ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

muktamar tasawuf sedunia di Chechnya.

Habib Sholeh Aljufri bersama guru mulia Alhabib Umar bin Hafidz, Mufti Mesir Syiekh Shauki dan ulama2 dari Beirut, Syiria dll

Habib Ali alJufri dan Guru Beliu, Syeikh Maliki

Habib Ali al-Jufriy: "Ketika aku mendengar orang berbicara atas nama Islam dengan bahasa yang kasar dan caci-maki, aku bersyukur kepada Allah tidak memahami Islam lewat lisan mereka."

25yyTB_kiZg

Wednesday, September 30, 2015

Benarkah Perbedaan Pendapat Ulama Madzhab Hanya Menyusahkan dan Membingungkan?


Telah hadir seorang hamba Allah kepada Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi dan berkata ia, "banyak pendapat ulama ni, menyusahkan dih..banyak mazhab ni, menyusahkan dih.."

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menjawab, "kenapa kamu tak salahkan Allah (Subhanahu wata'ala) terus? atau pun tak salahkan Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) terus?"

terkejut dia mendengar jawapan itu, dan berkata, "kenapa kata gitu?"

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menjawab,
"para Imam Mazhab, para ulama ni bukan suka-suka nak berbeza pendapat, tetapi mereka hanya menyatakan sesuatu hukum di perintah oleh Allah Subhanahu wata'ala daripada ayat al-Quran..

ada ayat al-Quran itu, Allah Subhanahu wata'ala datangi ia dengan kalimah bahasa arab yang apabila diterjemahkan keluar lebih daripada satu makna, seperti:
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
"Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (iaitu dalam iddah) selama tiga qurru."
daripada kalimah ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ ini, Imam Syafie dan Imam Hanafi telah berbeza dalam menafsirkannya, Imam Syafie menafsirkannya dengan makna "3 kali suci", manakala Imam Hanafi menafsirkanya dengan makna "3 kali haid"..
apabila di tafsirkanya berbeza, maka hukumnya berbeza..
3 kali suci maknanya ;
haid datang : tak kira,
suci dari haid : 1 qurru,
haid datang : tak kira,
suci dari haid : 2 qurru,
haid datang : tak kira,
suci dari haid : 3 qurru,
ini pendapat Imam Syafie dalam menafsirkan ia dengan makna 3 kali suci, barulah seseorang wanita itu habis iddahnya..
ada pun Imam Hanafi pula ;
haid datang : 1 qurru,
suci dari haid : tak kira,
haid datang : 2 qurru,
suci dari haid : tak kira,
haid datang : 3 qurru.
apabila makna ini berbeza bagi Imam Syafie dan Imam Hanafi, maka daripada makna berbeza ini keluar daripadanya 8 hukum hanya berkisah tentang ini sahaja..
maka kamu nak salah kat siapa sekarang ini? kamu nak salahkan Imam Syafie dan Imam Hanafi yang menafsir berbeza ke? kenapa tak salahkan Allah yang datangkan ayat al-Quran dengan kalimah bahasa Arab yang memberi makna lebih daripada satu? kalau Allah datangkan ayat al-Quran dengan maknanya satu sahaja, jelas maknanya, maka tak berbezalah pendapat banyak ni, jadi kenapa tak salahkan Allah?"

terdiam pucat lelaki itu..

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menyambung,
"kamu salahkan para Imam Mazhab kerana banyak pendapat tentang sesuatu hukum, kamu katakan mereka menyusahkan, kenapa kamu tak salahkan juga Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam)?

ada perbuatan yang Rasulullah buat, tetapi kemudian Rasulullah larang..ada perbuatan yang Rasulullah larang, tetapi kemudian Rasulullah buat..ada perbuatan yang para sahabat buat dan Rasulullah tak pernah lakukannya, tetapi Rasulullah tak larang dan tak suruh..dan lain-lain lagi..

jadi daripada perbuatan Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) dan para sahabat ini, maka para Imam Mazhab, para ulama yang ada ilmunya, mereka berbeza pendapat di dalam memahaminya dan menyatakan sesuatu hukum tentangnya..

lalu kamu nak salah kat siapa sekarang ni? kat Imam Mazhab? kat ulama?

kenapa tak salahkan Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) yang buat perbuatan berbeza beza? kenapa Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) tak buat satu perbuatan sahaja untuk sesuatu ibadat? kan senang, tetapi kenapa Rasulullah (Shallallahu 'alaihi wa alihi wasahbihi wasallam) buat begitu? kenapa tak salahkan baginda Nabi?"

bertambah terdiam pucat lelaki itu..

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi menyambung lagi, 
"para Imam Mazhab, para ulama yang ahlinya ini, mereka ini dah memudahkan kita, mereka telah berusaha siang dan malam mengkaji ayat al-Quran dan hadits bagi menyatakan sesuatu hukum, menyusun sesuatu ibadat itu..untuk siapa? untuk kita, sepatutnya kita mengucapkan terima kasih kepada mereka..tetapi kita pula marah kepada mereka, kita pula salahkan mereka.."
terdiam seketika lelaki itu, dan berkata, "ya, saya salah dalam hal ini.."

Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi berkata lagi,
"sepatutnya kamu tak boleh cakap macam tu, kamu tak faham pendapat ulama berbeza itu kerana kamu tak berusaha belajar tentangnya, kalau kamu belajar tentangnya, baru lah kamu faham betapa adanya pendapat mereka ini memudahkan kehidupan kita, perbezaan pendapat itu nampak zahirnya seperti rumit dan menyusahkan, tetapi jika kita mempelajarinya dengan betul betul, kita akan dapati perbezaan pendapat itu lagi memudahkan kita, ada gunanya dan ada hikmahnya.."

wallahua'lam..
catatan daripada Daurah hadits Kitab Sunan Tirmidzi bersama Tuan Guru Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi di Pondok Ledang, Bandar Baru Uda, Johor Bahru semalam (6 September 2014).
oleh: Muhammad Alif Heng

Mengenal Maulana Hussain Abdul Qadir Yusufi


 
Beliau lahir pada tanggal 20 September 1958
Beliau mahir 7 Bahasa : Burma, English, Arab, Parsi, Urdu, Melayu, Thailand.

Kepakaran :

  1. Syarahan Kitab Hadis (Muwatha' Imam Malik, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasaie, Ibnu Majah).
  2. Fiqh mazhab Hanafi & mazhab Syafie.
  3. Berkemahiran dalam ilmu usuluddin, segenap ilmu hadis, kepelbagaian fiqh, tafsir, tasawuf dan banyak lagi yang tidak dapat disebutkan disini.
Riwayat Pengajian :
  1. Selepas tamat persekolahan peringkat menengah, beliau mula menceburi bidang agama di مدرسة مظاهر العلوم selama 4 bulan pengajian sahaja (namun ianya bersamaan dgn tiga tahun pengajian biasa)
  2. Kemudian beliau menyambung pengajian di مدرسة اسعدية yang diasaskan oleh Maulana Yusuf Al-As'adi selama dua tahun.
  3. Seterusnya beliau menangguhkan pengajian beliau di madrasah tersebut untuk mencedok ilmu di مدرسة اشاعة العلوم selama dua tahun.
  4. Akhir sekali, beliau menamatkan pengajian beliau di مدرسة اسعدية iaitu madrasah utama beliau.
  5. Di Malaysia, beliau berguru dengan Tuan Guru Haji Abdul Rahman di Pondok Sungai Durian dengan mengikuti kelas khusus bagi bekas murid-murid Tuan Guru yang memegang jawatan Imam dan tenaga pengajar.
  6. Maulana Hussein juga pernah berguru dengan Tuan Guru Haji Harun Pauh Lima, Pondok Moden Kandis.
  7. Maulana Hussein juga mengikuti kelas khusus untuk mengajar SMU@STU di bawah Yayasan Islam Kelantan di Nilam Puri Kota Bharu dibawah pimpinan Guru-Guru Pondok berpengalaman tinggi.
Guru Utama :
  1. Maulana Yusuf Al-As'adi hafizhohullah
  2. Maulana Mustafa Al-Nadwi hafizhohullah
  3. Maulana Ubaidullah hafizhohullah
  4. Maulana Alauddin Al-Afghani hafizhohullah
  5. Dan lain-lain Muhadithin yang mempunyai sanad bersambung kepada Nabi Muhammad s.a.w.
  6. Mempunyai sanad hadis melalui Maulana Salimullah Khan hafizhohullah (penuntut hadis pasti mengetahui darjat sanad beliau)
Pengajian bersama beliau :
  • Tertumpu di pondok2 dan masjid2 sekitar Kelantan
  • Singapura
  • Sabah
  • Selangor
  • Johor
  • Universiti Kebangsaan Malaysia 
____________________________

Pada kali ini, saya mahu menumpukan kepada GELARAN beliau iaitu Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi

  • Jika kita perhatikan nama sebenar guru kita yang mulia ini ialah Hussein Bin Abdul Kadir.
  • Soalnya daripada mana datang 'Yusufi' pada belakang nama beliau?
  • Kebiasaan ulama atau muhadith akan menisbahkan nama beliau kepada tempat lahir @ tempat belajar @ nama madrasah.
  • Hal yang berbeza berlaku kepada Maulana Hussein kerana gelaran 'Yusufi' ialah dinisbahkan kepada nama gurunya iaitu Maulana Yusuf Al-As'adi
  • Maulana Yusuf Al-As'adi sendiri yang memberikan gelaran itu kepada Maulana Hussein. Hal ini kerana beliau ialah murid kesayangan dan murid yang paling banyak berkhidmat kepada Maulana Yusuf.
Hal yang sama juga berlaku kepada Maulana Yusuf Al-As'adi, gelaran 'Al-As'adi' juga diberikan sendiri oleh gurunya iaitu Maulana Asadullah (Nazim/Mudir kepada Madrasah Mazhahir Al-Ulom dan sahabat karib kepada Maulana Zakariyya Al-Kandahlawi)
  • Maulana Asadullah hanya memberikan gelaran 'Al-As'adi' kepada murid kesayangannya dan murid yang paling banyak memberi khidmat kepadanya iaitu Syeikhul Hadis Maulana Yusuf Al-As'adi
  • Maulana Yusuf Al-As'adi juga merupakan murid Syeikhul Hadis Maulana Zakariyya Al-Kandahlawi dan sahabat karib kepada Maulana Yunus Jounpori
~ Syeikhul Hadis Maulana Yunus Jounpori merupakan murid kesayangan Rais Al-Muhadithin Syeikhul Hadis Maulana Zakariyya Al-Kandahlawi.
~ Manakala Syeikhul Hadis Maulana Yusuf Al-As'adi merupakan murid kesayangan Syeikhul Hadis Al-Nazim Maulana Asadullah (Mudir/Nazim Madrasah Mazhahir Al-Ulom).

=> kata Maulana Hussein:

  • "Ketika itu, di antara muhadithin yang paling alim di India ialah Maulana Zakariyya dan Maulana Asadullah."
  • "Maulana Zakariyya membimbing Maulana Yunus Jounpori lebih kepada kepandaian ilmu-ilmu hadis sebagai penganti beliau"
  • "Maulana Asadullah pula membimbing Maulana Yusuf Al-As'adi lebih kepada fiqh dan fatwa sebagai penganti beliau"
** Daripada dua Syeikhul Hadis (Maulana Zakariyya & Maulana Asadullah) lahir dua ulama besar yang masih hidup sehingga kini:
  • Muhadith Hind Syeikhul Hadis Maulana Yunus Jounpori
  • Mufti Myanmar Syeikhul Hadis Maulana Yusuf Al-As'adi
** Daripada Syeikhul Hadis Maulana Yusuf Al-As'adi lahirlah:
  • Maulana Hussein Abdul Kadir Yusufi

"Sekarang, nilailah pada diri sendiri"


oleh: Hafiz al Za'farani

Monday, September 28, 2015

Ijmak Ulama membenarkan beramal dengan Hadith Dhoief

1. Imam Al Bukhari
Beberapa ulama menyebutkan bahwa penyandaraan pendapat yang menolak hadits dhaif untuk fadhail terhadap Imam Bukhari adalah kurang tepat, karena beliau juga menjadikan ∙hadits∙ dhaif untuk hujjah. Ini dapat dilihat dari kitab beliau Al Adab Al Mufrad, yang bercampur antara ∙hadits∙ shahih dan dhaif. Dan beliau berhujjah dengan∙hadits∙ itu, mengenai disyariatkannya amalan-amalan. Ini boleh dilihat dari judul bab yang beliau tulis.

Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah :

Beliau telah menulis masalah ini dalam komentar beliau terhadap kitab Dhafar Al Amani, karya Imam Al Laknawi (hal. 182-186), dengan merujuk kitab Fadhullah As Shamad fi Taudhih Al Adab Al Mufrad, karya Syeikh Fadhlullah Al Haidar Al Abadi Al Hindi, ulama hadits dari India yang wafat pada tahun1399 H.

Tidak hanya dalam Al Adab Al Mufrad, dalam Shahihnya pun perkara hampir serupa terjadi. Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan dalam Hadyu As Sari (2/162), saat menyebutkan perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman At Tufawi, yang oleh Abu Zur’ah dikatakan “mungkarul ∙hadits∙” beliau mengatakan bahwa dalam Shahih Al Bukhari ada 3 ∙hadits∙ yang diriwayatkan oleh perawi tersebut dan semuanya dalam masalah riqaq (∙hadits akhlak dan motivasi), dan ini tergolong gharaib dalam Shahih Al Bukhari, hingga Ibnu Hajar mengatakan,”Seolah-olah Bukhari tidak memperketat, karena termasuk ∙hadits∙ targhib wa tarhib”.

2. Imam Muslim
Adapun perkataan Imam Muslim dalam muqadimah As Shahih, tidak boleh diertikan sebagai larangan mutlak atas penggunaan hadits dhaif dalam fadhail. Imam Muslim mengatakan dalam muqadimah Shahih beliau,”

Dan ketahuilah-wafaqakallah-bahwa wajib bagi siapa saja untuk membezakan antara shahih riwayat dan saqimnya, serta orang-orang tsiqah yang menukilnya daripada mereka yang tertuduh (memalsukan). Tidak meriwayatkan darinya (periwayatan), kecuali yang diketahui keshahihan outputnya dan yang terjaga para periwatnya, serta berhati-hati terhadap periwayatan mereka yang tertuduh, dan para ahli bid’ah yang fanatik.”

(Muslim dengan Syarh An Nawawi (1/96))

Syeikh Dr. Mahmud Said, ulama hadits dari Mesir mengomentari perkataan Imam Muslim di atas. Dalam At Ta’rif (1/99) beliau mengatakan,”maknanya, wajib bagi siapa saja yang ingin menyendirikan hadits shahih dan mengetahui perbezaan antara shahih…” Artinya, himbauan Imam Muslim di atas untuk mereka yang ingin menyendirikan hadits shahih.

Beliau juga memandang bahwa tidak seorang hafidz pun yang telah melakukan rihlah (mencari ∙hadits∙) meninggalkan periwayatan para perawi dhaif, hatta Imam Muslim. Karena itu, Imam Muslim memasukkan perawi lemah dan matruk, yang menurut Muslimatergolong jenis khabar kelompok ketiga, ke dalam Shahih Muslim untuk mutaba’ah dan syawahid. Dengan demikian, pernyataan Muslim di atas tidak berlaku mutlak.

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawanya:

والضعيف: الذي رواه من لم يعلم صدقه إما لسوء حفظه وإما لاتهامه، ولكن يمكن أن يكون صادقا فيه فإن الفاسق قد يصدق والغالط قد يحفظ

"Dan (hadits) dho'if: yang diriwayatkan oleh orang yang belum diketahui kebenarannya (kejujuran), baik itu karena buruk hafalannya atau karena diduga (berdusta), akan tetapi mungkin juga dia benar (jujur) di situ, karena orang yang fasik adakalanya jujur dan orang yang keliru adakalanya hafaz."

3. Imam Suyuthi berkata dalam Tadribur Rowi tentang hadits ghair maqbul (tidak diterima):

معناه لم يصح إسناده على الشرط المذكور لا أنه كذب في نفس الأمر لجواز صدق الكاذب وإصابة من هو كثير الخطأ

"Maknanya: tidak shahih sanadnya berdasarkan syarat yang telah disebutkan, bukan berarti ia adalah kedustaan secara nyata, karena masih ada peluang kejujuran seorang pendusta dan kebenaran orang yang sering salah."

4. Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (3/226)

وقد قدمنا اتفاق العلماء على العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام
"Telah kami paparkan kesepakatan para ulama mengenai(bolehnya) beramal dengan hadits dha'if dalam Fadha'il A'mal (keutamaan amalan), bukan halal dan haram."
Dalam Mawahib Al-Jalil (1/17) disebutkan:

فقد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال
“Para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya beramal dengan hadits dha’if dalam hal Fadha’il A’mal.”
 
5. Mulla Ali Al-Qari berkata dalam Al-Hazh Al-Aufar sebagaimana dalam Al-Ajwibah Al-Fadhilah karangan Al-Laknawi hal. 36:
الحديث الضعيف معتبر في فضائل الأعمال عند جميع العلماء من أرباب الكمال
“Hadits dha’if itu dijadikan I’tibar dalam Fadha’il A’mal menurut seluruh ulama…”
 
Ia juga berkata:
الضعيف يعمل به في فضائل الأعمال اتفاقا
"(Hadits) dhaif diamalkan dalam hal fadhoil (keutamaan) amal secara ittifaq (kesepakatan ulama)." 

6. Ibnu Hajar Al Haitami berkata:

قد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف فى فضائل الأعمال؛ لأنه إن كان صحيحا فى نفس الأمر، فقد أعطى حقه من العمل به، وإلا لم يترتب على العمل به مفسدةُ تحليل ولا تحريم ولا ضياع حق للغير
“Para ulama telah bersepakat tentang kebolehan beramal dengan hadits dhaif dalam hal keutamaan amal, karena seaindainya hadits itu ternyata shahih, maka ia telah memberikan haknya yaitu berupa amal, dan jika tidak, maka beramal dengannya tidak berdampak penghalalan atau pengharaman atau hilangnya hak orang lain.”
Ia juga berkata:

وقد تقرر أن الحديث الضعيف والمرسل والمنقطع والمعضل والموقوف يعمل بها في فضائل الأعمال إجماعا
“Telah tetap bahwa hadits dhaif, mursal, munqathi’, mu’dhol dan mauquf diamalkan dalam hal keutamaan amal secara ijma’.”
 
Ia juga berkata:
فإن قلت هذا الحديث المذكور سنده ضعيف فكيف يحتج به ؟ قلت : الذي أطبق عليه أئمتنا الفقهاء والأصوليون والحفاظ أن الحديث الضعيف حجة في المناقب كما أنه بإجماع من يعتد به حجة في فضائل الأعمال، وإذا ثبت أنه حجة في ذلك لم تبق شبهة لمعاند ومطعن لحاسد بل وجب على كل من فيه أهلية أن يقر هذا الحق في نصابه

“Jika anda bertanya: hadits tersebut sanadnya dhoif, bagaimana dijadikan hujjah? Maka saya jawab: Yang menjadi ketetapan para imam kita baik dari kalangan Fuqoha, Ushuliyin dan Huffazh yaitu hadits dhoif hujjah dalam hal manaqib (biografi) sebagaimana ia juga hujjah dalam hal keutamaan amal menurut ijma para ulama. Jika telah tetap bahwa ia hujjah dalam hal itu, tidak tersisa lagi syubhat bagi orang yang menentang atau hujatan bagi orang yang hasad. Bahkan wajib bagi setiap orang yang memiliki keahlian mengakui kebenaran ini sesuai kadarnya.”
 
Wallahua'lam bissowab

oleh: Ustaz Danang Kuncoro Wicaksono

Friday, September 25, 2015

Fiqih Dulu dan Sekarang

Dulu, pertama kali belajar fiqih itu memakai kitab Safinatu-Naja, kitab Fiqih Syafi’i yang bisa dibilang sangat tipis. Memulai belajar dari ustadz di pengajian kampung, belajar sejak umuran SD yang ketika itu sama sekali tidak mengerti apa itu Ikhtilaf dan juga dalil.

Kemudian mulai masuk pesantren, kitab fiqih yang diajarkan pun mulai naik level. Dari mulai kitab Fathul-Qarib Syarhu Matni Al-Ghoyah wa Al-Taqrib, karya Sheikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Ini kitab fiqih standarnya pesantren-pesantren di seluruh Indonesia.

Fathul-Qarib beres,masuk jenjang yang lebih elegan, mulailah belajar kitab Fathul-Mu’inkarya Sheikh Zainuddin Al-Malyabari. Masih dengan diselingi mempelajari Kifayatul-Akhyar,sambil sesekali menengok kitab lain lain, semisal Fathul-Wahhab, atau juga Nihayatu-Zeinkarya Imam Al-Nawawi Banten.

Dan kesemuanya itu kitab fiqih madzhab Syafi’i karena memang begitu standar pembelajarn fiqih di Indonesia, harus dimulai dengan madzhab mayoritas penduduk setempat. Dan sepertinya kitab-kitab tersebut di atas memang kitab yang menjadi standar di seluruh lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan fiqih untuk peserta didiknya.

Makin tinggi level pendidikan, makin banyak pula kitab yang dikaji, Mughni Al-Muhtaj, Al-Muhadzdzab dan juga Al-Majmu’ karya Imam Al-Nawawi, terus meningkat begitu sampai akhirnya masuk kampus dengan bidang studi yang sama, Fiqih Perbandingan Madzhab[مقارنة المذاهب الفقهية].

Dari dulu belajar kitab-kitab fiqih, yang didapati dalam lembaran-lembaran ilmu itu berupa riwayat-riwayat pendapat (Qoulimam madzhab tentang hukum masalah, disertai juga beberapa pendapat sahabatnya dan juga muridnya. Dan tentu (biasanya) diakhiri dengan pendapat penulis.

Itu yang kita dapati selama ini dari kitab-kitab salaf tentang hukum fiqih. Bukan tidak ada dalil dari Al-Quran dan Sunnah, tapi ada dan pasti ada. Hanya memang pendapat-pendapat lebih banyak dituliskan disitu, dan juga disertai sudut pandang serta cara seorang ulama fiqih ber-istidlal mengambil kesimpulan sebuah hukum.

Tapi anehnya, justru artikel-artikel yang berlabelkan fiqih zaman sekarang berbeda dengan apa yang dipraktekkan oleh ulama fiqih terdahulu. Yang ada sekarang justru sebaliknya, lebih banyak ayat dan hadits yang dituliskan, hampir setiap baris ada haditsnya.

Dan penulis sering bingun ini artikel fiqih atau artikel hadits, membahas hukum fiqih tapi tidak menyertai pendapat para ulama fiqih dari madzhab masyhur, hanya menguraikan saja hadits-hadits terkait. Malah tidak jarang yang justru membahas derajat hadits dengan menguraikan status fulan bin fulan.

Bukan Hanya Dalil, tapi Bagaimana Ber-istidlal

Sayangnya, dan sangat disayangkan sekali bahwa artikel itu tidak sekalipun mengutip pendapat ulama fiqih dari salah satu madzhab, hanya pendapat pribadi yang entah mengambil dari mana kemudian menuliskan satu dua hadits dan tidak dijelaskan bagaimanaTaujiih-Dalilnya. Tiba-tiba mengeluarkan sebuah hukum.

Padahal yang terpenting dalam sfiqih itu ialah bagaimana cara meng-istimbath sebuah hukum dari teks syariah, bukan seberapa banyak teks syariah itu tapi malah bias apa yang dimaksud dan dikandung dalam hadits atau ayat tersebut.

Karena itu tugas utama seorang faqih, yaitu mengambil kesimpulan dari teks-teks syariah yang ada, baik itu al-Quran atau juga hadits Nabi saw. Dan bukan menuliskan hadits sebanyak-banyaknya tanpa tahu bagaimana caranya ber­-istidlal dengan itu semua.

Kalau hanya mengumpulkan hadits dan ayat yang berkaitan, tanpa tahu bagaimana mengetahu kandungan dan makna dibalik hadits atau ayat, semua orang mampu melakukan itu. Tapi yang mempu mengetahui Madlul ayat dan hadits selain Manthuq-nya, itu yang menjadi tugas seorang ahli fiqih, dan tidak semua orang mampu melakukan itu.

Karena memang begitulah ilmu fiqih, sebagimana definisinya yang telah disepakati oleh ulama:

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
“Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil (istimbath) dari dalil-dalil secara rinci,”   

Di situ ada poin Al-Muktasab yang diartikan dengan “diambil” atau “di-istimbath”. Poin ini memberikan gambaran bahwa orang ahli fiqih haruslah seorang yang cerdas, dan bukan yang hanya memahami dalil dari terjemahan belaka kemudian memberanikan diri untuk berfatwa tanpa mengerti bagaimana caranya beristimbath dan mengambil kesimpulan hukum dari sekian banyak dalil, bukan hanya satu dalil.

Menikah Dengan/Tanpa Wali

ini yang membedakan fiqih dengan lainnya. Sebut saja masalah menikah dengan atau tanpa wali yang menjadi perbedaan antara jumhur (mayoritas) dengan ulama Hanafiyah. Dalilnya satu, tapi Taujiih Dalil­-nya yang berbeda.

Kedua kubu sama-sama berdalil dengan ayat yang sama, yaitu ayat 332 surat Al-Baqarah:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
“Dan jika kalian telah mentalak istri-istri kalian, lalu masa telah sampai (selesai) masa (‘Iddah)-nya, janganlah kalian halangi mereka untuk menikahi (calo-calon) suami mereka”

Kata jumhur ulama, menikah harus dengan wali karena ayatnya jelas seperti diatas, Allah swt melarang para wali untuk menghalangi para wanita yang dibawah perwalian mereka untuk menikah lagi. Buktinya Allah menggunakan kata larangan dengan bentuk PluralMudzakkar: [فلا تعضلوا] “jangan kalian halang-halangi”. Kalau menikah itu boleh tanpa wali, pastilah larangannya tidak ditujukan dengan redaksi Plural/jama’ mudzakkar seperti itu.

Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh kalangan Hanafiyah, justru ayat ini adalah bukti bahwa menikah boleh tanpa wali, karena dalam ayat ini Allah swt menisbatkan pernikahan itu sendiri kepada para wanita dengan redaksinya [أن ينكجن] “untuk mereka menikah”. Dan redaksi itu dalam bahasa Arab jelas ditujukan kepada wanita, bukan kepada laki-laki yang menjadi walinya.

Siapa Yang Lebih Baik, Kita atau Mereka?

Jadi beginilah fiqih, yaitu bagaimana beristimbath, bukan bagaimana mengumpulkan hadits sebanyak-banyaknya.

Lalu jika kita dapati dalam kitab-kitab fiqih hany pendapat dan pandangan tanpa disertai dalil, itu bukan karena para ulama tidak tahu dalil. Justru mereka jauh lebih paham daripada kita yang membaca.

Mereka mengajarkan kita bahwa memang orang awam hanya mengikuti (Taqliid) saja. Dan hendaknya kita cukup percaya apa yang dikatakan oleh ulama dalam kitab-kitab mereka, karena memang tugas mereka seperti itu. Dan mereka tidak mungkin mengambil sebuah kesimpulan hukum dari hawa nafsunya, karena mereka sadar apa yang mereka tulis akan diikuti dan pasti diminta pertanggungjawabannya oleh Allah swt kelak di akhirat nanti.   

Para ulama sudah barang tentu mengambil kesimpulan dari hadits karena memang mereka mempunyai kemampuan untuk itu. Kita hanya mengikuti selama memang kita bukan golongan mujtahid. Jadi terima saja dan jalani, bukan terus-terusan meminta dalil. Apakah kalau sudah ada dalil kemudia kita mampu ber-Istidlal dari dalil tersebut?

Kalau kita ber-istidlal, yakinkah kita kalau apa yang kita hasilkan dari otak kita terhadap teks syariah itu benar? Yakinkah kita bahwa apa yang dihasilkan oleh pemikiran ulama fiqih terhadap sebuah teks syariah itu tidak jauh lebih baik dari apa yang kita hasilkan?

Wallahu A’lam


Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Thursday, September 24, 2015

Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang

Kalau kita menggunakan gugel dan mesin pencari sejenis untuk mencari sebuah artikel tentang hukum (fiqih) suatu masalah di internet, pastilah kita akan banyak disajikan berbagai macam sumber yang kita sendiri bingung untuk memilih baca yang mana.

Sepertinya Fiqih, Tapi Bukan

Tapi sayangnya dari sekian banyak artikel fiqih yang ada, sebagian besar malah bukan artikel fiqih. Penulis lebih sering menyebutnya dengan istilah “Seem like Fiqh, but its not”, kelihatannya seperti fiqih tapi tidak.

karena banyak artikel yang berseliweran yang berhubungan tentang itu bukan malah membahas dari segi fiqih dengan mengeluarkan pendapat-pendapat ulama fiqih 4 madzhab atau selainnya, tapi yang ada justru artikel penghakiman akan suatu masalah bahwa masalah ini haram, bid’ah atau sejenisnya.

Tanpa menyertakan bagaimana istidlal hukum yang diambil dari dalil yang ada. Malah hanya dengan satu hadits saja, sudah bisa dikenali hukum suatu masalah tersebut, tanpa melihat bahwa ada ayat dan hadits yang berhubungan dengan masalah tersebut.

Kalau ada penulis yang mengaku menulis fiqih seperti ini dengan menghakimi bahwa A ini haram atau bidah dan sejenisnya, ini terdeteksi bahwa ia tidak akrab dengan kitab-kitab fiqih dan kurang kenal dengan litelatur- litelatur kajian fiqih. 

Terlebih lagi bahwa memang bidah itu bukan termasuk hukum taklif yang dikenal oleh para ulama fiqih. Ulama fiqih hanya mengenal hukum taklif 5; Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah. Dan 7 hukum Taklif menurut kalangan Hanafiyah; Fardhu, Wajib, Sunnah, Haram, Makruh Karahah Tanzih, Makruh Karahah Tahrim, dan Mubah.

Tidak ada yang namanya hukum bidah, dan kalau kita buka lagi kitab-kitab klasik para ulama salaf yang memang benar-benar salaf, yaitu para ulama fiqih 4 madzhab, kita tidak akan temukan adanya hukum “Bidah” yang menjadi hukum suatu amal.

Karena memang fiqih ini bukan ilmu sembarang, yang asal bisa disimpulkan hanya dengan hadits atau ayat tanpa tahu bagaimana cara meng-istimbath dan ber-istidlal dengan metode yang memang ulama sudh sepakati.

Rasanya memang perlu untuk sedikit membahas tentang apa itu ilmu fiqih, agar lebih paham dan jelas bahwa memang ilmu fiqih bukan asal hadits, ilmu fiqih bukan asal ayat, ilmu fiqih bukan asal al-quran dan sunnah kemudian langsung memvonis. Bukan seperti itu! Itu terlalu muda bagi para ulama fiqih, karena memang tidak semudah itu.

Pengertian Ilmu Fiqih

Secara bahasa, fiqih itu faham, asal katanya [فقه] yang berarti faham dan mengerti. secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda, walaupun sejatinya, ensensi yang dikandung dalam definisi tersebut mempunyai arti yang sama.

Adapun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah : 

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

“Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil (istimbath) dari dalil-dalil secara rinci,”

Penjelasan Definisi:

A. Ilmu :

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu.

Sama sekali tidak ada hubungan dengan hal-hal yang tidak mistis dan tidak bisa dipelajari secara ilmiah. Karena sejatinya fiqih itu adalah sebuah ilmu dan bukan khayalan atau juga karangan-karangan asal.

B. Hukum-Hukum Syariat

Secara singkat, poin ini cukup menggambarkan bahwa memang hukum yang dibahas dalam ilmu fiqih itu bukan hukum sembarang, akan tetapi hukum syariat. Hukum syariat ialah hukum-hukum yang memang bersumber dari Allah swt melalui kitab-Nya dan lisan Nabi-Nya saw.

C. Al-’Amaliyah

Yang dimaksud dengan al-’amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik jasadiyah dan badaniyah, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya.

Artinya, ilmu fiqih itu hanya membahas apa yang terlihat oleh mata, adapun yang ada di balik hati seseorang, itu bukan wilayah kajian fiqih sama sekali. Di poin ini juga menunjukkan urgensi ilmu fiqih itu sendiri, karena memang ilmu ini mengurusi hukum-hukum amaliyah seorang muslim, maka seorang muslim mau tidak mau harus tahu hukum pekerjaan yang dilakukannya.

Karena setiap hari seseorang itu berktifitas dan bekerja, semua pekerjaan dan aktifitas itu tentu mempunyai bobot nilai ibadah, ilmu fiqih masuk dalam ranah tersebut, untuk membimbing mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan, untuk membimbing mana yang harus dilakukan dan diprioritaskan.

D. Diambil (Istimbath) Dari Dalil-Dalil Secara Rinci

ini poin yang membuat ilmu fiqih menjadi punya prestise cukup tinggi, bahkan sangat tinggi. Dan di poin ini banyak orang yang tidak mampu untuk menyanggupinya tapi dipaksakan, akhirnya fatwa hukum yang keluar darinya terkesan aneh dan bahwa memang aneh.

Poin ini memberikan gambaran bahwa orang ahli fiqih haruslah seorang yang cerdas, dan bukan yang hanya memahami dalil dari terjemahan belaka kemudian memberanikan diri untuk berfatwa tanpa mengerti bagaimana caranya beristimbath dan mengambil kesimpulan hukum dari sekian banyak dalil, bukan hanya satu dalil.

Di dalam Al-Quran itu ada ribuan ayat yang masing-masing punya kandungan hukum yang berbeda-beda, pun demikian bahwa hadits Nabi saw itu jumlahnya ribuan. Lalu bagaimana menentukan sebuah hukum dari sekian banyak ayat dan hadits tersebut?

Maka perlu adanya metode yang disepakati oleh para ulama, dan semua teramngkum dalam sebuah ilmu yang namanya “ushul-Fiqh”. Ini yang penulis sebut dengan istilah “Otaknya syariah”, karena bagaimanapun seorang yang tida pernah mengenyam materi ushul-Fiqh sama sekali ia tidak akan mampu untuk mengistimbath sebuah hukum.

Kalau hanya dengan satu dua ayat dan hadits, kemudian menentukan hukum, itu bukan ahli fiqih namanya, karena memang fiqih tidak sesimpel itu. Kalau hanya begitu, anak-anak yang baru bisa terjemah bahasa Arab pun bisa. 

Mana Ahli Fiqih dan Mana Yang Bukan

Imam Taqiyuddin Al-Subki dalam kitabnya “Al-Ibhaj” [ الإبهاج] mengatakan bahwa poin [المكتسب] diistinbath ini menjadi pembeda antar ahli fiqih dan yang bukan ahli fiqih. Poin ini mengharuskan seseorang yang ingin menjadi seorang faqih untuk bisa melihat secara detail dan komprehensif terhadap semua dalil yang ada baik itu Al-Quran dan Sunnah, ini mengacu pada arti fiqih itu sendiri yang secara bahasa berarti [الفهم الدقيق] “Al-Fahmu Al-Daqiq” (pemahaman yang detail/mendalam).

Dengan pengetahuan yang komprehensif itu juga belum bisa seseorang disebut dengan faqih kalau tidak bisa meng-Istinbath hukum dari dali-dalil tersebut. Jadi selain tahu dalil yang banyak, dan bukan satu-satunya hadits atau ayat, seorang faqih dituntut untuk bisa mengeluarkan kesimpulan hukum dari dalil tersebut, tentu dengan metode dan rumusan yang benar yang telah disepakati oleh kalangan ulama. Dan kapasitas itu semua tidak dimiliki oleh semua orang melainkannya ia yang memang benar pakar dan ahli dalam bidang fiqih.

Orang yang mengetahui kewajiban sholat dan zakat bukanlah disebut sebagai ahli fiqih, karena kewajiban sholat dan zakat serta puasa, mengetahuinya tidak perlu dengan mengerutkan dahi dan mengeluarkan otot kepala, karena pengetahuan itu sudah sangat jelas dan mudah diketahui, karena dalilnya jelas.

Tetapi ada teks-teks syariah baik itu Al-Quran atau Sunnah yang sama sekali tidak bisa dipahami hanya dengan terjemahan belaka, tapi perlu ilmu khusus untuk mengetahui seluk beluk teks syariah tersebut, yaitu metode yang telah ada dalam sebuah ilmu Ushul-Fiqh.

Karena itu ulama tidak memasukkan kewajiban sholat, puasa, zakat, serta haji kedalam perkara Fiqih, karena semua orang baik pandai atau tidak dalam syariah, mereka tahu itu semua. Yang disebut fiqih ialah hukum yang memang butuh ijtihad untuk mengetahui dengan alat ijtihad yang sudah tersedia dalam kitab Ushul-Fiqh. (Al-Ibhaaj 1/37, Nihayah Al-Suul Syarh Minhaj Al-Wusul 1/13)

Contoh:

Al-‘Aam wa Al-khoos

Dalam surat Al-Baqarah 234, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, iddahnya adalah 4 bulan sepuluh hari:

“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari”. (Al-Baqarah 234)

Kemudian dalam ayat lain dijelaskan bahwa iddahnya wanita yang hamil itu sampai melahirkan:

“dan perempuan yang sedang mengandung, masa (iddahnya) itu sampai mereka melahirkan” (Al-Thalaq 4)

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika seorang yang sedang hamil kemudian suaminya meninggal. Berapa lama kah iddahnya? Apakah iddahnya mengikuti iddah hamil atau iddahnya wanita yang ditinggal mati suami?

Nah, dalam Ushul-Fiqh ada istilah [العام والخاص] “Al-‘Aam wa Al-Khoos” (teks Umum dan teks khusus), dalam hal ini, jika ada dua teks syariah seperti ini yang terkesan bertabrakan dan tidak bertemu titik kesamaannya, maka diteliti bisa jadi yang satu adalah teks khusus dan satu teks umum.

Jika begitu, ulama membawa teks umum kedalam kandungan teks khusus. Dalam hal ini, ulama mengatakan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya itu adalah teks umum, dan dikhususkan jika keadaannya hamil. Maka wanita yang ditinggal mati suami dan dia dalam keadaan hamil, iddahnya itu iddah hamil, yaitu sampai melahirkan.

Al-Naasikh wa Al-Mansukh

Dalam ilmu ushul juga ada istilah [النسخ] Al-Naskh , yang berarti hapus, atau penghapusan. Seorang faqih harus tahu bahwa dalam teks-teks syariah ada teks yang sudah di-Mansukh(dihapus) hukumnya, dan ada teks yang menjadi Nasikh (penghapus). Maka dalam hal ini kandungan hukum Naasikh-lah yang digunakan.

Contohnya dalam masalah Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

“Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. (HR. Bukhari)

Orang yang tidak paham fiqih akan langsung menyimpulkan bahwa haram menyimpan daging kurban lebih dar 3 hari. Tapi sayangnya itu keliru, sampai saat ini tidak ada ulama yang mengharamkan itu, karena memang nyatanya kandungan hukum tersebut telah dinaskh oleh dalil lain.

Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada terusannya, dan tidak boleh dipahami sepotong-sepotong. Terusan dari hadits di atas adalah :

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ الله نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا 

Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR. Bukhari)

Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Dan ini memang tugas seorang faqih meneliti itu semua, jadi memang seorang faqih itu bukan derajat sembarangan.

Fahwa Al-Khithob

Kalau kita ubek-ubek Al-Quran dan hadits, tidak akan kita temukan adanya larangan memukul orang tua. Tapi kenapa seluruh ulama sejagad raya ini malah mengharamkan, padahal sama sekali tidak ada larangannya yang tektual jelas baik dalam Al-Quran dan Sunnah.

Ulama mengenal dalam ushul istilah Fahwa Al-Khithob [فحوى الخطاب], yaitu meniliti kandungan dibalik teks syariah itu, baik itu larangan atau perintah. Ulama meneliti ‘illat(sebab) larangan dan sebab perintah yang termaktub dalam teks syariah itu.

Kemudian maka segala hal yang menjadi penyebab larangan atau perintah yang terkandung dalam teks yang sudah ada (termaktub) walaupun perkara itu tidak ada dalilnya, maka hukumnya mengikuti hukum yang ada dalilnya karena kesamaan sebab itu.

Memukul orang tua memang tidak ada dalil larangannya, tapi ada larang dalam Al-Quran yang berbunyi:

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia”(Al-Isra’ 23)

Dalam ayat ini tidak ada larangan memukul, tapi hanya ada larangan berkata kasar kepada orang tua. Namun dengan kecerdasan yang memang diberika oleh Allah kepada para ulama dan Ahli Fiqih, mereka berkesimpulan bahwa yang dilarang itu bukan urusan verbal atau tidak verbal, tapi yang dilarang dalam ayat itu ialah segala hal yang menyakiti. Karena sejatinya berkata “Ah” itu juga menyakiti.

Maka itu segala bentuk “Menyakiti” terhadap orang tua, baik itu verbal atau bukan dilarang. Ibarat kasarnya, “ngomong ahh aja dilarang, apalagi mukul!”. Ini masuk dalam golongan[مفهوم الموافقة] Mafhuum Al-Muwafaqoh, yang bagian dari jenis-jenis Fahwa Al-Khithob [فحوى الخطاب].

Penutup

Jadi memang pekerjaan ulama, khususnya ahli fiqih bukan pekerjaan yang sembarang, seorang tidak bisa dikatakan ahli fiqih kalau hanya tahu satu dua hadits lalu berfatwa. Bukan!

Bukan seperti kebanyakan orang-orang yang sedang puber religi, yang tahu satu dua hadits lalu memaksa orang lain ikut bersamanya mengamalkan dan memfasiq-kan yang lain karena tidak ikut dengannya. Padahal belum tentu pemahamannya itu benar.

Maka itu, perlu diluruskan bahwa fiqih itu bukan cuma satu hadits dan satu ayat saja, yang kemudian keluar satu hukum dengan status “aneh”, karena memang dikeluarkan olah orang yang bukan ahlinya.

Jadi dalam meja seorang faqih itu bukan hanya satu dua hadits, tapi ada ratusan bahkan ribuan hadits yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Setelah mengumpulkan itu semua, mulailah seornag faqih memindai dengan dibarengi beberapa tinjauan seperti budaya dan sosial daerah setempat.

Tidak asal jeplak, hukum yang dikeluarkan oleh seorang faqih. Bukan hanya karena satu hadits lalu menjadi haram semua. Bukan juga karena tidak ada contohnya dari Nabi saw dan sahabat, semua menjadi bid’ah. Bukan sperti itu!

Jadi, bukan “kembali ke Al-Quran dan Sunnah” slogan yang harus dikampanyekan, tapi “Kembali ke Ulama” yang harus digalakkan. Karena kita tidak akan mungkin memahami Al-Quran dan Sunnah hanya mengandalkan otak kita dan diri ini yang penuh hawa nafsu serta kepentingan tanpa melihat bagaimana cara ulama memahaminya.

Wallahu A’lam

oleh: Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Imam Madzhab: "Pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Dan pendapat selain ku itu salah, tapi bisa jadi benar”

Ada kalimat yang masyhur sekali di kalangan para fuqaha’ (ahli fiqih), dan hampir semua imam madzhab diriwayatkan pernah mengatakan kalimat ini, yaitu:

رأيي صواب ويحتمل الخطأ ورأي غيري خطأ يحتمل الصواب

“Pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Dan pendapat selain ku itu salah, tapi bisa jadi benar”.

Semua Imam mengklaim bahwa pendapatnya itu ialah yang benar, namun dengan kerendahan hati yang sangat beliau mengatakan bahwa pendapatnya itu benar dengan kemungkinan adanya kesalahan, akan tetapi pendapat yang lain salah denngan kemungkinan adanya kebenaran di dalamnya.

Mungkin ada yang berfikir bahwa ini seperti kesombongan dari seorang ulama tentang ijtihad mereka, padahal sejatinya sama sekali tidak bernilai kesombongan. Justru malah sebaliknya, ini adalah pengakuan yang menunjukkan bahwa seorang faqih itu sangat tawadhu’.

Bagaimana bisa tawadhu’, kenapa tidak mereka katakana saja bahwa pendapatnya itu salah? Tapi malah mengklaim benar.

Yang pertama harus dingat itu ialah bahwa yang mengatakan perkataan ini bukanlah seorang ulama yang levelnya masih standar atau masih level tingkat medium. Akan tetapi yang mnegatakan ini adalah ulama yang memang berlevel mujtahid, bahkan mujtahid mutlak.

Dan seorang mujtahid mendapat perintah untuk berijtihad bukan mengikuti dalam masalah hukum ibadah yang ia kerjakan. Bahkan tidak juga diperkanankan untuk mengikuti mujtahid yang lain. Artinya bahwa seorang mujtahid yang mempunyai alat untuk berijtihad, ia harus dan wajib berijtihad dan haruslah memastikan bahwa ijtihadnya ini sudah pada koridor ijtihad yang memang diakui oleh kalangan ulama lain.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya “Raudhoh Al-Nadzir”, dalam bab Ijtihad dengan gamblang beliau mnejelaskan bahwa seorang mujtahid tidak diperbolehkan untuk mengikuti fatwa mujtahid lain. Dan beliau dengan tegas bahwa ini adalah sebuah kesepakata (Ittifaq).

Lalu kenapa harus mengatakan pendapatnya yang benar?

Jawabnya karena seorang muslim tidak mungkin melaksanakan ibadah dengan sandaran dalil yang “Salah”. Dan yang benar menurut seorang mujtahid ialah apa yang telah ia ijtihadkan, dan itulah kebenaran di mata seorang mujtahid. Dan ijtihadnya menjadi sandaran dalil bagi dirinya dan siapa yang mengikuti, karena menjadi sandaran dalil, tidak mungkin seorang muslim beribadah dengan dalil yang salah. 

Tapi sama sekali seorang mujtahid tidak pernah mengklaim bahwa hasil ijtihadnya ialah kebenaran mutlak yang harus diikuti dan orang lain tidak boleh berbeda, dengan kalimat: [ويحتمل الخطأ] “Bisa Jadi salah”! Disini letak bahwa seorang faqih itu seorang yang tawadhu dan tidak sombong. Sama sekali tidak pernah mengklaim kebenaran hanya padanya.

Karena mereka sadar, bahwa apa yang mereka ijtihadkan tidak mesti sama dengan mujtahid lain yang juga berijtihad yang bisa jadi itu berbeda dengan hasil ijtihadnya. Yang diperintahkan oleh Allah swt kepada para mujtahid ialah berijtihad, dan kemana hasil ijtihad akan mengarahkan mereka, disitulah kebenaran di mata mereka.

Dan kalimat: [رأيي غيري خطأ ويحتمل الصواب] “Pendapat selainku salah tapi bisa jadi benar”. Di sinilah poin bahwa seorang faqih atau mujtahid tidak diperkanankan untuk saling hujat dan mengklaim bahwa kebenaran hanya pada dirinya, tidak pada orang lain. 

Seorang ulama A berijtihad dan menghasilkan hukum A, lalu ulama B berijtihad dan menghasilkan hukum B. kedua ulama tersebut terpuji dan mendapat ganjaran pahal dari Allah swt atas ijtihadnya itu. Hukum A itu salah menurut ulama B tapi bisa jadi benar, dan juga sebaliknya, hukum B itu salah menurut ulama A tapi bisa jadi benar juga.

Keduanya telah melakukan kewajiban masing-masing sebagai seorang mujtahid, untuk berijtihad. Adapaun siapa yang ijtihadnya bersepakat dengan kebanaran yang ada pada Allah, itu bukan tuntutan. Yang dituntut itu ialah mereka berijtidah, setelah itu mereka beribadah dengan hasil ijtihadnya sendiri. Dan itu legal dalam syariah karena telahmnedapat legalitas.

Karena masing-masing telah melakukan kewajiban, dan masing-masing diakui ijtihadnya oleh syariah, seorang mujtahid tidak punya celah untuk menghujat atau memaki atau juga mencaci ijtihad ulama lain. Tapi tetap dalam koridor saling menghormati.

Karena itu, kita tidak temukan ada seorang mujtahid atau imam madzhab yang mengklaim madzhabnya yang paling benar sendiri dan tidak juga mereka memaksa orang lain untuk mengikuti madzhabnya. Semua tetap kondusif dan saling menghormati tanpa ada yang menghina satu sama lain.

Wallahu A’lam

oleh: Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Pilih Pendapat Yang Mana?

Ketika seseorang membaca artikel fiqih atau juga mengikuti sebuah kajian fiqih yang didalamnya membahas perbedaan pendapat antara madzhab dan para ulama fiqih, satu pertanyaan yang sering muncul setelahnya ialah:

"Jadi, harus pilih yang mana ya?"

Pertanyaan yang hampir semua orang menanyakan ini. Dan tentu ini pertanyaan yang sangat maklum adanya, karena seriap orang berbeda-beda kamampuannya dalam memahami masalah syariah. Ada yang tahu harus memilih apa, tapi juga ada yang kebingungan harus memilih yang mana.

Memang tidak ada ketentuan dan keharusan dalam syariah ini untuk kita mengikuti satu pendapat atau satu madzhab tertentu. Apalagi dalam masalah khilafiyah, kita dibolehkan mengambil yang satu dan meninggalkan yang lain sesuai dengan keyakinan kita, apakah itu yang lebih mudah, atau pendapat yang lebih hati-hati dan terkesan sulit. Tentu itu juga dengan bimbingan seorang guru.

Secara umum, perbedaan pendapangan dalam masalah fiqih selalu berujung pada 2 klasifikasi pendapat; yang terkesan keras atau berat dan satu lagi terkesan ringan atau mudah. Atau mungkin ada kelas ketiga yang berada antara yang keras dan ringan.

Apakah boleh mengambil pendapat yang lebih mudah dan ringan dalam masalah khilafiyah, yang disebut dengan Tatabbu' Al-Rukhos [تتبع الرخص]? Atau kah diharuskan mengambil yang lebih sulit sebagai kehati-hatian? 

- Tatabbu' Al-Rukhos (Memilih Yang Ringan) 

Ulama memang ada yang membolehkan mengambil pendapat yang lebih mudah saja untuk diamalkan dibanding pendapat ulama yang terkesan berat dan sulit. Dengan alasan bahwa memang tidak ada larangan dalam syariah ini untuk beribadah sesuai dengan pendapat ulama yang memudahkan.

Dalam fiqih, kita sebagai orang yang awwan, yang hanya mengikuti para ulama Mujtahid, kita bebas memilih pendapat mana yang kita sukai. Selama memang pendapat itu keluar dari mulu tseorang ulama mujtahid yang mu'tabar, yang memang punya kapasitas untuk itu. Dan bukan keluar dari seorang yang sama sekali tidak kompeten dalam mengeluarkan sebuah pandangan atau fatwa dalam masalah fiqih.

Terlebih lagi bahwa sama sekali tidak ada larang dalam syariah ini untuk memilih pendapat yang lebih berat jika memang ada pendapat yang lebih ringan. Pendapat mana yang kita ikuti, kita bebas memilih.

Dan sunnah Nabi Muhammad saw baik itu perkataan ataupun perbuatan menunjukkan kebolehan untuk mengambil pendapat yang memudahkan sebagai landasan beribadah. Nabi dalam sebuah riwayat dikatakan: 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ إِثْمٌ فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ

"Dari 'Aisyah ra, beliau berkata bahwa Nabi tidak diberikan 2 pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah kecuali jika itu dosa. Kalau itu dosa ia adalah orang yang paling menjauhinya"(HR Ahmad) 

Imam Al-Qorofi dari kalangan Malikiyah mengatakan secara tegas kebolehan bagi seseorang untuk beribadah dengan landasan pendapat ulama yang memang meringankannya. Tapi kemudian beliau memberikan syarat bahwa keputusannya mengambil pendapat yang ringan tersebut tidak membuatnya mengerjakan suatu amalan yang batil dan juga tidak sampai kepada prkatek Talfiq

Talfiq ialah praktek mengambil beberapa pendapat ulama mujtahid dalam satu urusan amal, lalu mencampurnya sehingga melahirkan pendapat baru.[1]

Seperti dalam masalah wudhu. Seseorang mengambil pendapatnya imam syafi'i yang tidak mewajibkan mengusap seluruh bagian kepala. Akan tetapi ia mengambil pendapat imam Ahmad bin Hanbal yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan lawan jenis, yang sejatinya wudhunya itu batal menurut madzhab Syafiiyah.

Jadi yang terjadi itu justru ia membuat praktek wudhu versi baru yang belum pernah ada imam Mujtahid mengatakan demikian. Ia justru membuat madzhab baru akhirnya. Intinya memang talfiq itu membuat madzhab sendiri tanpa dasar yang jelas, hanya catut sini catut sana.

- Memilih Yang Berat

Namun ada juga pendapat ulama yang memang sangat keras dan mengharamkan mengikuti pendapat yang mudah atau yang ringan. Ulama ini mewajibkan mengambil pendapat yang memang berat dan kuat. Dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal dan juga beberapa ulama dari kalangan Malikiyah.[2] Ini juga termasuk pendapat Imam Al-Ghozali dari kalangan Syafiiyah.[3]

Menurut pendapat ini, mengambil pendapat yang ringan dalam beribadah itu lebih condong dan lebih dekat kepada keinginan hawa nafsu yang memang selalu menginginkan keringanan dalam beribadah.

Padahal ketika terjadi perselihan pendapat, yang diperintahkan kepada kita ialah kembali kepada Allah swt dan Rasul saw. Bukan malah mengikuti hawa nafsu.

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى الله وَالرَّسُولِ

"Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)". (An-Nisa' 59)

Dorongan hawa nafsu sangat kental menjadi latar belakang alasan kenapa seorang muslim mengambil pendapat yang meringankannya, dan enggan mengambil ketetapan yang berat. Dan syariat dengan sangat jelas melarang ummatnya mengikuti hawa nafsu. 

وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ الله 

"janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah". (Shaad 26) 

Akhirnya, dengan terus mengikuti hawa nafsu akan timbul penyepelan dan meremehkan ketetapan syariah. Dengan ia terus menerus mencari-cari mana pendapat yang sekiranya menguntungkan bagi dia dan kelompoknya. Iman dalam diri sudah tidak menjadi dasar dan dorongan lagi dalam beribadah, akan tetapi nafsu dan kepentingan sepihak. 

Imam Al-Ghozali mengatakan:

وَلَيْسَ لِلْعَامِّيِّ أَنْ يَنْتَقِيَ مِنْ الْمَذَاهِبِ فِي كُلِّ مَسْأَلَةٍ أَطْيَبَهَا عِنْدَهُ فَيَتَوَسَّعَ

"Seorang awaam (yang tidak mampu berijtihad) tidak diperkenankan baginya menyeleksi pendapat madzhab yang paling menguntungka buatnya, (khawatir) ia bisa melampaui batas (memudahkan)"[4]

Pendapat ini juga didasari oleh faham kehati-hatian dalam beribadah. Bagaimanapun, ibadah adalah kerat kaitannya dengan perkara halal dan haram yang bisa menjerumuskan seseorang kedalam dosa. Perkara yang berat seperti ini hendaknya tidak digampangkan atau dimudah-mudahkan. 

- Pendapat Imam Syathibi 

Dalam kitabnya Al-Muwafaqat, Imam Syathibi menjelaskna bahwa yang harus dilakukan oleh seorang penanya jika mendapatkan pendapat yang berbeda dari para mujtahid ialah mencari pendapat mana yang lebih unggul. Tidak langsung memilih mana yang lebih mudah untuknya. Tapi menimbang dulu mana yang kuat, dilihat dari dalil dan bagaimana para mujtahid itu berIstidlal. 

Karena menurut beliau perbedaan pendapat untuk seorang awwam itu bagaikan dalil-dalil yang saling berselisih untuk seorang Mujtahid. Dan pada saat itu seorang mujtahid diharuskan mencari dalil mana yang lebih kuat, begitu juga seorang muslim jika dihadapkan kepada perbedaan pendapat.[5]

Pendapat Imam syathibi di sini sepertinya menjadi pendapat penengah antara 2 pendapat di atas. Akan tetapi pendapat beliau di sini tidak bisa diemplementasikan kepada seluruh orang, itu hanya cocok bagi mereka yang memang bisa melakukan itu, yaitu memverifikasi pendapat mana yang sekiranya kuat. 

Padahal di kalangan sana banyak sekali orang awwan yang sama sekali tidak tahu harus memilih yang mana. Kalau dia diperintah untuk menyeleksi pendapat mana yang sekiranya kuat sudah pasti menyulitkan. 

Sepertinya memang pendapat Imam Syathibi ini hanya cocok bagi para penuntut ilmu syar'i, yang mana mereka mengerti dalil dan istidlalnya namun tidak sampai derajat mujtahid. 

Memilih Madzhab Negara

Cara yang cocok dan baik menurut penulis dalam hal ini ialah mengikuti pendapat atau madzhab Negara. Itu jika memang ada Negara yang menjadikan salah satu madzhab fiqih menjadi hukum setempat bagi warganya. Kalau memang tidak, ya ikuti saja pendapat yang banyak dipegang oleh lingkungan sekitar, yaitu suara mayoritas (Majority Voice). 

Kalau memang tinggal pada lingkungan Hanbali, ya mengikuti pendapat Madzhab Hanbali jauh lebih baik dari pada yang lain. Begitu juga jika memang tinggal di lingkungan Malikiyah, sungguh sangat tidak elok jika kita malah menampakkan keengganan kita untuk mengikuti pendapat Malikiyah. 

Kita di Indonesia ini yang memang terkenal dengan menjamurnya madzhab Syafi'i, karena memang sejak awal datangnya Islam ke tanah air, para punggawa dakwahnya itu meyoritas bermadzhab syafi'i. Dan tentu jauh lebih baik bahkan memang sangat baik untuk kita mengikuti pendapat-pendapat ulama syafiiyah. Dibanding harus tetap kukuh dengan ulama yang tidak bermadzhab. 

Karena bagaimanapun menampakkan perbedaan ditengah keseragaman khalayak ialah sesuatu yang sangat tidak terpuji, dan sudah pasti akan menimbulkan gesekan antara masyarakat.

Contohnya dalam masalah wudhu. Penduduk Indonesia sudah terbiasa dengan cara wudhunya Syafiiyah yang menetapkan bahwa bersentuhan dengan istri setelah wudhu itu membatalkan. Lalu ada seseorang berpandangan berbeda, bahwa menyentuh istri setelah wudhu tidak membatalkan seperti pendapatnya Hanbali. Kemudian sebelum masuk masjid orang-orang melihatnya mencium istrinya lalu masuk masjid kemudian mengimami. 

Walaupun tidak disalahkan, akan tetapi ini justru menimbulkan kesan negatif diantara warga sekitar. Apalagi kalau warga sekitar tersebut memang tidak mengetahui perbedaan pendapat tersebut. Khawatir akan terjadi gesekan nantinya. 

Contoh lain yang lebih berat ialah masalah. Kalangan Syafiiyah di Indonesia sudah paten bahwa menikah tidak sah kecuali dengan adanya wali si gadis, berbeda dengan hanafiyah yang tidak mensyaratkan wali. Kemudian tiba-tiba seseorang melangsungkan pernikahan tanpa wali si gadis di depan khalayak. Ini pastinya akan menimbulkan ketidak harmonisan sosial. 

Kalau memang meyakini pendapat yang menyelisih pendapat khalayak pada umumnya, sebaiknya memang tidak ditampakkan secara vulgar depan mereka agar tidak terjadi gesekan. Toh ini hanya perbedaan fiqih yang masih berada di ranah Ijtihadi yang siapapu itu boleh mengambil pendapat dan boleh berbeda. Tidak perlu juga mati-matian membela pendapat sendiri. 

Disadari atau tidak, masih banyak pihak yang alergi dengan perbedaan. Tentu jalan yang terbaik ialah mengajarkan mereka tentang perbedaan itu sendiri, agar kedepannya tidak ada lagi yang aneh dengan perbedaan fiqih. 

Memang tidak ada kewajiban seseorang untuk berpegang pada salah satu madzhab tertentu. Akan tetapi memilih berselisih dengan pandangan mayoritas dalam masalah fiqih bukan sesuatu yang layak dipegang. 

Wallahu A'lam

[1] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu 1/85
[2] Al-Madkhol ila Madzhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal 206
[3] Al-Mustashfa 1/374
[4] Al-Mustashfa 1/374
[5] Al-Muwafaqot 5/84

oleh: ustadz Ahmad Zarkasih, Lc

satu mazhab belum matang, kemudian masuk dalam perbandingan mazhab

Saya terkejut dan bingung beberapa hari kemarin, ketika chat dengan salah seorang anak remaja yang masih dalam jenjang sekolah dari salah satu kota besar di seberang pulau sana. Rudi namanya, katakanlah demikian.

Dia bilang dapat pin Blackberry saya dari internet setelah searching soal artikel syariah. Dia menambahkan kalau memang dia sering mencari-cari artikel agama di mesin pencari gugel itu.

Awalnya chating kami biasa-biasa saja sama seperti kontak-kontak yang lainnya. Bertanya soal beberapa masalah syariah. Tapi makin lama, saya agak heran dan sepertinya khawatir.

Dia tidak saja bertanya, tapi seakan mengkritik syariah karena banyaknya perbedaan di sana sini. Dia menemukan Islam di sekolah tidak seperti yang ia temukan di rumahnya dari kedua orang tua. Berbeda juga apa yang ia temukan di jalanan umum.

Bukan seperti anak kebanyakan yang seumur dengannya, yang saya tangkap dari chat kami tadi siang, sepertinya dia matang sebelum waktunya. Artinya banyak materi agama yang rumit yang seharusnya tidak dan belum layak dilahap tapi sudah terlanjur masuk otaknya lebih dulu.

Dia terlalu lihai untuk mengatakan “Kenapa tidak bersatu, dan kembali kepada Al-Quran?” Dia juga masih terlalu dini dan masih bau kencur untuk mengkritik para Imam mazhab yang berbeda pendapat dalam menentukan hukum-hukum fiqih, yang kebanyakan memang masalah ijtihadiy.

Memang wajar, bahkan sangat wajar sekali jika ada seseorang mempertanyakan adanya perbedaan pandangan. Tapi tidak wajar kalau dia membawa-bawa label “Kembali pada Qur’an dan Sunnah” kemudian meyalahkan para Imam Mujtahid, seakan-akan mereka semua tidak mengerti isi ayat dan kandungan hadits.

Justru mereka orang yang paling mengerti madlul ayat dan hadits dibanding kita-kita yang masih berlabel “Muqollid”, bahkan dengan starata taqlid paling rendah.

Keluar Kandang Macan, Masuk Kandang Singa

Dia bilang “Saya tidak mau terpaku dngn ajaran orang tua da guru saya. Saya mau mencari ajaran yg benar”. Ini yang bikin saya makin khawatir. Dengan umur yang masih segitu, dia begitu yakin untuk tidak ber-taqlid (ikuti) kepada yang memang seharusnya ia taqlid.

Dia menolak untuk menerima sepenuhnya apa yang ia dapatkan dari rumah, juga dari gurunya. Tapi statusnya masih riskan, karena setelah di cek, saya tidak mendapati dia sedang dalam bimbingan salah seorang ustadz atau guru agama. Sama sekali tidak ada.

Dia menolak ajaran orang tua dan murid, tapi dia tidak punya pegangan untuk bisa berdiri dan menjadi sandaran sendiri. Akhirnya, yang dilakukan kembali mencari di jalanan dengan buka laptop, searching gugel dan akhirnya bertemu dengan ratusan bahkan ribuan hal yang sejatinya ia belum siap menerimanya semua.

Ini sama saja seperti ia terbebas dari gangguan macan, tapi malah masuk kandang singa. Diluar dan didalam sama-sama bahayanya.

Yang saya khawatir, nantinya dia besar menjadi muslim yang membenci para imam mazhab dengan seluruh ijtihadnya. Dan kelompok pemuda semacam ini sudah kita temui banyak disekitar kita sekarang.

Dengan dalih “Kembali kapada al-quran dan sunnah”, mereka dengan pongah berani mecemooh para imam, padahal apa yang dipermasalahkan itu memang benar-benar masalah yang sama sekali tidak berdampak negatif kalau kita berbeda didalamnya.

Atau lebih parah lagi, ia menjadi orang yang anti dengan syariahnya sendiri. Karena sejak kecil sudah terlalu matang dengan banyak keraguan di sana sini.

Seperti orang yang belum matang dengan agamanya sendiri tapi kemudian sudah belajar perbandingan agama. Ujung-ujungnya dia jadi Atheism, karena banyak kerancuan yang dia temui.

Sama juga orang yang belum matang fiqih satu mazhab, kemudian dia tiba-tiba belajar perbandingan mazhab. Satu mazhab belum beres, kemudian sudah dibanding-bandingkan. Ujung-ujungnya jadi Liberal, yang menganggap bahwa ijtihad itu terbuka untuk siapa saja dan dimana saja. Jadi sebebas-bebasnya lah dia menfasirkan ini itu.

Harus Belajar Satu Mazhab

Ini kewajiban bagi para orang tua, pendidik, guru, dan seluruh pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan anak-anak dalam urusan pendidikan agama.

Yaitu memberikan pengajaran fiqih kepada peserta didik dengan manhaj salah satu mazhab tertentu, tidak dicampuri-campur. Penguatan dengan kedalaman materi satu mazhab membuatnya nanti tidak goyah dan tidak kebingungan.

Dan ini yang memang dipegang oleh para ulama sejagad raya ini. Anak-anak tidak serta merta diajak berfikir tentang ijtihad imam ini dan imam itu. Tapi mereka disodorin fiqih satu mazhab tertentu. Kalau di indonesia yaa mazhab syafi’i.

Karena otak mereka belum siap untuk menerima segala perbedaan. Bagaimana bisa, satu mazhab belum matang, kemudian masuk dalam perbandingan mazhab?

Kemudian jangan biarkan anak-anak kita meluncur sendirian tanpa pembimbing dalam masalah agama. Membiarkannya mencari dengan kesiapan otak yang masih minim, ini suatu mudhorot yang harus dicegah bersama.

Sampai saat ini saya masih tidak memandang gugel sebagai sumber pencarian ilmu yang valid dan aman. Mendatangi guru dan bermuwajahah dengan beliau itu yang diajarkan syariah dan jalan yang paling aman.

Wallahu A’lam

Oleh: ust Ahmad Zarkasih, S.Sy.

Menantang Ulama : "Kami laki-laki, Mereka juga laki-laki"

"Nahnu Rijaal wa Hum Rijaal" jika diterjemahkan menjadi "Kami laki-laki, dan Mereka juga laki-laki"

Kalimat ini banyak sekali kita dengar di kalangan penuntut ilmu syari'ah baik yang baru belajar atau juga yang memang sedang fokus belajar sebagai mahasiswa syari'ah. Sebagai mahasiswa dan pelajar bukan ulama!

Sayangnya kalimat ini menjadi sangat buruk nilainya, karena mereka yang belum banyak ilmu, mereka yang asih bersetatus pelajar, mereka yang hanya bertemu materi agama beberapa kali dalam sepekan justru sudah berani mengatakan demikian untuk menantang pendapat ualam-ulama salaf dari kalangan imam dan mujtahid fiqih yang masyhur.

Ketika mereka punya pendapat (entah dari mana dapatnya) berbeda dengan pendapat yang sudah dikenal oleh para ulama madzhab fiqih yang masyhur, dengan pongah mereka mengatakan: "Nahnu Rijaal wa Hum Rijaal" ("Kami laki-laki, Mereka juga laki-laki"). Bisa diartikan bahwa mereka berkata: "Mereka punya ilmu, kami juga punya. Mereka boleh berpendapat, kami juga".

Punya Imam Abu Hanifah
Padahal sejatinya, perkataan "Nahnu Rijaal wa Hum Rijaal" ("Kami laki-laki, Mereka juga laki-laki") adalah perkataannya Imam Abu Hanifah al-Nu'man, yang beliau katakan kepada tabi'in yaitu mereka yang hidup sezaman dengan Abu Hanifah. Kalimat lengkapnya seperti ini:

مَا جَاءَنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَبِلْنَاهُ عَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنَيْنِ وَمَا جَاءَنَا عَنْ أَصْحَابِهِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ اخْتَرْنَا مِنْهُ وَلَمْ نَخْرُجْ عَنْ قَوْلِهِمْ وَمَا جَاءَنَا عَنِ التَّابِعِينَ فَهُمْ رِجَالٌ وَنَحْنُ رِجَالٌ

"Apa yang datang dari Rasulullah saw maka pasti kami terima tanpa menolak, dan apa yang datang dari para sahabat, maka kami memilihnya. Dan apa yang dari datang dari Tabi'in, maka mereka laki-laki dan kami laki-laki!" 

Ini disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr (463 H) dalam kitabnya "Al-Intiqo' fi Fadhoil Al-Tsalastah Al-Aimmah Al-Fuqoha'" hal, 144. Sebagaimana juga disebutkan oleh Imam Al-Zahabi (748 H) dalam kitabnya yang masyhur "Siyar A'laam Al-Nubala". Dan juga disebutkan oleh ulama-ulama lain dalam kitab-kitab tarikh (sejarah) mereka. 

Maksudnya jelas, Imam Abu Hanifah yang lahir tahun 80 Hijriyyah, dan wafat tahun 150 Hijriyah ini mengatakan kepada para tabi'in karena memang beliau hidup di masa tabi'in, masa terbaik umat Islam setelah masa sahabat Ridhwanullah 'alaihim. 

Beliau mengatakan kalau memang itu datang dari Nabi saw dengan sanad yang kuat, maka tidak ada alasan kami untuk menolak, akan tetapi kalau itu datang dari sahabat, kita akan memilih pendapat dari sahabat mana yang kami terima tanpa menolak sahabat yang lain. Dan jika itu datang dari tabi'in yang sezaman dengan kami, ya kami punya ilmu mereka pun demikian. 

Imam Abu Hanifah pantas saja mengatakan demikian, karena memang beliau seorang ilmuan besar, seorang mujtahid mutlak yang tidak perlu mengekor kepada siapapun. Beliau seorang ulama yang tidak ada meragukan kapasitasnya, dan semua orang sejagad ini menerima ijtihadnya dan seluruh pendapat madzhabnya, bahkan masih diamalkan sampai sekarang. 

Dan yang perlu dikehui bahwa 3 imam Madzhab setelahnya; Imam Malik, Imam Syafi'I, Imam Ahmad bin Hanbal, mereka semua pernah mengeyam pendidikan fiqih yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah.

"Nahnu Rijaal wa Hum Rijaal"
Lalu tiba-tiba ada segerombolan anak-anak yang baru saja keluar dari majlis ta'lim yang juga baru dimasukinya majlis ta'lim itu 2 jam sebelumnya, dan langsung mengeluarkan sebuah hukum masalah yang menyelisih pendapat para Imam 4 Madzhab, lalu dengan pongah mereka berkata: "Nahnu Rijaal wa Hum Rijaal" ("Kami laki, mereka juga lelaki!")lalu siapa mereka?!!!

Bahkan mereka juga menyelisih pendapat Imam yang qoul-nya mereka pakai, yaitu Imam Abu Hanifah tersebut, tanpa mau menerima adanya perbedaan pendapat. Dan mengatakan bahwa:
"Yang Benar itu begini, sebagaimana yang kami lakukan, ini yang diajarkan oleh Nabi. Jangan terlalu mengikuti pendapat Imam Madzhab, mereka manusia, bisa salah. Kita itu harus mengikuti Nabi dan para sahabat!".
Apakah sebegitu bodohnya para Imam Madzhab sehingga kebenaran tidak bisa mereka temukan dan baru bisa ditemukan pada anak-anak bau kencur yang baru belajar kamarin sore? Dengan dalih mengikuti Al-Quran dan Sunnah mereka mencela pendapat Imam Madzhab yang menurut pandangan mereka yang masih amat sangat minim ilmu itu menyelisih sunnah.

Lalu memangnya para Imam itu menyelisih dan memusuhi Al-Quran dan sunnah? Bukankah mereka punggawa-punggawa dakwah yang dengan kegigihannya menjaga pemahaman Al-Quran dan Sunnah?

Kalau dikatakan mereka para 4 Imam madzhab manusia yang memang mungkin saja bisa salah, lalu apalagi mereka yang hanya belajar syariah di hari libur; sabtu dan ahad? (karena hari normal mereka bekerja dengan kegiatan masing-masing di kantor dan di toko-toko mereka yang sama sekali tidak pernah menyentuh kitab-kitab syariah, hanya hari libur kesempatan mereka belajar syariah)

Padahal para imam madzhab bukan hanya hari libur memegang dan meniliti hukum syariah, tapi ya itu memang bagian dari kehidupan mereka. Dan memang tugas mereka meneliti itu. Tidak ada satu haru pun mereka lewati kecuali mereka bergumul dengan dalil dan berijtihad mencari solusi sebuah hukum masalah. Bukan hanya sabtu ahad.

Dan sayangnya, keadaan menjadi lebih parah ketika kita mendapati bahwa mereka; anak-anak yang belajar baru kemarin sore ini bisa bersikap seperti ini karena ajaran guru-guru mereka di majlis sabtu dan ahab itu.
"ya ikhwah, Allah dan rasul tidak pernah menuntut kita untuk mengikuti pendapat-pendapat imam mazdhab atau siapapun. Kita hanya dituntut untuk mengikuti al-quran dan sunnah! Biarkan mereka berpendapat, yang penting kita tetap dalam manhaj salaf yang sesuai dengan al-quran dan sunnah!"begitu kiranya kata-kata yang keluar dari sang "ustadz" mereka. Dimana adab mereka terhadap ulama???
Apa mereka pikir para Imam itu tidak mengerti Al-Quran dan Sunnah padahal mereka, para imam hidup di zaman kecemerlangan dunia keilmuan Islam, sedangkan para anak-anak ini hidup dimana? 

Apakah mereka pikir bisa memahami Al-Quran dan sunnah dengan benar dan lurus tanpa adanya bantuan dari ulama-ulama seperti 4 Imam madzhab ini. Kalau bukan dari mereka, lewat jalur mana kita bisa mamahami Al-Quran dan Sunnah suci ini?

Dan lebih disayangkan lagi, anak-anak kemarin sore ini berani menyelisih pendapat para Imam bukan karena mereka mengerti dalil, bukan! Bukan juga karena mereka mengerti bagaimana cara ber­-Istidlal dan metode Istimbath hukum yang benar. Bukan karena itu semua, toh mereka mubtada' khobar pun tidak mengerti.

Semua karena didasari hawa nafsu dan pemahaman yang keliru tentang bagaimana seharusnya sebuah hukum itu bisa disimpulkan dari sebuah dalil yang rinci yang memang sejatinya itu ranah para ulama fiqih.

Seandainya mereka tahu dan mengerti, pastilah mereka tidak akan merasa dan berkampanye bahwa pendapat mereka yang paling mengikuti Al-Quran dan sunnah, dan pendapat yang lain salah. Orang yang paham syariah tidak akan berpendapat seperti ini. 

wallahu A'lam

oleh: Ahmad Zarkasih, Lc