga karangan-karangan asal.

B. Hukum-Hukum Syariat

Secara singkat, poin ini cukup menggambarkan bahwa memang hukum yang dibahas dalam ilmu fiqih itu bukan hukum sembarang, akan tetapi hukum syariat. Hukum syariat ialah hukum-hukum yang memang bersumber dari Allah swt melalui kitab-Nya dan lisan Nabi-Nya saw.

C. Al-’Amaliyah

Yang dimaksud dengan al-’amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik jasadiyah dan badaniyah, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya.

Artinya, ilmu fiqih itu hanya membahas apa yang terlihat oleh mata, adapun yang ada di balik hati seseorang, itu bukan wilayah kajian fiqih sama sekali. Di poin ini juga menunjukkan urgensi ilmu fiqih itu sendiri, karena memang ilmu ini mengurusi hukum-hukum amaliyah seorang muslim, maka seorang muslim mau tidak mau harus tahu hukum pekerjaan yang dilakukannya.

Karena setiap hari seseorang itu berktifitas dan bekerja, semua pekerjaan dan aktifitas itu tentu mempunyai bobot nilai ibadah, ilmu fiqih masuk dalam ranah tersebut, untuk membimbing mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, untuk membimbing mana yang harus dilakukan dan diprioritaskan.

D. Diambil (Istimbath) Dari Dalil-Dalil Secara Rinci

ini poin yang membuat ilmu fiqih menjadi punya prestise cukup tinggi, bahkan sangat tinggi. Dan di poin ini banyak orang yang tidak mampu untuk menyanggupinya tapi dipaksakan, akhirnya fatwa hukum yang keluar darinya terkesan aneh dan bahwa memang aneh.

Poin ini memberikan gambaran bahwa orang ahli fiqih haruslah seorang yang cerdas, dan bukan yang hanya memahami dalil dari terjemahan belaka kemudian memberanikan diri untuk berfatwa tanpa mengerti bagaimana caranya beristimbath dan mengambil kesimpulan hukum dari sekian banyak dalil, bukan hanya satu dalil.

Di dalam Al-Quran itu ada ribuan ayat yang masing-masing punya kandungan hukum yang berbeda-beda, pun demikian bahwa hadits Nabi saw itu jumlahnya ribuan. Lalu bagaimana menentukan sebuah hukum dari sekian banyak ayat dan hadits tersebut?

Maka perlu adanya metode yang disepakati oleh para ulama, dan semua teramngkum dalam sebuah ilmu yang namanya “ushul-Fiqh”. Ini yang penulis sebut dengan istilah “Otaknya syariah”, karena bagaimanapun seorang yang tida pernah mengenyam materi ushul-Fiqh sama sekali ia tidak akan mampu untuk mengistimbath sebuah hukum.

Kalau hanya dengan satu dua ayat dan hadits, kemudian menentukan hukum, itu bukan ahli fiqih namanya, karena memang fiqih tidak sesimpel itu. Kalau hanya begitu, anak-anak yang baru bisa terjemah bahasa Arab pun bisa. 

Mana Ahli Fiqih dan Mana Yang Bukan

Imam Taqiyuddin Al-Subki dalam kitabnya “Al-Ibhaj” [ الإبهاج] mengatakan bahwa poin [المكتسب] diistinbath ini menjadi pembeda antar ahli fiqih dan yang bukan ahli fiqih. Poin ini mengharuskan seseorang yang ingin menjadi seorang faqih untuk bisa melihat secara detail dan komprehensif terhadap semua dalil yang ada baik itu Al-Quran dan Sunnah, ini mengacu pada arti fiqih itu sendiri yang secara bahasa berarti [الفهم الدقيق] “Al-Fahmu Al-Daqiq” (pemahaman yang detail/mendalam).

Dengan pengetahuan yang komprehensif itu juga belum bisa seseorang disebut dengan faqih kalau tidak bisa meng-Istinbath hukum dari dali-dalil tersebut. Jadi selain tahu dalil yang banyak, dan bukan satu-satunya hadits atau ayat, seorang faqih dituntut untuk bisa mengeluarkan kesimpulan hukum dari dalil tersebut, tentu dengan metode dan rumusan yang benar yang telah disepakati oleh kalangan ulama. Dan kapasitas itu semua tidak dimiliki oleh semua orang melainkannya ia yang memang benar pakar dan ahli dalam bidang fiqih.

Orang yang mengetahui kewajiban sholat dan zakat bukanlah disebut sebagai ahli fiqih, karena kewajiban sholat dan zakat serta puasa, mengetahuinya tidak perlu dengan mengerutkan dahi dan mengeluarkan otot kepala, karena pengetahuan itu sudah sangat jelas dan mudah diketahui, karena dalilnya jelas.

Tetapi ada teks-teks syariah baik itu Al-Quran atau Sunnah yang sama sekali tidak bisa dipahami hanya dengan terjemahan belaka, tapi perlu ilmu khusus untuk mengetahui seluk beluk teks syariah tersebut, yaitu metode yang telah ada dalam sebuah ilmu Ushul-Fiqh.

Karena itu ulama tidak memasukkan kewajiban sholat, puasa, zakat, serta haji kedalam perkara Fiqih, karena semua orang baik pandai atau tidak dalam syariah, mereka tahu itu semua. Yang disebut fiqih ialah hukum yang memang butuh ijtihad untuk mengetahui dengan alat ijtihad yang sudah tersedia dalam kitab Ushul-Fiqh. (Al-Ibhaaj 1/37, Nihayah Al-Suul Syarh Minhaj Al-Wusul 1/13)

Contoh:

Al-‘Aam wa Al-khoos

Dalam surat Al-Baqarah 234, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, iddahnya adalah 4 bulan sepuluh hari:

“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari”. (Al-Baqarah 234)

Kemudian dalam ayat lain dijelaskan bahwa iddahnya wanita yang hamil itu sampai melahirkan:

“dan perempuan yang sedang mengandung, masa (iddahnya) itu sampai mereka melahirkan” (Al-Thalaq 4)

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika seorang yang sedang hamil kemudian suaminya meninggal. Berapa lama kah iddahnya? Apakah iddahnya mengikuti iddah hamil atau iddahnya wanita yang ditinggal mati suami?

Nah, dalam Ushul-Fiqh ada istilah [العام والخاص] “Al-‘Aam wa Al-Khoos” (teks Umum dan teks khusus), dalam hal ini, jika ada dua teks syariah seperti ini yang terkesan bertabrakan dan tidak bertemu titik kesamaannya, maka diteliti bisa jadi yang satu adalah teks khusus dan satu teks umum.

Jika begitu, ulama membawa teks umum kedalam kandungan teks khusus. Dalam hal ini, ulama mengatakan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya itu adalah teks umum, dan dikhususkan jika keadaannya hamil. Maka wanita yang ditinggal mati suami dan dia dalam keadaan hamil, iddahnya itu iddah hamil, yaitu sampai melahirkan.

Al-Naasikh wa Al-Mansukh

Dalam ilmu ushul juga ada istilah [النسخ] Al-Naskh , yang berarti hapus, atau penghapusan. Seorang faqih harus tahu bahwa dalam teks-teks syariah ada teks yang sudah di-Mansukh(dihapus) hukumnya, dan ada teks yang menjadi Nasikh (penghapus). Maka dalam hal ini kandungan hukum Naasikh-lah yang digunakan.

Contohnya dalam masalah Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

“Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. (HR. Bukhari)

Orang yang tidak paham fiqih akan langsung menyimpulkan bahwa haram menyimpan daging kurban lebih dar 3 hari. Tapi sayangnya itu keliru, sampai saat ini tidak ada ulama yang mengharamkan itu, karena memang nyatanya kandungan hukum tersebut telah dinaskh oleh dalil lain.

Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada terusannya, dan tidak boleh dipahami sepotong-sepotong. Terusan dari hadits di atas adalah :

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ الله نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا 

Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR. Bukhari)

Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Dan ini memang tugas seorang faqih meneliti itu semua, jadi memang seorang faqih itu bukan derajat sembarangan.

Fahwa Al-Khithob

Kalau kita ubek-ubek Al-Quran dan hadits, tidak akan kita temukan adanya larangan memukul orang tua. Tapi kenapa seluruh ulama sejagad raya ini malah mengharamkan, padahal sama sekali tidak ada larangannya yang tektual jelas baik dalam Al-Quran dan Sunnah.

Ulama mengenal dalam ushul istilah Fahwa Al-Khithob [فحوى الخطاب], yaitu meniliti kandungan dibalik teks syariah itu, baik itu larangan atau perintah. Ulama meneliti ‘illat(sebab) larangan dan sebab perintah yang termaktub dalam teks syariah itu.

Kemudian maka segala hal yang menjadi penyebab larangan atau perintah yang terkandung dalam teks yang sudah ada (termaktub) walaupun perkara itu tidak ada dalilnya, maka hukumnya mengikuti hukum yang ada dalilnya karena kesamaan sebab itu.

Memukul orang tua memang tidak ada dalil larangannya, tapi ada larang dalam Al-Quran yang berbunyi:

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia”(Al-Isra’ 23)

Dalam ayat ini tidak ada larangan memukul, tapi hanya ada larangan berkata kasar kepada orang tua. Namun dengan kecerdasan yang memang diberika oleh Allah kepada para ulama dan Ahli Fiqih, mereka berkesimpulan bahwa yang dilarang itu bukan urusan verbal atau tidak verbal, tapi yang dilarang dalam ayat itu ialah segala hal yang menyakiti. Karena sejatinya berkata “Ah” itu juga menyakiti.

Maka itu segala bentuk “Menyakiti” terhadap orang tua, baik itu verbal atau bukan dilarang. Ibarat kasarnya, “ngomong ahh aja dilarang, apalagi mukul!”. Ini masuk dalam golongan[مفهوم الموافقة] Mafhuum Al-Muwafaqoh, yang bagian dari jenis-jenis Fahwa Al-Khithob [فحوى الخطاب].

Penutup

Jadi memang pekerjaan ulama, khususnya ahli fiqih bukan pekerjaan yang sembarang, seorang tidak bisa dikatakan ahli fiqih kalau hanya tahu satu dua hadits lalu berfatwa. Bukan!

Bukan seperti kebanyakan orang-orang yang sedang puber religi, yang tahu satu dua hadits lalu memaksa orang lain ikut bersamanya mengamalkan dan memfasiq-kan yang lain karena tidak ikut dengannya. Padahal belum tentu pemahamannya itu benar.

Maka itu, perlu diluruskan bahwa fiqih itu bukan cuma satu hadits dan satu ayat saja, yang kemudian keluar satu hukum dengan status “aneh”, karena memang dikeluarkan olah orang yang bukan ahlinya.

Jadi dalam meja seorang faqih itu bukan hanya satu dua hadits, tapi ada ratusan bahkan ribuan hadits yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Setelah mengumpulkan itu semua, mulailah seornag faqih memindai dengan dibarengi beberapa tinjauan seperti budaya dan sosial daerah setempat.

Tidak asal jeplak, hukum yang dikeluarkan oleh seorang faqih. Bukan hanya karena satu hadits lalu menjadi haram semua. Bukan juga karena tidak ada contohnya dari Nabi saw dan sahabat, semua menjadi bid’ah. Bukan sperti itu!

Jadi, bukan “kembali ke Al-Quran dan Sunnah” slogan yang harus dikampanyekan, tapi “Kembali ke Ulama” yang harus digalakkan. Karena kita tidak akan mungkin memahami Al-Quran dan Sunnah hanya mengandalkan otak kita dan diri ini yang penuh hawa nafsu serta kepentingan tanpa melihat bagaimana cara ulama memahaminya.

Wallahu A’lam

oleh: Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Imam Madzhab: "Pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Dan pendapat selain ku itu salah, tapi bisa jadi benar”

Ada kalimat yang masyhur sekali di kalangan para fuqaha’ (ahli fiqih), dan hampir semua imam madzhab diriwayatkan pernah mengatakan kalimat ini, yaitu:

رأيي صواب ويحتمل الخطأ ورأي غيري خطأ يحتمل الصواب

“Pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Dan pendapat selain ku itu salah, tapi bisa jadi benar”.

Semua Imam mengklaim bahwa pendapatnya itu ialah yang benar, namun dengan kerendahan hati yang sangat beliau mengatakan bahwa pendapatnya itu benar dengan kemungkinan adanya kesalahan, akan tetapi pendapat yang lain salah denngan kemungkinan adanya kebenaran di dalamnya.

Mungkin ada yang berfikir bahwa ini seperti kesombongan dari seorang ulama tentang ijtihad mereka, padahal sejatinya sama sekali tidak bernilai kesombongan. Justru malah sebaliknya, ini adalah pengakuan yang menunjukkan bahwa seorang faqih itu sangat tawadhu’.

Bagaimana bisa tawadhu’, kenapa tidak mereka katakana saja bahwa pendapatnya itu salah? Tapi malah mengklaim benar.

Yang pertama harus dingat itu ialah bahwa yang mengatakan perkataan ini bukanlah seorang ulama yang levelnya masih standar atau masih level tingkat medium. Akan tetapi yang mnegatakan ini adalah ulama yang memang berlevel mujtahid, bahkan mujtahid mutlak.

Dan seorang mujtahid mendapat perintah untuk berijtihad bukan mengikuti dalam masalah hukum ibadah yang ia kerjakan. Bahkan tidak juga diperkanankan untuk mengikuti mujtahid yang lain. Artinya bahwa seorang mujtahid yang mempunyai alat untuk berijtihad, ia harus dan wajib berijtihad dan haruslah memastikan bahwa ijtihadnya ini sudah pada koridor ijtihad yang memang diakui oleh kalangan ulama lain.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya “Raudhoh Al-Nadzir”, dalam bab Ijtihad dengan gamblang beliau mnejelaskan bahwa seorang mujtahid tidak diperbolehkan untuk mengikuti fatwa mujtahid lain. Dan beliau dengan tegas bahwa ini adalah sebuah kesepakata (Ittifaq).

Lalu kenapa harus mengatakan pendapatnya yang benar?

Jawabnya karena seorang muslim tidak mungkin melaksanakan ibadah dengan sandaran dalil yang “Salah”. Dan yang benar menurut seorang mujtahid ialah apa yang telah ia ijtihadkan, dan itulah kebenaran di mata seorang mujtahid. Dan ijtihadnya menjadi sandaran dalil bagi dirinya dan siapa yang mengikuti, karena menjadi sandaran dalil, tidak mungkin seorang muslim beribadah dengan dalil yang salah. 

Tapi sama sekali seorang mujtahid tidak pernah mengklaim bahwa hasil ijtihadnya ialah kebenaran mutlak yang harus diikuti dan orang lain tidak boleh berbeda, dengan kalimat: [ويحتمل الخطأ] “Bisa Jadi salah”! Disini letak bahwa seorang faqih itu seorang yang tawadhu dan tidak sombong. Sama sekali tidak pernah mengklaim kebenaran hanya padanya.

Karena mereka sadar, bahwa apa yang mereka ijtihadkan tidak mesti sama dengan mujtahid lain yang juga berijtihad yang bisa jadi itu berbeda dengan hasil ijtihadnya. Yang diperintahkan oleh Allah swt kepada para mujtahid ialah berijtihad, dan kemana hasil ijtihad akan mengarahkan mereka, disitulah kebenaran di mata mereka.

Dan kalimat: [رأيي غيري خطأ ويحتمل الصواب] “Pendapat selainku salah tapi bisa jadi benar”. Di sinilah poin bahwa seorang faqih atau mujtahid tidak diperkanankan untuk saling hujat dan mengklaim bahwa kebenaran hanya pada dirinya, tidak pada orang lain. 

Seorang ulama A berijtihad dan menghasilkan hukum A, lalu ulama B berijtihad dan menghasilkan hukum B. kedua ulama tersebut terpuji dan mendapat ganjaran pahal dari Allah swt atas ijtihadnya itu. Hukum A itu salah menurut ulama B tapi bisa jadi benar, dan juga sebaliknya, hukum B itu salah menurut ulama A tapi bisa jadi benar juga.

Keduanya telah melakukan kewajiban masing-masing sebagai seorang mujtahid, untuk berijtihad. Adapaun siapa yang ijtihadnya bersepakat dengan kebanaran yang ada pada Allah, itu bukan tuntutan. Yang dituntut itu ialah mereka berijtidah, setelah itu mereka beribadah dengan hasil ijtihadnya sendiri. Dan itu legal dalam syariah karena telahmnedapat legalitas.

Karena masing-masing telah melakukan kewajiban, dan masing-masing diakui ijtihadnya oleh syariah, seorang mujtahid tidak punya celah untuk menghujat atau memaki atau juga mencaci ijtihad ulama lain. Tapi tetap dalam koridor saling menghormati.

Karena itu, kita tidak temukan ada seorang mujtahid atau imam madzhab yang mengklaim madzhabnya yang paling benar sendiri dan tidak juga mereka memaksa orang lain untuk mengikuti madzhabnya. Semua tetap kondusif dan saling menghormati tanpa ada yang menghina satu sama lain.

Wallahu A’lam

oleh: Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Pilih Pendapat Yang Mana?

Ketika seseorang membaca artikel fiqih atau juga mengikuti sebuah kajian fiqih yang didalamnya membahas perbedaan pendapat antara madzhab dan para ulama fiqih, satu pertanyaan yang sering muncul setelahnya ialah:

"Jadi, harus pilih yang mana ya?"

Pertanyaan yang hampir semua orang menanyakan ini. Dan tentu ini pertanyaan yang sangat maklum adanya, karena seriap orang berbeda-beda kamampuannya dalam memahami masalah syariah. Ada yang tahu harus memilih apa, tapi juga ada yang kebingungan harus memilih yang mana.

Memang tidak ada ketentuan dan keharusan dalam syariah ini untuk kita mengikuti satu pendapat atau satu madzhab tertentu. Apalagi dalam masalah khilafiyah, kita dibolehkan mengambil yang satu dan meninggalkan yang lain sesuai dengan keyakinan kita, apakah itu yang lebih mudah, atau pendapat yang lebih hati-hati dan terkesan sulit. Tentu itu juga dengan bimbingan seorang guru.

Secara umum, perbedaan pendapangan dalam masalah fiqih selalu berujung pada 2 klasifikasi pendapat; yang terkesan keras atau berat dan satu lagi terkesan ringan atau mudah. Atau mungkin ada kelas ketiga yang berada antara yang keras dan ringan.

Apakah boleh mengambil pendapat yang lebih mudah dan ringan dalam masalah khilafiyah, yang disebut dengan Tatabbu' Al-Rukhos [تتبع الرخص]? Atau kah diharuskan mengambil yang lebih sulit sebagai kehati-hatian? 

- Tatabbu' Al-Rukhos (Memilih Yang Ringan) 

Ulama memang ada yang membolehkan mengambil pendapat yang lebih mudah saja untuk diamalkan dibanding pendapat ulama yang terkesan berat dan sulit. Dengan alasan bahwa memang tidak ada larangan dalam syariah ini untuk beribadah sesuai dengan pendapat ulama yang memudahkan.

Dalam fiqih, kita sebagai orang yang awwan, yang hanya mengikuti para ulama Mujtahid, kita bebas memilih pendapat mana yang kita sukai. Selama memang pendapat itu keluar dari mulu tseorang ulama mujtahid yang mu'tabar, yang memang punya kapasitas untuk itu. Dan bukan keluar dari seorang yang sama sekali tidak kompeten dalam mengeluarkan sebuah pandangan atau fatwa dalam masalah fiqih.

Terlebih lagi bahwa sama sekali tidak ada larang dalam syariah ini untuk memilih pendapat yang lebih berat jika memang ada pendapat yang lebih ringan. Pendapat mana yang kita ikuti, kita bebas memilih.

Dan sunnah Nabi Muhammad saw baik itu perkataan ataupun perbuatan menunjukkan kebolehan untuk mengambil pendapat yang memudahkan sebagai landasan beribadah. Nabi dalam sebuah riwayat dikatakan: 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ إِثْمٌ فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ

"Dari 'Aisyah ra, beliau berkata bahwa Nabi tidak diberikan 2 pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah kecuali jika itu dosa. Kalau itu dosa ia adalah orang yang paling menjauhinya"(HR Ahmad) 

Imam Al-Qorofi dari kalangan Malikiyah mengatakan secara tegas kebolehan bagi seseorang untuk beribadah dengan landasan pendapat ulama yang memang meringankannya. Tapi kemudian beliau memberikan syarat bahwa keputusannya mengambil pendapat yang ringan tersebut tidak membuatnya mengerjakan suatu amalan yang batil dan juga tidak sampai kepada prkatek Talfiq

Talfiq ialah praktek mengambil beberapa pendapat ulama mujtahid dalam satu urusan amal, lalu mencampurnya sehingga melahirkan pendapat baru.[1]

Seperti dalam masalah wudhu. Seseorang mengambil pendapatnya imam syafi'i yang tidak mewajibkan mengusap seluruh bagian kepala. Akan tetapi ia mengambil pendapat imam Ahmad bin Hanbal yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan lawan jenis, yang sejatinya wudhunya itu batal menurut madzhab Syafiiyah.

Jadi yang terjadi itu justru ia membuat praktek wudhu versi baru yang belum pernah ada imam Mujtahid mengatakan demikian. Ia justru membuat madzhab baru akhirnya. Intinya memang talfiq itu membuat madzhab sendiri tanpa dasar yang jelas, hanya catut sini catut sana.

- Memilih Yang Berat

Namun ada juga pendapat ulama yang memang sangat keras dan mengharamkan mengikuti pendapat yang mudah atau yang ringan. Ulama ini mewajibkan mengambil pendapat yang memang berat dan kuat. Dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal dan juga beberapa ulama dari kalangan Malikiyah.[2] Ini juga termasuk pendapat Imam Al-Ghozali dari kalangan Syafiiyah.[3]

Menurut pendapat ini, mengambil pendapat yang ringan dalam beribadah itu lebih condong dan lebih dekat kepada keinginan hawa nafsu yang memang selalu menginginkan keringanan dalam beribadah.

Padahal ketika terjadi perselihan pendapat, yang diperintahkan kepada kita ialah kembali kepada Allah swt dan Rasul saw. Bukan malah mengikuti hawa nafsu.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى الله وَالرَّسُولِ

"Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)". (An-Nisa' 59)

Dorongan hawa nafsu sangat kental menjadi latar belakang alasan kenapa seorang muslim mengambil pendapat yang meringankannya, dan enggan mengambil ketetapan yang berat. Dan syariat dengan sangat jelas melarang ummatnya mengikuti hawa nafsu. 

وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ الله 

"janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah". (Shaad 26) 

Akhirnya, dengan terus mengikuti hawa nafsu akan timbul penyepelan dan meremehkan ketetapan syariah. Dengan ia terus menerus mencari-cari mana pendapat yang sekiranya menguntungkan bagi dia dan kelompoknya. Iman dalam diri sudah tidak menjadi dasar dan dorongan lagi dalam beribadah, akan tetapi nafsu dan kepentingan sepihak. 

Imam Al-Ghozali mengatakan:

وَلَيْسَ لِلْعَامِّيِّ أَنْ يَنْتَقِيَ مِنْ الْمَذَاهِبِ فِي كُلِّ مَسْأَلَةٍ أَطْيَبَهَا عِنْدَهُ فَيَتَوَسَّعَ

"Seorang awaam (yang tidak mampu berijtihad) tidak diperkenankan baginya menyeleksi pendapat madzhab yang paling menguntungka buatnya, (khawatir) ia bisa melampaui batas (memudahkan)"[4]

Pendapat ini juga didasari oleh faham kehati-hatian dalam beribadah. Bagaimanapun, ibadah adalah kerat kaitannya dengan perkara halal dan haram yang bisa menjerumuskan seseorang kedalam dosa. Perkara yang berat seperti ini hendaknya tidak digampangkan atau dimudah-mudahkan. 

- Pendapat Imam Syathibi 

Dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Imam Syathibi menjelaskna bahwa yang harus dilakukan oleh seorang penanya jika mendapatkan pendapat yang berbeda dari para mujtahid ialah mencari pendapat mana yang lebih unggul. Tidak langsung memilih mana yang lebih mudah untuknya. Tapi menimbang dulu mana yang kuat, dilihat dari dalil dan bagaimana para mujtahid itu berIstidlal. 

Karena menurut beliau perbedaan pendapat untuk seorang awwam itu bagaikan dalil-dalil yang saling berselisih untuk seorang Mujtahid. Dan pada saat itu seorang mujtahid diharuskan mencari dalil mana yang lebih kuat, begitu juga seorang muslim jika dihadapkan kepada perbedaan pendapat.[5]

Pendapat Imam syathibi di sini sepertinya menjadi pendapat penengah antara 2 pendapat di atas. Akan tetapi pendapat beliau di sini tidak bisa diemplementasikan kepada seluruh orang, itu hanya cocok bagi mereka yang memang bisa melakukan itu, yaitu memverifikasi pendapat mana yang sekiranya kuat. 

Padahal di kalangan sana banyak sekali orang awwan yang sama sekali tidak tahu harus memilih yang mana. Kalau dia diperintah untuk menyeleksi pendapat mana yang sekiranya kuat sudah pasti menyulitkan. 

Sepertinya memang pendapat Imam Syathibi ini hanya cocok bagi para penuntut ilmu syar'i, yang mana mereka mengerti dalil dan istidlalnya namun tidak sampai derajat mujtahid. 

Memilih Madzhab Negara

Cara yang cocok dan baik menurut penulis dalam hal ini ialah mengikuti pendapat atau madzhab Negara. Itu jika memang ada Negara yang menjadikan salah satu madzhab fiqih menjadi hukum setempat bagi warganya. Kalau memang tidak, ya ikuti saja pendapat yang banyak dipegang oleh lingkungan sekitar, yaitu suara mayoritas (Majority Voice). 

Kalau memang tinggal pada lingkungan Hanbali, ya mengikuti pendapat Madzhab Hanbali jauh lebih baik dari pada yang lain. Begitu juga jika memang tinggal di lingkungan Malikiyah, sungguh sangat tidak elok jika kita malah menampakkan keengganan kita untuk mengikuti pendapat Malikiyah. 

Kita di Indonesia ini yang memang terkenal dengan menjamurnya madzhab Syafi'i, karena memang sejak awal datangnya Islam ke tanah air, para punggawa dakwahnya itu meyoritas bermadzhab syafi'i. Dan tentu jauh lebih baik bahkan memang sangat baik untuk kita mengikuti pendapat-pendapat ulama syafiiyah. Dibanding harus tetap kukuh dengan ulama yang tidak bermadzhab. 

Karena bagaimanapun menampakkan perbedaan ditengah keseragaman khalayak ialah sesuatu yang sangat tidak terpuji, dan sudah pasti akan menimbulkan gesekan antara masyarakat.

Contohnya dalam masalah wudhu. Penduduk Indonesia sudah terbiasa dengan cara wudhunya Syafiiyah yang menetapkan bahwa bersentuhan dengan istri setelah wudhu itu membatalkan. Lalu ada seseorang berpandangan berbeda, bahwa menyentuh istri setelah wudhu tidak membatalkan seperti pendapatnya Hanbali. Kemudian sebelum masuk masjid orang-orang melihatnya mencium istrinya lalu masuk masjid kemudian mengimami. 

Walaupun tidak disalahkan, akan tetapi ini justru menimbulkan kesan negatif diantara warga sekitar. Apalagi kalau warga sekitar tersebut memang tidak mengetahui perbedaan pendapat tersebut. Khawatir akan terjadi gesekan nantinya. 

Contoh lain yang lebih berat ialah masalah. Kalangan Syafiiyah di Indonesia sudah paten bahwa menikah tidak sah kecuali dengan adanya wali si gadis, berbeda dengan hanafiyah yang tidak mensyaratkan wali. Kemudian tiba-tiba seseorang melangsungkan pernikahan tanpa wali si gadis di depan khalayak. Ini pastinya akan menimbulkan ketidak harmonisan sosial. 

Kalau memang meyakini pendapat yang menyelisih pendapat khalayak pada umumnya, sebaiknya memang tidak ditampakkan secara vulgar depan mereka agar tidak terjadi gesekan. Toh ini hanya perbedaan fiqih yang masih berada di ranah Ijtihadi yang siapapu itu boleh mengambil pendapat dan boleh berbeda. Tidak perlu juga mati-matian membela pendapat sendiri. 

Disadari atau tidak, masih banyak pihak yang alergi dengan perbedaan. Tentu jalan yang terbaik ialah mengajarkan mereka tentang perbedaan itu sendiri, agar kedepannya tidak ada lagi yang aneh dengan perbedaan fiqih. 

Memang tidak ada kewajiban seseorang untuk berpegang pada salah satu madzhab tertentu. Akan tetapi memilih berselisih dengan pandangan mayoritas dalam masalah fiqih bukan sesuatu yang layak dipegang. 

Wallahu A'lam

[1] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu 1/85
[2] Al-Madkhol ila Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal 206
[3] Al-Mustashfa 1/374
[4] Al-Mustashfa 1/374
[5] Al-Muwafaqot 5/84

oleh: ustadz Ahmad Zarkasih, Lc

satu mazhab belum matang, kemudian masuk dalam perbandingan mazhab

Saya terkejut dan bingung beberapa hari kemarin, ketika chat dengan salah seorang anak remaja yang masih dalam jenjang sekolah dari salah satu kota besar di seberang pulau sana. Rudi namanya, katakanlah demikian.

Dia bilang dapat pin Blackberry saya dari internet setelah searching soal artikel syariah. Dia menambahkan kalau memang dia sering mencari-cari artikel agama di mesin pencari gugel itu.

Awalnya chating kami biasa-biasa saja sama seperti kontak-kontak yang lainnya. Bertanya soal beberapa masalah syariah. Tapi makin lama, saya agak heran dan sepertinya khawatir.

Dia tidak saja bertanya, tapi seakan mengkritik syariah karena banyaknya perbedaan di sana sini. Dia menemukan Islam di sekolah tidak seperti yang ia temukan di rumahnya dari kedua orang tua. Berbeda juga apa yang ia temukan di jalanan umum.

Bukan seperti anak kebanyakan yang seumur dengannya, yang saya tangkap dari chat kami tadi siang, sepertinya dia matang sebelum waktunya. Artinya banyak materi agama yang rumit yang seharusnya tidak dan belum layak dilahap tapi sudah terlanjur masuk otaknya lebih dulu.

Dia terlalu lihai untuk mengatakan “Kenapa tidak bersatu, dan kembali kepada Al-Quran?” Dia juga masih terlalu dini dan masih bau kencur untuk mengkritik para Imam mazhab yang berbeda pendapat dalam menentukan hukum-hukum fiqih, yang kebanyakan memang masalah ijtihadiy.

Memang wajar, bahkan sangat wajar sekali jika ada seseorang mempertanyakan adanya perbedaan pandangan. Tapi tidak wajar kalau dia membawa-bawa label “Kembali pada Qur’an dan Sunnah” kemudian meyalahkan para Imam Mujtahid, seakan-akan mereka semua tidak mengerti isi ayat dan kandungan hadits.

Justru mereka orang yang paling mengerti madlul ayat dan hadits dibanding kita-kita yang masih berlabel “Muqollid”, bahkan dengan starata taqlid paling rendah.

Keluar Kandang Macan, Masuk Kandang Singa

Dia bilang “Saya tidak mau terpaku dngn ajaran orang tua da guru saya. Saya mau mencari ajaran yg benar”. Ini yang bikin saya makin khawatir. Dengan umur yang masih segitu, dia begitu yakin untuk tidak ber-taqlid (ikuti) kepada yang memang seharusnya ia taqlid.

Dia menolak untuk menerima sepenuhnya apa yang ia dapatkan dari rumah, juga dari gurunya. Tapi statusnya masih riskan, karena setelah di cek, saya tidak mendapati dia sedang dalam bimbingan salah seorang ustadz atau guru agama. Sama sekali tidak ada.

Dia menolak ajaran orang tua dan murid, tapi dia tidak punya pegangan untuk bisa berdiri dan menjadi sandaran sendiri. Akhirnya, yang dilakukan kembali mencari di jalanan dengan buka laptop, searching gugel dan akhirnya bertemu dengan ratusan bahkan ribuan hal yang sejatinya ia belum siap menerimanya semua.

Ini sama saja seperti ia terbebas dari gangguan macan, tapi malah masuk kandang singa. Diluar dan didalam sama-sama bahayanya.

Yang saya khawatir, nantinya dia besar menjadi muslim yang membenci para imam mazhab dengan seluruh ijtihadnya. Dan kelompok pemuda semacam ini sudah kita temui banyak disekitar kita sekarang.

Dengan dalih “Kembali kapada al-quran dan sunnah”, mereka dengan pongah berani mecemooh para imam, padahal apa yang dipermasalahkan itu memang benar-benar masalah yang sama sekali tidak berdampak negatif kalau kita berbeda didalamnya.

Atau lebih parah lagi, ia menjadi orang yang anti dengan syariahnya sendiri. Karena sejak kecil sudah terlalu matang dengan banyak keraguan di sana sini.

Seperti orang yang belum matang dengan agamanya sendiri tapi kemudian sudah belajar perbandingan agama. Ujung-ujungnya dia jadi Atheism, karena banyak kerancuan yang dia temui.

Sama juga orang yang belum matang fiqih satu mazhab, kemudian dia tiba-tiba belajar perbandingan mazhab. Satu mazhab belum beres, kemudian sudah dibanding-bandingkan. Ujung-ujungnya jadi Liberal, yang menganggap bahwa ijtihad itu terbuka untuk siapa saja dan dimana saja. Jadi sebebas-bebasnya lah dia menfasirkan ini itu.

Harus Belajar Satu Mazhab

Ini kewajiban bagi para orang tua, pendidik, guru, dan seluruh pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan anak-anak dalam urusan pendidikan agama.

Yaitu memberikan pengajaran fiqih kepada peserta didik dengan manhaj salah satu mazhab tertentu, tidak dicampuri-campur. Penguatan dengan kedalaman materi satu mazhab membuatnya nanti tidak goyah dan tidak kebingungan.

Dan ini yang memang dipegang oleh para ulama sejagad raya ini. Anak-anak tidak serta merta diajak berfikir tentang ijtihad imam ini dan imam itu. Tapi mereka disodorin fiqih satu mazhab tertentu. Kalau di indonesia yaa mazhab syafi’i.

Karena otak mereka belum siap untuk menerima segala perbedaan. Bagaimana bisa, satu mazhab belum matang, kemudian masuk dalam perbandingan mazhab?

Kemudian jangan biarkan anak-anak kita meluncur sendirian tanpa pembimbing dalam masalah agama. Membiarkannya mencari dengan kesiapan otak yang masih minim, ini suatu mudhorot yang harus dicegah bersama.

Sampai saat ini saya masih tidak memandang gugel sebagai sumber pencarian ilmu yang valid dan aman. Mendatangi guru dan bermuwajahah dengan beliau itu yang diajarkan syariah dan jalan yang paling aman.

Wallahu A’lam

Oleh: ust Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Sunday, September 20, 2015

Proses Terbentuknya Madzhab Fiqih

“Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta”

Mungkin pribahasa ini juga cocok bagi mereka:
  • yang memandang madzhab-madzhab fiqih sebagai momok yang harus dijauhkan karena banyaknya perbedaan diantara mereka yang memicu perpecahan.
  • yang sering sekali menganggap bahwa madzhab-madzhab fiqih itu sudah terlalu jauh meninggalkan Quran dan sunnah, karena terlalu banyak berdalil dengan akal para imam mereka sendiri. Beranggapan seakan-akan para imam madzhab tidak mengerti ayat dan hadits.
  • yang memandang madzhab fiqih sebagai sesuatu yang tidak perlu, karena yang dibutuhkan itu ialah mengerjakan segala sesuatu dalam ibadah dengan dalil al-Quran dan Sunnah saja tanpa harus melauli madzhab.
  • yang benci dengan fiqih itu sendiri, madzhab lebih khususnya. Karena beranggapan madzhab fiqih hasil olahan manusia yang ‘bisa salah’, berbeda dengan al-Quran dan sunnah yang memang turun dari Allah swt melalui manusia yang makshum dari kesalahan, Muhammad saw.
Mereka tanpa sadar bahwa mereka juga memahami al-Quran dan sunnah dengan pamahaman mereka sendiri yang sejatinya adalah mereka manusia yang sangat rentan terjerumus dalam kesalahan.

Harusnya mereka sadar, kalau saja bukan karena para imam tersebut, mereka pastinya tidak akan tahu bagaimana caranya beribadah kepada Allah swt? Anehnya mereka masih bisa mengejek fatwa-fatwa para imam!?

Mungkin Karena Tidak Kenal
Mungkin kebencian mereka itu karena memang mereka tidak tahu atau tidak mau tahu tentang siapa itu imam-imam madzhab fiqih. Seandainya mereka tahu dan mempelajarinya, bagaimana terbentuknya madzhab fiqih itu sendiri, siapa imam-imam madzhab yang memang diakui sejagad ini, niscaya bukan benci yang ada, tapi justru cinta yang akhirnya membawa mau ber-husnudzonn kepada para imam madzhab fiqih itu sendiri.

Jadi, obat satu-satunya ya harus mengenal dulu siapa mereka sebetulnya? Bagaimana proses terbentuknya madzhab itu sendiri? Lalu bagaimana Allah swt menjadikan mereka punggawa-punggawa yang membumikan syariat-Nya di muka bumi? Lalu seperti apa perjuangan mereka membentengi umat dari serbuan pemikiran yang menggerus syari'ah di setiap zaman mereka hidup? Ini yang semuanya mesti di kaji.

Para imam madzhab bukan tidak mengerti ayat dan hadits, justru mereka adalah orang-orang yang paling mengerti ayat dan hadits di zamannya. Meninggalkannya mereka akan ayat dan hadits yang secara kasat mata kita itu adalah dalil yang shahih, itu bukan berarti mereka tidak mengerti. Justru kita yang tidak mengerti bagaimana cara mereka beristimbath dan berdalil atas sebuah hukum.

Maka menjadi penting untuk kita mengetahui bagaimana terbentuknya madzhab fiqih itu sendiri dan bagaimana mereka berdalil dalam setiap hukumnya.

Ibnu Mas’ud : Imam Ahli Fiqih Iraq
Mestinya kita tahu proses pengutusan sayyidina Ibnu Mas’ud (32 H) oleh sayyidina Umar bin Khaththab (23 H) ke Kuffah sebagai qadhi (Hakim) ketika Islam sudah mulai berkembang sampai Persia. Dari sinilah bibit madzhab fiqih mulai ter-design.

Karena seorang hakim, mau tidak mau pasti berijtihad. Bagaimana tidak? toh setiap hari sayyidina Ibnu Mas’ud selalu dihadapkan kepada suatu masalah masyarakat. Apakah seorang hakim diam saja tanpa menggunakan akalnya untuk memberika solusi bagi konsekuennya?

Dari ijtihad-ijtihad sayyidina Ibnu Mas’ud ini menjadi patokan dasar fiqihmadrasah al-Kufa, (yang nantinya akan menjadi madzhab hanafi) yang dikumpulkan dan diamalkan kembali oleh Alqamah bin Qais (62 H).

Dari Alqamah, kemudian warisan fiqih kufah itu diwariskan kepada muridnya, yaitu Ibrahim Al-Nakho’i (96 H), lalu turun lagi ke murid beliau, yaitu Hammad bin Abi Sulaiman (120 H), dan akhirnya sampai kepada Imam Abu Hanifah Al-Nukman bin Tsabit (150 H).


Umar dan Ibnu Umar : Bibit Fiqih Ahli Madinah
Begitu pun dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin Khathtab itu sendiri ketika menjawab khalifah sekaligus qadhi (hakim) di madinah. Tentu banyak masalah yang dihadapi, banyak pengaduan dan banyak problem keagamaa yang mesti dicari jalan keluarnya ketika itu.

Itu kenapa yang banyak kita dengar dari kalangan sahabat ialah sayyidina Umar yang paling banyak ijtihadnya. Ya tentu. Karena beliau adalah Hakim dan khalifah, terlebih lagi bahwa masa kepimpinannya jauh lebih lama dibanding khalifah yang lain.

Tentu banyak masalah yang dipecahkan oleh beliau dengan ijtihad-ijtihadnya. Tentu itu pada masalah yang memang tidak tersentuh secara langsung oleh al-Quran dan hadits. Karena tidak mungkin seorang khalifah berijtihad pada sesuatu yang sudah ada ketetapnnya dalam 2 teks suci itu. 

Nah, ijtihad-ijtihad Umar bin Khthtab inilah yang disebut dengan istilahmaslahah [المصلحة] dalam ilmu ushul, yang menjadi patokan dan rujukan terbentuk madrasah fiqih Ahli Madinah (yang kemudian menjadi madzhab Al-Maliki). Dan kemudian juga diwarisi oleh anaknya sendiri, yaitu Abdullah bin Umar (74 H).

Setelah itulah muncul beberapa hali fiqih madinah yang hampir kesemuanya menjadi penesehat khalifah Umar bin Abdul Aziz (101 H). para ahli fiqih madinah ini, sering disebut oleh para sejarawan dengan sebutan 7 Ahli fiqih madinah. Mereka inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya madzhab Imam Malik bin Anas, karena memang Imam Malik mewarisi ijtihad-ijtihad mereka. 

Kenal dan Cinta
Intinya memang ketika mempelajari suatu pendapat madzhab, tidak cukup hanya melihat luarannya saja, tidak cukup hanya melihat fatwanya saja. Perlu didalami juga bagaimana proses terbentuknya madzhab itu sendiri, dan bagaimana metode yang dipakai dalam mengistinbath sebuah hukum. Sehingga kita tidak gampang mencela sebuah hasil ijtihad yang dilakukan oleh para imam itu.

Kita mempelajari ushul Al-Madzahib, dan bagaimana masa-masa ijtihad dari zaman sahabat, Tabi’in, sampai terbuntuknya madrasah Al-Kufah dan juga Madrasah Al-Hijaz, yang kemudian menelurkan banyak mujtahid serta para ahli fiqih serta madzhab-madzhab fiqih yang terbentuk.

Kalau kita mempelajari sejarahnya para Imam madzhab, kita akan tahu bagaimana mulianya mereka memperjuangkan syariah dan membumikan syariah di bumi Allah ini. dan kita juga tahu apa hikmah kenapa Allah memilih mereka untuk menjaga syariah-Nya. itu yang akhirnya membuat kita cinta mereka, yang dengan cinta ini akhirnya kita bisa menghargai ijtihad dan fatwa ulama itu sehingga tidak gampang mencela.

Tidak asal berbicara: “mereka juga manusia yang bisa salah!”

Kaidah Fiqih: Tidak Boleh Mengingkari Perkara Yang (Keharamannya) Masih Diperdebatkan

ditulis oleh: Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc
Mungkin akan dikatakan: "Bagaiman bisa membiarkan mereka mengerjakan yang haram?". Perkataan seperti ini, atau lebih tepatnya pertanyaan seperti ni memang wajar ditanyakan, jika kita meyakini keharaman sesuatu, sedangkan yang lain tidak  dan mengerjakan.

Tapi ini membuahkan pertanyaan balik, "haram menurut siapa?", "Apakah semua ulama sepakat keharamannya?".

Dalam masalah ini, ada kaidah fiqih yang mana ulama memegang itu demi tidak terjadi perkara saling menyalahkan satu sama lain. Yaitu:

لا ينكر المختلف  فيه و إنما ينكر المجمع عليه 

"tidak boleh mengingkari perkara yang (ke-haram-an-nya) masih diperdebatkan, tapi (harus) mengingkari perkara yang (ke-haram-an-nya) sudah disepakati" (al-Asybah wa al-Nazhoir li al-Suyuthi 158)

Ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahas kaidah-kaidah fiqih, al-Asybah wa al-Nazhoir, bahwa kita tidak bisa seenaknya menyalahkan orang lain yang melakukan sebuah perkara yang haramnya masih diperdebatkan. Mungkin saja, ia berpegang dengan pendapat yang tidak mengharamkan itu, berbeda dengan apa yang kita pegang.

Akan tetapi jika keharaman sesuatu itu sudah disepakati, seperti haramnya zina, mencuri, korupsi, riba, meninggalkan sholat, dan sejenisnya, maka tidak ada kompromi lagi.

Para Ulama Fiqih sadar PERSATUAN walau BERBEDA Pandangan

ditulis oleh: Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc

Sahabat Abdullah bin Mas'ud

Sahabat Abdullah bin Mas'ud dengan tegas menyatakan bahwa seorang musafir, afdholnya ialah sholat qashar, tidak tamm (sempurna), jika ada musafir yang sholatnya sempurna 4 raka'at, beliau mengatakan itu adalah mukholafatul-aula ( مخالفة الأولى ) yaitu menyelisihi pendapat yang utama.

Akan tetapi denga rela ia meninggalkan pendapatnya dan ikut sholat sempurna 4 raka'at di belakang Ustman bin Affan yang memiliki pandangan berbeda dengannya dalam masalah ini, lalu Ibnu Mas'ud ditanya: "kau mengkritik Ustman, tapi kenapa kau mengikuti sholat 4 raka'at?". Ibnu Mas'ud menjawab: "الخلاف شر " atau "berbeda itu buruk". (Fathul Bari' 2/564).

Karena tahu, bahwa jika ia menonjolkan perbedaan itu di depan umum yang tidak semuanya paham masalah tersebut, Ibnu Mas'ud memilih untuk tetap mengikuti Ustman bin Affan walaupun itu menyelisihi pandangannya sendiri.

Imam Malik bin Annas

Imam Malik ditawari oleh Khalifah Al-Manshur untuk menjadikan bukunya "al-Muwatho" sebagai kitab negara yang menjadi pegangan hukum bagi rakyatnya. Namun Imam Malik menolak langsung tawaran itu:

يا أمير المؤمنين لاتفعل هذا فإن الناس قد سبقت إليهم أقاويل,  و سمعوا أحاديث, و رووا روايات, و أخذ كل قوم بما سبق إليهم 

"wahai amirul-mu'minin, jangan lakukan itu! Orang-orang sudah terbiasa dengan pendapat-pendapat yang mereka dengar sebelumnya, mereka telah endengar hadist-hadist, mereka juga telah melihat periwayatan, dan setiap kaum telah melakukan ibadah sesuai pendapat yang nereka ambil sebelumnya. (Hujatullah al-Balighoh: 1/307).

Imam Malik tidak memaksakan itu karena khawatir nantinya akan terjadi perpecahankalau nantinya panduduk dipaksa untuk mengikuti Imam Malik sedangkan mereka telah beribadah  sesuai pendapat ulama yang mereka ikuti sebelumnya.

Imam Muhammad bin Idris as-Syafi'i

Imam as-syafi'i meninggalkan qunut subuh ketika menjadi Imam untuk para pengikut Imam Abu Hanifah yang tidak melihat adanya kesunahan qunut dalam sholat subuh, di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah.

Padahal Imam as-Syafi'i-lah pelopor qunut subuh dan menjadikannya sunnah muakkad dalam sholat subuh yang jika meninggalkannya, maka sunnah diganti dengan sujud syahwi. tapi beliau rela meninggalkan itu, karena tahu dimana ia saat itu.

Imam Ahmad bin Hambal

Imam Ahmad bin Hambal punya pendapat yang mengatakan bahwa orang mimisan, yang keluar darah dari hidungnya itu batal wudhunya, sama seperti orang yang berbekam.

Akan tetapi ia ditanya: "bagaiman jika imam yang sedang mengimami dan anda dalam barisan makmum, lalu ia keluar darah (luka) dan tidak berwudhu lagi, apakah anda tetap sholat dibelakangnya?" Imam Ahmad menjawab:

كيف  لا أصلي خلف الإمام مالك و سعيد بن المسيب 

"bagaimana mungkin aku tidak mau sholat di belakang Imam Malik dan Sa'id bin al_Musayyib? (Abad al-Ikhtlaf fi al-Islam 117)

Indikasinya bahwa Imam Malik dan Imam Sa'id bin al_Musayyib berbeda pandangan dengan Imam Ahmad bin Hambal dalam maslah orang yang keluar darah dari tubuh, apakah batal wudhu atau tidak? tapi Imam AHmad tidak menyalahkan mereka dan justru tetp mengikuti sholat di belakangnya. Hebat bukan?

Kaidah Fiqih: Keluar dari Perbedaan adalah Lebih Utama dan Lebih Baik

ditulis oleh: Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc


Mungkin beberapa orang lupa atau tidak tahu bahwa ada kaidah fiqih yang sangat menggambarkan sekali bagaimana ulama fiqih itu benar-benar peduli akan terwujudnya persatuan umat walaupun dalam bingkai perbedaan pendapat.


الخروج من الخلاف أولى و أفضل 

"keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baik"

Imam tajudin as-Subki dalam kitabnya Al-Asybah wa Al-Nazoir. Ketika membahas masalah ini, beliau seperti menasihati bahwa perbedaan dalam masalah fiqih itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka kitalah yang harusnya cerdas dalam menyikapi itu.

Bagaimana?

Dengan tidak menimbulkan sesuatu yang akhirnya malah melahirkan silang pendapat tajam di depan khalayak, yang padahal perkara itu bukanlah perkara yang samapai pada level Ijma', itu masalah yang terbuka ijtihad di dalamnya.

Dengan tidak juga menonjolkan itu di depan khalayak yang punya pendapat berbeda, dan tetap hidup seirama dengan mereka. Toh tidak ada yang salah mengikuti alur khalayak dalam masalah fiqih, kenapa harus memaksakan satu pendapat yang akhirnya malah jdi boomerang lalu merobohkan persatuan yang sudah ada.

Saking agungnya kandungan kaidah ni, Imam Tajudin as-Subki mengatakan banyak ahli fiqih yang menyangka bahwa kaidah ni adalah kaidah fiqih yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan menjadi Ijma'.

Maka mengikuti khalayak dengan tujuan maslahat, yaitu persatuan tentu jadi pilihan yang solutif, bukan malah memperuncing keadaan. Hal ini sudah banyak dicontohkan oleh para pendahulu (salaf) kita.