ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Sunday, September 20, 2015

Kaidah Fiqih: Tidak Boleh Mengingkari Perkara Yang (Keharamannya) Masih Diperdebatkan

ditulis oleh: Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc
Mungkin akan dikatakan: "Bagaiman bisa membiarkan mereka mengerjakan yang haram?". Perkataan seperti ini, atau lebih tepatnya pertanyaan seperti ni memang wajar ditanyakan, jika kita meyakini keharaman sesuatu, sedangkan yang lain tidak  dan mengerjakan.

Tapi ini membuahkan pertanyaan balik, "haram menurut siapa?", "Apakah semua ulama sepakat keharamannya?".

Dalam masalah ini, ada kaidah fiqih yang mana ulama memegang itu demi tidak terjadi perkara saling menyalahkan satu sama lain. Yaitu:

لا ينكر المختلف  فيه و إنما ينكر المجمع عليه 

"tidak boleh mengingkari perkara yang (ke-haram-an-nya) masih diperdebatkan, tapi (harus) mengingkari perkara yang (ke-haram-an-nya) sudah disepakati" (al-Asybah wa al-Nazhoir li al-Suyuthi 158)

Ini dijelaskan secara gamblang oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahas kaidah-kaidah fiqih, al-Asybah wa al-Nazhoir, bahwa kita tidak bisa seenaknya menyalahkan orang lain yang melakukan sebuah perkara yang haramnya masih diperdebatkan. Mungkin saja, ia berpegang dengan pendapat yang tidak mengharamkan itu, berbeda dengan apa yang kita pegang.

Akan tetapi jika keharaman sesuatu itu sudah disepakati, seperti haramnya zina, mencuri, korupsi, riba, meninggalkan sholat, dan sejenisnya, maka tidak ada kompromi lagi.
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

0 comments :

Post a Comment