ASY'ARIYYAH AW MATURUDIYYAH DALAM I'TIQOD | SALAH SATU DARIPADA EMPAT MADZHAB DALAM FIQIH | BERTARIQAT DALAM TASAWUF

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Alhamdulillah dapat bershilaturrahim hadir memenuhi undangan Acara Haul Habib Munzir Al-Musawa."

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

Haul Habib Munzir al-Musawa di Masjid at-Taubah, Kalibata, 23 Agustus 2015

Syekh Ali Jabeer: "Banyak kebaikan Habib Munzir untuk umat dan persatuan umat. Semoga kita bisa melanjutkan perjuangan beliau dan menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW"

muktamar tasawuf sedunia di Chechnya.

Habib Sholeh Aljufri bersama guru mulia Alhabib Umar bin Hafidz, Mufti Mesir Syiekh Shauki dan ulama2 dari Beirut, Syiria dll

Habib Ali alJufri dan Guru Beliu, Syeikh Maliki

Habib Ali al-Jufriy: "Ketika aku mendengar orang berbicara atas nama Islam dengan bahasa yang kasar dan caci-maki, aku bersyukur kepada Allah tidak memahami Islam lewat lisan mereka."

25yyTB_kiZg

Friday, September 18, 2015

Dialog Habib Ali al-Jufri dengan Kurt Westergaard, Pelukis Karikatur Nabi Muhammad SAW




Habib Ali adalah sosok da`i muda yang energik, santun selalu tersenyum dan mengingatkan kita kepada Allah bila melihat wajahnya. Dakwahnya di fokuskan ke Negara-negara Eropa hingga Amerika, beliau salah satu murid dari guru mulia Al- Arif Billah Al- Allamah Habib Umar bin Hafidz.

Dengan izin Allah Ta`ala beliau terpilih untuk bertemu dengan Kurt Westergaard seorang yang membuat karikatur Nabi Muhammad SAW yang nyeleneh dan menyebar ke pelbagai penjuru dunia, membuat ummat islam marah. Kurt tampak gelisah, berbicarapun terlihat super hati-hati, berbeda seratus delapan puluh derajat dengan Habib Ali, tenang, khusu`, ramah, santun dan senantiasa tersenyum.

Sama sekali tidak terlihat kemarahan di wajahnya. Sampai-sampai Kurt terheran heran sambil bertanya:

“Mengapa anda menerima saya? padahal saya ini dicari-cari orang-orang Islam sedunia untuk di bunuh. Mereka menganggap saya menghina Rasulullah SAW karena membuat gambarnya. Tapi ketika saya bertemu anda. Anda tidak marah malah sebaliknya. Mengapa?”.

Habib Ali dengan lembut menjawab:
“Mengapa saya harus marah kepada anda? Apakah karena anda menggambar Rasulullah Saw dengan karikatur? Kalau anda menggambar seperti itu, saya menyadari bahwa anda tidak kenal dengan Rasulullah Saw. Anda tidak mengetahui figur Rasulullah Saw yang sebenarnya. Jadi wajar saja anda berbuat seperti itu. Seandainya anda bertemu Rasulullah Saw, saya yakin beliau pun tidak akan marah dengan apa yang anda gambarkan. Saya juga yakin, anda akan dikasihi dan disayangi oleh beliau Saw. Beliau (Shalallahu alaihi wasallam) itu mempunyai sifat kasih sayang kepada setiap umat manusia, kepada umatnya, bahkan kepada musuhnya, kepada siapa saja….karena beliau saw diberi tugas oleh Allah sebagai rahmat didunia ini, dan menyampaikan agama islam,agama yang baik untuk semua orang. Jika sudah mempelajari figur nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam secara obyektif, anda pasti akan mencintai beliau. Anda menggambarkan seperti itu karena anda tidak tahu siapa beliau”.

Kurt pun terperanjat dengan ucapan Habib Ali ini. Dia lantas memuji-muji Habib Ali dan merasa bangga karena telah bertemu dengannya. Habib Ali Al-jufri dikenal sebagai da`i yang santun banyak dari para cendikiawan non muslim dari negara- negara Eropa sampai Amerika masuk agama Islam.

Habib Ali menghimbau kepada umat islam agar menyikapi para pencela Islam dengan santun, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam Menurutnya sikap santun dan ramah serta penuh kasih itu akan membuka mata orang-orang non muslim bahkan berdampak positif bagi umat islam yang tinggal di negara-negara berpenduduk minoritas muslim.

Allahumma Shalli `ala Sayyidina Muhammad wa`ala alihi washahbihi wasallim

Salah Satu Sifat Dasar Iblis : “SAYA LEBIH BAIK DARINYA!”


Disarikan dari majelis ilmu yang disampaikan oleh Sayyidil Habib Ali Zainal ‘Abidin bin ‘Abdurrahman al-Jufri Yaman:

Salah satu sifat dasar Iblis adalah “Saya lebih baik darinya”.
قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

Allah berfirman: “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?” Menjawab iblis: “Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah”. (Qur’an Surat al-A’raf: 12).


Tapi sifat Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah:
  • senantiasa bertambah ketakutan kepada Allah Swt,
  • bertambah tawadhu’,
  • bertambah kasih sayang, dan juga
  • bertambah ramah terhadap sesama makhluk.

Apabila manusia itu bertambah kesholehannya, apakah dari jalan belajar (seperti membaca atau memahami masalah) atau beribadah (seperti mengerjakan shalat malam dan berpuasa), bukti kejujuran amalannya itu tidak hanya ada pada penampilannya tapi akan terlihat jelas pada akhlaknya serta pergaulannya. Dan bukti ketidakjujuran amalannya itu adalah tidak terlihat pada akhlaknya bahkan sebaliknya. Setiap kali dia banyak melakukan ibadah, setiap kali itu pulalah ia banyak kepura-puraannya, semoga Allah memberi petunjuk kepada mereka.


Semakin dia berkomitmen dalam agama, semakin bertambah kerut wajahnya.
Semakin dia berkomitmen dalam agama, semakin membatasi dirinya dari beberapa kelompok manusia.
Semakin dia berkomitmen dalam agama, semakin menghina kelompok-kelompok masyarakat.
Semakin dia berkomitmen dalam agama, semakin kasar terhadap sesama keluarga terdekatnya yang kurang mentaati agama.

Darimana datangnya semua hal ini? Apakah seperti ini, sifat orang yang berkomitmen dalam beragama. Sebabnya tidak adanya hubungan antara ibadah yang dilakukannya dan ilmu yang diperolehnya dengan hakikat yang sebenarnya yakni hubungan hati dengan Allah Swt. Jadi kita memerlukan pergaulan dengan orang-orang shaleh agar kita dapat melihat kejujuran hati ini, agar dapat muhasabah diri ini dengan penuh kejujuran.

Contoh kasus 1:
Duhai orang-orang yang telah dimuliakan Allah dengan selalu pulang pergi ke masjid, apakah yang kamu dapat darinya? Pandangan macam apakah yang kamu lihat kepada mereka yang ada di luar masjid? Kamu akan keluar dari masjid setelah majelis ini usai. Kamu akan temukan di jalanan pemuda-pemuda dengan kelakuan yang buruk. Ada yang kelakukannya meninggikan suara mengganggu orang di sekelilingnya dan tak mau peduli dengan suara-suara yang menegurnya. Bagaimanakah kamu akan melihatnya? Hah?!

Setelah kamu keluar dari majelis pengajian ini,

Kamu mungkin terasa diri penuh dengan kesholehan. Kamu telah banyak menelaah kitab, melakukan shalat jamaah, kemudian kamu keluar dan mendapati mereka-mereka ini. (Dengan sinisnya, kamu berkata:) “Aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk”. “Aku berlindung kepada Allah, eh apa ini?”. Kamu melihat mereka dengan pandangan kehinaan. Cara ini bukannya cara berlindung dari maksiat. Bukan begini cara menjauhinya, bukanlah seperti itu caranya. Berbeda antara ilmu yang diajari oleh Nabi Muhammad Saw dengan ilmu yang diajari oleh iblis.

Atau kamu akan melihatnya dengan pandangan belas kasihan serta kasih sayang. Tadi baru saja kamu mendengarkan nasihat-nasihat ini, kemudian kamu berkata:

“Ya Allah sebagaimana Engkau telah dengarkan nasihat ini kepadaku serta memberi petunjuk kepadaku, maka dengarkanlah pula kepada mereka dan tunjukilah mereka”.

Apabila kamu melewati mereka, senyumlah kepada mereka dan ucapkan “Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh”. Kamu terus berjalan dengan tenang, berilah kesan di hati mereka agar mengikuti apa yang kamu lakukan itu. Beginilah cara berlindung dari maksiat, beginilah ilmu yang diajari oleh Nabi Muhammad Saw.

Contoh kasus 2:
Ada suatu kisah menyebutkan. Ada seorang penuntut ilmu sedang mengalami kebingungan dan keraguan, apakah akan masuk mengikuti majelis ini atau majelis yang itu. Dia melihat 2 kumpulan majelis pengajian ilmu yang berbeda. Kedua majelis sama-sama mengajarkan al-Qur’an dan al-Hadits. Dia bingung mau memilih dan mengikuti majelis yang mana. Lantas dia pergi kepada seorang yang sholeh untuk membuat pilihan baginya, lalu orang shaleh itu berkata: “Aku akan membawa kamu pergi menuju kedua majelis tersebut”.

Mereka kemudian masuk ke kumpulan majelis yang pertama dan berdiri. Orang shaleh ini sengaja berbuat demikian karena untuk mengetahui majelis mana yang harus dia ikuti. Mereka berdua berdiri di kumpulan majelis yang pertama dan ketika itu Sang Syaikh sedang mengajar. Di saat Syaikh itu melihat mereka berdua sedang berdiri, Syaikh berkata kepada mereka: “Duduk! Kenapa kamu berdiri?”. Orang shaleh ini menjawab: “Aku tidak ingin duduk di majelis kamu ini”. Syaikh itu bertanya: “Kenapa kamu tidak ingin duduk?”. Orang shaleh itu kembali menjawab: “Dalam hatiku ada rasa tak puas hati dengan kamu”. Syaikh berkata: “Dan aku juga sangat-sangat tak puas hati dengan kamu, keluarlah syaitan, dan jangan kamu merusak majelis ini..!”. Sang Pemuda berkata: “Ayo kita keluar dari sini sebelum kena pukul”.

Kemudian mereka berdua pergi ke kumpulan selanjutnya, majelis yang kedua, juga melakukan hal yang sama dalam keadaan berdiri. Ketika dalam majelis itu Syaikh melihat mereka yang berdiri dan berkata: “Mengapa kamu berdua tidak duduk?”. Nampak perbedaan dengan Syaikh yang tadi yang berkata “Duduk..!” dengan “Mengapa kamu berdua tidak duduk?”. Orang shaleh itu menjawab: “Aku tidak ingin duduk dalam majelismu ini”. Sang Syaikh kembali berkata: “Kenapa?’. Orang shaleh itu berkata: “Aku ada rasa tidak puas hati dengan kamu”. Lantas Syaikh itu menutup wajahnya lalu menangis dan berkata: “Innalillah wa inna ilaihi roji’un, astaghfirullohi wa atubu ilaih, mungkin Allah telah membukan kepada kamu aibku yang telah disembunyikan”. Dan Syaikh itu terus menangis sambil berkata: “Astaghfirullohi wa atubu ilaih… Astaghfirullohi wa atubu ilaih… Astaghfirullohi wa atubu ilaih… ”, (memohon ampunan Allah dan bertaubat kepadaNya). Dan orang shaleh yang berdiri itu menoleh kepada si pemuda yang bertanya kepadanya tadi: “Hai pemuda, majelis manakah yang akan kamu pilih? Di sini atau di sana?”.

Kriteria sifat orang yang shaleh itu akan tampak jelas pada akhlaknya yang shaleh pula. Jika kamu merasa harus membuat suatu pilihan. Dikatakan orang ini dalam kebenaran dan orang lain pula kata mereka dalam kebenaran, caranya lihatlah kepada akhlak mereka.


Dimana ada tanda akhlak yang mulia, tandanya di situ ada agama. 
Dimana ada tanda akhlak yang mulia, tanda adanya juga di situ ilmu.
Sekiranya di situ tidak ada akhlak yang mulia, maka di situ juga tidak ada agama dan ilmu.

Tidak mungkin beragama itu tanpa ada akhlak yang mulia.
Tidak mungkin ciri sifat kesholehan itu dengan tidak disertai akhlak yang mulia.
Tidak mungkin adanya ilmu itu, dengan tanpa adanya akhlak yang mulia.

Maka setiap yang berilmu dan yang beragama, jika tidak terdzahir (tampak) padanya akhlak yang mulia, maka di situ ada kecacatan pada orang yang berilmu dan yang beragama.

Inilah kriterianya, janganlah kita berfikir melihat kepada orang lain tetapi pandanglah kepada diri kita sendiri, untuk memperbaiki diri diantara kita dengan Allah Swt. Jadi, terjadinya kecacatan pada orang yang berilmu dan beragama mungkin karena terpisah darinya kefahaman makna kesholehan tentang akhlak pergaulan atau pun dengan sebab yang lain. Dengan sebab terpisahnya dia dari kelompok masyarakat yang memuliakan orang yang beragama dari yang lainnya, dan yang terakhir yaitu melihat kesan-kesan kesholehan pada diri kamu, yakni melihat terhadap hasil kesholehan yang lahir dalam diri kamu dan bagaimana kamu maju terhadapnya. Inilah kriteria sifat kesholehan, perhatikan dalam diri kamu, jangan kamu menilai dirimu ada sesuatu yang lebih baik dari orang lain.

Agama kita ini adalah agama yang beradab dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mencerminkan akhlak yang mulia terhadap makhlukNya. Jadi untuk itu kita muhasabah diri kita terhadap kesholehan yang kita peroleh ini, sebab jika kita muhasabah terhadap kesholehan diri ini, maka kita merasa membutuhkan kepada akhlak yang mulia. Kita memohon kepada Allah semoga kita mendapat kesempurnaan Taufiq. Ya Allah yang Maha Memberi Petunjuk kepada kebaikan dan membantu hambaNya ke arah kebaikan, berilah petunjuk kebaikan kepada kami dan bantu kami ke arahnya. Subhanallohi walhamdulillahi wa la ilaha illalloh wallohu akbar, berilah petunjuk kepada kami terhadap nasihat ini untuk senantiasa kembali kepadaMu, dan turunkanlah kepada kami pemberianMu serta lindungilah ahli kalimah la ilaha illalloh baik di Timur maupun di Barat dan hilangkanlah kegelisahan ahli la ilaha illalloh baik di Timur maupun di Barat. Amin…

Wednesday, September 16, 2015

Shalahuddin al-Ayyubi: Panglima Perang bermadzhab Asy'ariyyah, asy-Syafi'iyyah, dan Bertasawuf

Foto: Makam Syeikh Said Ramadhan al-Buthi bersebelahan dengan makam Shalahuddin al-Ayyubi.
Beliau adalah al-Wazir al-Masyhur Nizam al-Mulk, as-Sulthan al-'Adil al-'Alim al-Mujahid Shalahuddin al-Ayyubi:

Dilahirkan pada tahun 532 H, beliau –semoga Allah merahmati beliau- seorang penganut Madzhab Asy’ari dalam aqidah dan pengamal Mazhab Syafi’i dalam fiqih, seorang yang berilmu, shalih, dan mutawadli’ (rendah hati), wara’, beragama, bersahaja (zuhud), sangat rajin untuk shalat berjama’ah, tekun dalam melaksanakan amalan-amalan sunnah dan shalat malam, memperbanyak dzikir, senang mendengar bacaan al Qur’an, hatinya khusyu’, banyak meneteskan air mata (karena sedih meratapi kekurangannya), teman yang pengasih, lemah lembut dan suka memberi nasehat, adil, menyayangi rakyatnya, belas kasihan dan suka menolong kepada orang-orang yang dizhalimi dan orang-orang yang lemah, pemberani, pemurah, penyabar, akhlaqnya mulia, hafal al Qur’an, hafal kitab Tanbih dalam fiqih Syafi’i, banyak bertalaqqi hadits-hadits, selalu berdo’a kepada Allah dan tidak membuatnya gentar -dalam berjuang di jalan yang diridloi Allah- celaan orang yang mencela.

Wilayah kekuasaannya dari ujung Yaman sampai Maushil, dari Tripoli barat sampai Naubah, diserahi tampuk pemerintahan untuk seluruh daerah Syam, Yaman dan cakupannya seperti Emirat, Qatar, Bahrain, Oman, juga seluruh Hijaz, seluruh daerah di Mesir, banyak membangun dan menyemarakkan masjid-masjid dan madrasah-madrasah, menyemarakkan benteng di gunung, pagar di Kairo, membangun Kubah makam Imam Syafi’i, menghapus penarikan pajak, membuka sekitar tujuh puluh lebih kota dan benteng-benteng, membebaskan Quds (palestina) dan menyucikannya setelah dikuasai selama 90 tahun oleh orang-orang kafir. 
Wafat pada tahun 589 H, pada saat meninggal beliau berumur 57 tahun, dan tidak mewariskan kekuasaan ataupun tanah.

Di antara manaqib-manaqib beliau :

Pada masa kekuasaannya beliau memerintahkan pada muadzin untuk mengumandangkan dasar-dasar aqidah sesuai dengan ibarat-ibarat Imam al Asy’ari di atas menara-menara sebelum adzan Shubuh dan agar diajarkan nazhaman yang dikarang oleh Muhammad ibn Hibatillah al Barmaki untuk anak-anak di kuttab-kuttab, nadzoman ini dinamkan Aqidah al Mursyidah, dan para muadzin pun melaksanakannya di setiap malam diseluruh masjid– masjid jami’, kebiasaan itupun berlanjut sekitar 400 tahun lebih. Di antara bait-baitnya adalah sebagai berikut : 

وصانع العالم لا يحويه قطر تعالى الله عن تشبيه
قد كان موجودا ولا مكان وحكمه الآن على ما كان
سبحانه جل عن المكان وعز عن تغير الزمان
فقد غلا وزاد في الغلو من خصه بجهة العلو

Maknanya :

“Dan pencipta alam ini tidak diliputi oleh arah, Maha Suci Allah dari serupa” 
“Allah ada (tanpa permulaan/azali) dan belum ada tempat, dan setelah menciptakan tempat Ia tetap ada seperti semula (tanpa tempat)”
“Maha Suci Allah dari bertempat, dan Maha Suci Allah dari perubahan masa”
“Telah berlebihan dan bertambah berlebihan, orang yang menetapkan Allah ada di arah atas.”

Inilah aqidah yang diajarkan di Universitas al Azhar di Mesir, dan di Universitas az-Zaitunah di Tunisia, bahkan diseluruh wilayah Maghrib, juga di Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, daratan Syam, Sudan, Yaman, Irak, India, Afrika, Bukhara, Daghistan, Afganistan, dan semua Negara-negara Islam.

Sejarawan Taqiyuddin al–Maqrizi (w.845H) dalam kitabnya al Mawaizh Wal I’tibath Bidzikril Alkhithoti Wal Atsar berkata : “Ketika Sultan Shalahuddin Yusuf bin Ayyub diserahi jabatan pemerintahan, beliau mengeluarkan satu perintah kepada para muadzin untuk mengumandangkan di atas menara–menara pada malam hari menjelang shubuh pembacaan aqidah yang dikenal dengan al Aqidah al Mursidah dan selanjutnya para muadzin melaksanakan secara terus menerus perintah itu dengan membacakan kitab aqidah tersebut di setiap malam di seluruh masjid jami’ di Mesir sampai sekarang.

Al Hafidz Jalaluddin as-Suyuti (w. 911 H) dalam kitabnya al-Wasa’il ilaa Ma’rifat al-Awa’il : “Ketika Sultan Shalahuddin Yusuf bin Ayyub diserahi pemerintahan, beliau membuat satu perintah kepada para muadzin untuk mengumandangkan di atas menara–menara pada malam hari menjelang shubuh pembacaan aqidah yang dikenal dengan al Aqidah al Mursyidah dan selanjutnya para muadzin melaksanakan secara terus menerus perintah itu dengan membacakan kitab aqidah tersebut di setiap malam di seluruh masjid jami’ di Mesir sampai sekarang”.

Al ‘allaamah Muhammad ibn ‘Allan ash-Shiddiqi as-Syafi’i (w. 1057 H) dalam kitabnya al-Futuhat ar-Rabbaniyah ‘ala al-Adzkar an-Nawawiyah berkata : “Ketika Shalahuddin ibn Ayub diserahi jabatan pemerintahan dan beliau menghimbau masyarakat untuk teguh mempertahankan aqidah Asy’ari, beliau memerintahkan kepada para muadzin untuk mengumandangkan aqidah Asy’ariyah yang di kenal dengan sebutan al-Aqidah al-Mursyidah,dan mereka terus menjalankan perintah itu dan membacakan aqidah ini setiap malamnya sebelum shubuh”.

Dalam kitab Thabaqat asy-Syafi’iyah Tajuddin as-Subki mengatakan bahwa Syekh Fahruddin ibn Asakir mengajarkan al-Aqidah al-Mursyidah .

Di Damaskus al-Hafidz Shalahuddin al-‘Ala’i (W.761.H) sebagaimana dinukil oleh as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi’iyah berkata dan al Aqidah al Mursyidah ini pengarangnya benar–benar berada di jalan yang lurus dan dia telah benar dalam mensucikan Allah yang maha agung.

Tajuddin as-Subki (w.771H) dalam kitabnya Mu’id an-Ni’aam wa Mubid an-Niqaam mengatakan: “Aqidah Asy’ari ialah aqidah yang terdapat pada kitab aqidah karya Abu Ja’far ath-Thahawi, Aqidah Abu al Qasim al Qusyairi, dan aqidah yang terkenal yang bernama al Aqidah al Mursyidah, ke empat–empatnya sama-sama meyakini dasar-dasar aqidah Ahlussunnah wal Jamaah.

Imam Muhammad ibn Yusuf as-Sanusi (w.895H) dalam Syarahnya: “al-Aqidah al-Mursyidah yang dinamakan dengan al-Anwar al-Mubayyinah li Ma’ani ‘Iqdi al-Aqidah al-Mursyidah bersepakat para imam-imam atas kebenaran aqidah ini dan aqidah ini adalah aqidah mursyidah rosyidah.”

Tuesday, September 15, 2015

Kedudukan Hadist Dho'if : Ulama Salaf dan Khalaf vs al-Bani


Dewasa ini perkembangan ilmu hadits di dunia akademis mencapai fase yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian-kajian ilmu hadits dari kalangan ulama dan para pakar yang hampir menyentuh terhadap seluruh cabang ilmu hadits seperti kritik matan, kritik sanad, takhrij al-hadits dan lain sebagainya. Kitab-kitab hadits klasik yang selama ini terkubur dalam bentuk manuskrip dan tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan dunia kini sudah cukup banyak mewarnai dunia penerbitan.

Namun sayang sekali, dibalik perkembangan ilmu hadits ini, ada pula kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menghancurkan ilmu hadits dari dalam. Di antara kelompok tersebut, adalah kalangan yang anti hadits dha’if dalam konteks fadhail al-a’mal, manaqib dan sejarah, yang dikomandani oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tokoh Wahhabi dari Yordania, dan murid-muridnya. Baik murid-murid yang bertemu langsung dengan al-Albani, maupun murid-murid yang hanya membaca buku-bukunya seperti kebanyakan Wahhabi di Indonesia.

Sebagaimana dimaklumi, para ulama telah bersepakat tentang posisi hadits dha’if yang boleh diamalkan dalam konteks fadhail al-a’mal (amalan-amalan sunat), targhib (motivasi melakukan kebaikan) dan tarhib (peringatan meninggalkan larangan), manaqib dan sejarah. Dalam hal ini, al-Imam al-Nawawi berkata:
“Menurut ahli hadits dan lainnya, boleh memperlonggar (tasahul) dalam menyampaikan sanad-sanad yang lemah (dha’if) dan meriwayatkan hadits dha’if yang tidak maudhu’ serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum.” (Tadrib al-Rawi, 1/162).
Pernyataan al-Imam al-Nawawi di atas memberikan kesimpulan sebagai berikut tentang hadits dha’if. 
Pertama, boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, akidah dan hukum-hukum halal dan haram. 
Kedua, pendapat ini adalah pendapat seluruh ahli hadits dan selain mereka.

Menurut al-Imam Jalaluddin al-Suyuthi wilayah bolehnya mengamalkan hadits-hadits dha’if tersebut, mencakup terhadap hal-hal yang berkaitan dengan fadha’il al-a’mal, kisah-kisah para nabi dan orang-orang terdahulu, mau’izhah hasanah atau targhib dan tarhib dan yang sejenisnya.

Pernyataan al-Imam al-Nawawi dan al-Suyuthi di atas berkaitan dengan bolehnya mengamalkan hadits dha’if dalam wilayah fadha’il al-a’mal dan semacamnya sebenarnya diriwayatkan dari ulama-ulama salaf antara lain al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abdullah bin al-Mubarak, Abdurrahman bin Mahdi dan semacamnya. Mereka mengucapkan sebuah yang sangat populer:
“idza rawayna fil halam wal haram syaddadna waidza rawayna fil fadhail wa nahwiha tasahalna"
artinya: apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai halal dan haram, kami menyeleksinya dengan ketat, tetapi apabila kami meriwayatkan hadits-hadits mengenai fadha’il dan semacamnya, kami memperlonggar (Tadrib al-Rawi, 1/162).

Bahkan menurut Syaikh Abdullah Mahfuzh al-Haddad dalam kitabnya al-Sunnah wa al-Bid’ah (hal. 110), tidak ada seorang pun ulama yang melarang mengamalkan hadits dha’if, dalam wilayah fadha’il al-a’mal dan sejenisnya.

Berangkat dari kenyataan tersebut, kita temukan kitab-kitab hadits ulama terdahulu seperti karya-karya al-Bukhari (selain Shahih-nya), al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain banyak mengandung hadits-hadits dha’if. Hal ini juga diikuti oleh ulama-ulama berikutnya seperti al-Thabarani, Abu Nu’aim, al-Khathib al-Baghdadi, al-Baihaqi dan lain-lain.

Sehingga kemudian tidaklah aneh apabila kitab-kitab tashawuf dan adzkar yang memang masuk dalam wilayah fadha’il al-a’mal seperti Ihya’ ‘Ulum al-Din, karya al-Ghazali, al-Adzkar karya al-Nawawi dan semacamnya banyak mengandung hadits-hadits dha’if. Bahkan kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama panutan Wahhabi seperti Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim dan Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi juga penuh dengan hadits-hadits dha’if dan terkadang pula hadits-hadits maudhu’.

Pendeknya hadits dha’if memang boleh diamalkan berdasarkan pendapat seluruh ulama salaf dan khalaf dalam konteks fadha’il al-a’mal dan sejenisnya. 

Sedangkan orang pertama yang menolak terhadap hadits dha’if dalam wilayah apapun termasuk dalam konteks fadha’il al-a’mal adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, ulama Wahhabi dari Yordania. Al-Albani bukan hanya menolak hadits dha’if, bahkan juga beranggapan bahwa mengamalkan hadits dha’if dalam fadha’il adalah bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, al-Albani juga memposisikan hadits dha’if sejajar dengan hadits maudhu’ seperti dapat dibaca dari judul bukunya, Silsilat al-Ahadits al-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah wa Astaruha al-Sayyi’ lil-Ummah (serial hadits-hadits dha’if dan maudhu’ serta dampat negatifnya bagi umat).

Hadits dha’if yang sebelumnya dianjurkan diamalkan oleh para ulama salaf dan khalaf, kini al-Albani menganggapnya bid’ah dan berdampat negatif bagi umat. Secara tidak langsung, al-Albani berarti telah menghujat seluruh ahli hadits sejak generasi salaf yang meriwayatkan hadits-hadits dha’if dalam kitab-kitab mereka sebagai memberi contoh yang negatif bagi umat. Wallahu a’lam.

Ustadz Idrus Ramli

Hukum Penggunaan Hadist Dho'if


Berikut ini kami sajikan ulasan mengenai perbedaan mazhab para ulama dalam menyikapi hadis dhaif:


Mazhab pertama, mereka mengatakan bahwa hadis dhaif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardh maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan hadis dhaif di sini adalah hadis yang kadar kedhaifannya tidak parah — karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama — dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya.

Adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai dhaif tersebut mengandung kebenaran sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya, maka hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan.

Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa’d Al Bawardi berkata: “Konsep yang dipakai oleh Imam Nasa’i adalah bahwa beliau menyebutkan setiap hadis yang tidak ada kesepakatan – dari para ulama — untuk meninggalkannya”. Ibnu Mandah menambahkan, “Demikian pula Abu Dawud menyetujui pendapat tersebut. Beliau menyebutkan riwayat-riwayat lemah (dhaif) jika tidak ditemukan hadis lain dalam suatu bab karena hadis tersebut dianggapnya lebih kuat daripada pendapat murni seseorang”.

Mazhab ini juga diikuti oleh Imam Ahmad, beliau mengatakan: “hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang”, karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash.

Beberapa ulama mentakwilkan riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang dimaksud hadis dhaif tersebut bukanlah hadis-hadis dhaif menurut istilah Ilmu Hadis melainkan yang dimaksud adalah hadis hasan, karena hadis tersebut bermakna lemah (dhaif) dibandingkan hadis sahih.

Akan tetapi, menurut kami takwil tersebut bermasalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Dawud: “ada beberapa hadis dalam kitabku, As-Sunan yang sanadnya tidak tersambung (terputus), yaitu mursal dan mudallas, hal itu dikarenakan tidak adanya hadis-hadis sahih pada (riwayat) para ahli hadis secara umum yang bersambung (muttashil). Contohnya seperti riwayat Al-Hasan dari Jabir, Al-Hasan dari Abu Hurairah, Al-Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas…”. Imam Abu Dawud menganggap hadis yang tidak tersambung (sanadnya) boleh diamalkan ketika tidak ditemukan hadis sahih, padahal sebagaimana diketahui bahwasannya hadis munqathi’ (terputus sanadnya) merupakan salah satu jenis hadis dhaif.

Demikian pula jika yang dimaksud dengan hadis dhaif tersebut adalah hadis hasan maka tak ada artinya para Imam mengkhususkan hadis tersebut untuk diamalkan dengan alasan bahwa ia lebih baik daripada Qiyas, karena yang demikian itu telah disepakati mayoritas Ulama.

Mazhab kedua, mereka mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif hukumnya mustahabb (disukai) dalam hal keutamaan-keutamaan (fadhail). Ini adalah pendapat mayoritas (Jumhur) Ulama ahli hadis, ahli fikih dan lain-lain. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini menjadi kesepakatan di antara para ulama, demikian pula Syaikh Ali Al-Qari dan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut ini cuplikan perkataan beliau:

“Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengamalkan hadis dhaif ada tiga: Pertama, telah disepakati, yaitu bahwa hadis dhaif tersebut tidak parah kedhaifannya. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan oleh seorang pendusta (kazzab), atau orang yang tertuduh berdusta atau orang yang memiliki kesalahan fatal tidak termasuk dalam kategori ini. Kedua, hadis tersebut harus berada dalam koridor Syariat Islam secara umum. Oleh karena itu, hadis yang sengaja dibuat-buat padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam Syariat Islam tidak dapat diterima. Ketiga, ketika mengamalkan hadis tersebut tidak disertai keyakinan bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah saw, dengan tujuan agar tidak terjadi penyandaran sesuatu yang tidak berasal dari beliau”.

Ibnu Hajar Al-Haitami lebih mengarahkan pada pengamalan hadis dhaif dalam masalah keutamaa-keutamaan amal, beliau menyebutkan: “para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya mengamalkan hadis dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan amal, karena andaikan hadis tersebut ternyata benar keberadaannya (sahih), maka dengan mengamalkannya berarti hak-hak hadis tersebut telah terpenuhi. Kalaupun tidak demikian – terbukti dhaif — maka hal tersebut tidak akan menimbulkan pengaruh buruk apapun seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu atau hilangnya hak orang lain”.

Mazhab ketiga, mereka mengatakan bahwa mengamalkan hadis dhaif adalah tidak boleh secara mutlak, baik dalam masalah fadhail amal maupun halal dan haram. Pendapat ini diklaim sebagai pendapat Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi.

Asy-Syihab Al-Khafaji dan Al-Jalal Ad-Dawani juga berpendapat demikian. Beberapa penulis kontemporer lebih cenderung memilih pendapat ini dengan alasan bahwa perkara-perkara tersebut di atas sama hukumnya seperti halal dan haram karena semuanya merupakan perkara syar’i. Lagipula hadis-hadis shahih dan hasan sudah mencukupi dan tidak diperlukan lagi hadis dhaif.

Demikianlah, permasalahan ini mengundang banyak polemik dan perdebatan-perdebatan yang sangat panjang yang insyaallah akan kita kupas di lain tempat. Kendatipun demikian, tampak bahwa pendapat yang bersifat paling menengahi di antara mazhab-mazhab tersebut adalah pendapat kedua. Hal itu dikarenakan kami menimbang persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama dalam masalah beramal dengan hadis dhaif tersebut yang menunjukkan bahwa hadis dhaif yang menjadi perdebatan di sini bukanlah hadis yang divonis palsu, melainkan hadis yang belum jelas kemungkinan kebenarannya (validitas) sehingga masih menyisakan peluang, dan peluang ini dapat diselesaikan ketika tidak ditemukan hadis lain yang menentangnya atau jika hadis tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dibenarkan beramal dengan hadis tersebut demi menjaga hak-haknya.

Adapun anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif dalam masalah fadhail adalah sama dengan menciptakan ibadah baru dan membuat aturan baru dalam agama yang tidak direstui oleh Allah swt, maka hal itu telah dijawab oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa diutamakannya beramal adalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menganjurkan beramal demi menjaga (berhati-hati) dalam masalah agama. Beramal dengan hadis dhaif termasuk dalam kategori ini, dengan demikian tak terdapat penambahan apapun dalam syariat Islam.

Menurut pandangan saya (DR. Nuruddin ‘Eter), seseorang yang mengamati persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama tersebut menafikan adanya peluang untuk menambah hal-hal baru dalam syariat. Hal itu tampak jelas dari syarat mereka bahwa sebuah hadis dhaif diharuskan tidak keluar dari koridor syariat dan prinsip-prinsip syar’i yang sudah baku secara umum. Oleh karena itu, status hukum asal hal ini adalah legal menurut hukum syar’i, baru kemudian muncullah hadis dhaif tersebut yang tidak bertentangan dengan syariat.

Contoh:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, sebagai berikut:

Abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah mengabarkan kami, ia berkata: Muhammad bin Mushaffa mengabarkan kami, ia berkata: Baqiyyah bin Al-Walid mengabarkan kami dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Mi’dan dari Abu Umamah dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendirikan shalat pada dua malam hari raya dengan mengharapkan ridha Allah, maka hatinya takkan mati di saat hati-hati yang lain sedang mati”.

Pada sanad tersebut, para perawi adalah Tsiqat, kecuali Tsaur bin Yazid, ia dituduh dengan tuduhan bid’ah Qadariyah. Akan tetapi dalam hal ini ia meriwayatkan hadis yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebid’ahannya tersebut sehingga tidak berpengaruh terhadap hadisnya. Muhamad bin Mushaffa adalah seorang yang sangat jujur (Shaduq), ia banyak meriwayatkan hadis sehingga Ibnu Hajar memberikan label “Hafizh” kepadanya. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa ia adalah seorang tsiqah masyhur (sangat terpercaya dan populer), akan tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat riwayat yang munkar. Dalam sanad tersebut juga terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dia termasuk di antara jajaran para imam huffahz yang sangat jujur. Akan tetapi ia sering sekali melakukan tadlis (pengaburan) dari para perawi lemah (dhaif). Imam Muslim menukil riwayatnya hanya sebagai penguat saja (mutaba’ah). Sementara dia (Baqiyyah) tidak menyebutkan secara terus terang bahwa ia benar-benar telah mendengar hadis tersebut, sehingga hadis tersebut dianggap dhaif.

Para ulama berpendapat bahwa menghidupkan dua malam hari raya, baik dengan berzikir maupun ibadah-ibadah lainnya hukumnya sunnah (mustahab) sesuai dengan hadis dhaif ini, karena hadis dhaif boleh diamalkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa qiyamullail (shalat pada malam hari) dan mengisi malam tersebut dengan ibadah adalah sesuai anjuran agama sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mutawatir. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berdoa, berzikir dan lain sebagainya adalah perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dua malam hari raya.

Di sini tampak jelas bahwa hadis tersebut tidaklah membawa ajaran baru, melainkan membawa sesuatu yang bersifat parsial yang sejalan dengan prinsip-prinsip Syariat dan teks-teks syar’I secara umum sehingga tidak diragukan lagi bahwa beramal dengan hadis tersebut hukumnya adalah boleh.

Meriwayatkan Hadis Dhaif

Adapun sekedar meriwayatkan hadis dhaif dalam masalah selain akidah, hukum halal dan haram, seperti dalam masalah anjuran (targhib) dan ancaman (tarhib), kisah, nasehat dan semisalnya, para ulama telah membolehkannya selama hadis tersebut tidak divonis maudhu’ (palsu) atau sejenisnya tanpa menerangkan bahwa hadis tersebut adalah dhaif. Riwayat-riwayat semacam ini sangatlah banyak dan populer. Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan sejumlah riwayat hadis dhaif dalam kitabnya, Al-Kifayah.

Demikian pula Imam Ahmad, beliau mengatakan: “apabila kami meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah saw yang berkenaan dengan hukum halal dan haram, sunnah dan hukum-hukum lainnya maka kami memperketat dalam masalah sanad, adapun jika berkenaan dengan fadhail amal ataupun yang tidak berhubungan dengan hukum maka kami mempermudahnya”.

Kendatipun demikian, para ulama tetap memperhatikan sisi ketelitian dalam periwayatan mereka. Mereka tidak meriwayatkan hadis-hadis dhaif dengan ungkapan jazm (pasti) ketika menyebutkan bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, seseorang tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis dhaif dengan ungkapan: “Rasulullah saw bersabda demikian”, atau “melakukan hal demikian” atau “menyuruh demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya yang memberi kesan jazm (kepastian) bahwa semua itu benar-benar berasal dari Rasulullah saw. Akan tetapi, lafal yang harus digunakan adalah: “diriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata demikian”, atau “terdapat kabar dari Rasulullah bahwa beliau mengatakan demikian”, “diceritakan bahwa beliau berkata demikian” atau kalimat-kalimat sejenisnya.

Adapun riwayat yang masih mengandung keraguan, maka dapat digunakan kalimat: “Rasulullah saw bersabda demikian, dengan asumsi bahwa riwayat ini benar (sahih atau hasan)”.

Akan tetapi para ulama terdahulu sering menggunakan kalimat “ruwiya” untuk hadis-hadis yang sahih dengan asumsi bahwa hadis tersebut sudah sangat populer di kalangan mereka pada waktu itu, sebagaimana akan kita bahas pada bab tersendiri mengenai hadis mu’allaq, insyaallah.

Diterjemahkan dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis karya DR. Nuruddin ‘Eter, hal 291-297.

Kalangan Anti-Takwil: Antara Bingung atau Berubah Fikiran


Mereka kalangan anti-asy'ariyyah yang juga anti-takwil masih saja memunculkan sikap yang kontradiktif dalam menyikapi teks-teks tentang sifat. Di antaranya ketika menyikapi sifat “bosan” yang dilekatkan kepada Allah SWT. Sebagian di antara mereka akhirnya bergabung dengan kalangan pro-takwil (Ahlussunnah), sebagian lagi bersikukuh dengan anti-takwilnya meskipun harus rela terjebak dalam kebingungan yang nyata.

Sumbernya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عليكم بما تطيقون فوالله لا يمل الله حتى تملوا وكان أحب الدين إليه مادام عليه صاحبه

“Hendaknya kalian beramal sesuai sesuai dengan kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan hingga kalian bosan. Agama yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dirutinkan oleh pelakunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Baari menjelaskan:

قوله : ( لا يمل الله حتى تملوا ) هو بفتح الميم في الموضعين ، والملال استثقال الشيء ونفور النفس عنه بعد محبته ، وهو محال على الله تعالى باتفاق

“Arti bosan adalah merasakan berat dan berpalingnya diri dari sesuatu setelah menyukainya. Ini mustahil terjadi pada Allah SWT secara sepakat.”

Imam Al-Khattabi mengatakan:

الملال لا يجوز على الله تعالى بحال، ولا يدخل في صفاته بوجه، وإنما معناه أنه لا يترك الثواب والجزاء على العمل ما لم تتركوه

“Bosan itu tidak mungkin terjadi pada Allah dalam keadaan apapun. Dan tidak termasuk sifat-Nya. Yang dimaksud di sini adalah Dia tidak meninggalkan pahala dan balasan atas amalan selama mereka tidak meninggalkan amalan itu.” (Al-Asmaa wash Shifaat karangan Imam Al-Baihaqi)

Imam An-Nawawi mengatakan:

قال العلماء : الملل والسآمة بالمعنى المتعارف في حقنا محال في حق الله تعالى ، فيجب تأويل الحديث

“Ulama mengatakan bahwa kata ‘bosan’ yang kita kenal selama ini mustahil terjadi pada Allah SWT, sehingga wajib ditakwilkan.” (Syarah Shahih Muslim)

Imam Al-Qurthubi mengatakan:

ظاهره محال على الله تعالى، فإن الملال فتور عن تعب وألم عن مشقة، وكل ذلك على الله تعالى محال

“Makna yang mengemuka dari kata itu mustahil terjadi pada Allah SWT, karena sesungguhnya bosan itu artinya berhenti karena lelah dan merasa sakit karena keberatan. Semua itu mustahil bagi Allah SWT.” (Al-Mufhim: 413)

Begitu juga Imam Al-Maziri mengatakan:

الملالة التي بمعنى السآمة لا تجوز على الله تعالى

“Kata ‘malalah’ yang artinya bosan itu mustahil bagi Allah SWT.”

Kalau kita telusuri kitab-kitab Ahlussunnah lainnya, kita akan mendapati berlipat-lipat kali seperti penjelasan di atas. Sekarang bandingkan dengan perkataan kalangan anti-takwil dalam memahami hadits di atas:

إنَّ هذا دليل على إثبات الملل لله ، لكن ؛ ملل الله ليس كملل المخلوق ؛ إذ إنَّ ملل المخلوق نقص ؛ لأنه يدل على سأمه وضجره من هذا الشيء ، أما ملل الله ؛ فهو كمال وليس فيه نقص ، ويجري هذا كسائر الصفات التي نثبتها لله على وجه الكمال وإن كانت في حق المخلوق ليست كمالاً

“Sesungguhnya hadits ini merupakan dalil penetapan sifat al-malal (bosan) bagi Allah. Akan tetapi, sifat bosan Allah tidaklah seperti sifat bosan makhluk. Sifat bosan makhluk adalah kekurangan, karena hal itu menunjukkan kejemuan dan kebosanan akan sesuatu. Adapun sifat bosan Allah adalah sempurna tanpa ada padanya kekurangan. Sifat ini berjalan sebagaimana seluruh sifat-sifat yang kita tetapkan bagi Allah dalam kesempurnaan; meskipun jika itu ada pada makhluk tidak menunjukkan kesempurnaan.”

Di akhir perkataan ia berkesimpulan:

وعلى كل حال يجب علينا أن نعتقد أنَّ الله تعالى مُنَزَّه عن كل صفة نقص من الملل وغيره ، وإذا ثبت أنَّ هذا الحديث دليل على الملل ؛ فالمراد به ملل ليس كملل المخلوق.

“Bagaimanapun sebenarnya, wajib bagi kita untuk meyakini bahwasannya Allah ta’ala terhindar dari setiap sifat kurang berupa sifat bosan atau yang lainnya. Dan apabila telah shahih bahwa hadits ini menunjukkan sifat bosan, maka maksud dari sifat bosan itu, tidaklah seperti sifat bosannya makhluk.”

Bahkan ada pula yang bersikukuh berpendapat bahwa semua itu bukanlah takwil. Ia mengatakan:

وهذا ليس تأويلاً، بل تفسير الحديث على ظاهره

“Ini bukanlah takwil, melainkan menafsirkan hadits secara zhohir.”

Sekarang pertanyaannya, jikalau memang semua itu tidak disebut takwil tapi tafsir secara zhohir, sekarang apa makna zhohir dari kata ‘bosan’? Kalau dijawab: maknanya tidak diketahui, maka inilah hakikat mazhab tafwidhul ma’na yang mereka ingkari sendiri.

Maka, ambillah pelajaran dari semua ini, wahai orang-orang yang berakal.

Wallahul musta’aan.

Antara Nama-nama Besar Ulama Bermadzhab Asya'irah


Berikut ini pandangan tokoh-tokoh Salafi atau Wahhabi yang mensesatkan setiap orang yang beraqidah Asy'ariyyah:


‘Abdullah ibn Baz dalam buku yang ia tulis sebagai bantahan terhadap Syekh Muhammad ‘Ali as-Shabuni, berjudul Tanbihat Hammah ‘Ala Ma Katabahu as-Syaikh Muhammad ‘Ali as-Shabuni Fi Shifatillah. Lihat dalam cetakan Jam’iyyah at-Turats al-Islami, Kuwait, h. 22, Ibn Baz menuliskan sebagai berikut:
“Sesungguhnya mensucikan Allah dari dari al-Jism (bentuk/tubuh), as-Shimakh (gendang telinga), al-Lisan (lidah), al-Hanjarah (tenggorokan) bukanlah model pembicaraan orang-orang Ahlussunnah. Akan tetapi hal semacam itu merupakan bahasan-bahasan para Ahli Kalam yang tercela yang mereka buat-buat saja” (lihat Tanbihat Hammah, h. 22).

‘Abd ar-Rahman ibn Hasan, yang merupakan cucu dari Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab, pendiri gerakan Wahhabi. Dalam tulisannya, setelah ia mengungkapkan kesesatan kaum Jahmiyyah sebagai kaum yang menafikan sifat-sifat Allah (Mu’aththilah), ia kemudian mengatakan:
“Kesesatan kaum Jahmiyyah ini kemudian diikuti oleh kaum Mu’tazilah dan kaum Asya’irah dan beberapa kelompok lainnya. Karena itu mereka semua telah dikafirkan oleh banyak kalangan Ahlussunnah” (Lihat buku mereka berjudul Fath al-Majid, cet. Maktabah Darussalam, Riyadl, 1413-1992, h. 353).
Shalih ibn Fauzan al-Fauzan, dengan tanpa sungkan ia berkata:
“Kaum al-Asy’ariyyah dan kaum al-Maturidiyyah adalah kaum yang menyalahi para sahabat dan Tabi’in, juga para Imam madzhab yang empat dalam kebanyakan permasalahan akidah dan dasar-dasar agama. Karenanya mereka tidak layak untuk diberi gelar Ahlussunnah Wal Jama’ah” (Lihat dalam karyanya berjudul “Min Masyahir al-Mujaddidin Fi al-Islam; Ibn Taimiyah, Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab”. Cet. Dar al-Ifta’, Saudi Arabia, 1408 H, h. 32).
Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin, salah seorang pendakwah ajaran Wahhabi terdepan, dalam salah satu bukunya berjudul Liqa’ al-Bab al-Maftuh menuliskan sebagai berikut:
Soal: “Apakah Ibn Hajar al-‘Asqalani dan an-Nawawi dari golongan Ahlussunnah atau bukan?”.
Jawab (‘Utsaimin): “Dilihat dari metode keduanya dalam menetapkan Nama-Nama dan Sifat-Sifat Allah maka keduanya bukan dari golongan Ahlussunnah”.
Soal: “Apakah kita mengatakan secara mutlak bahwa keduanya bukan dari golongan Ahlussunnah?”.
Jawab: “Kita tidak memutlakan” (Lihat buku dengan judul Liqa al-Bab al-Maftuh, cet. Dar al-Wathan, Riyadl, 1414 H, h. 42).
Mereka telah menyesatkan para ulama sekelas al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, al-Imam al-Hafizh an-Nawawi, al-Imam al-Hafizh al-Baihaqi dan para ulama terkemuka lainnya. Namun yang sangat mengherankan; di saat yang sama mereka juga menggunakan karya-karya para ulama Ahlussunnah tersebut sebagai referensi kajian mereka. Hasbunallah.

Berikut adalah kalam salah satu Ulama beraqidah Asy-'Ariyyah:

al-Imâm al-Hâfizh Ibn Hajar al-Asqalani asy-Syafi’i al-Asy’ari (w 852 H) dalam karyanya sangat mashur Fath al-Bari dalam menjelaskan kesucian Allah dari tempat dan arah, beliau menuliskan:
“Bahwa arah atas dan arah bawah adalah sesuatu yang mustahil atas Allah, hal ini bukan berarti harus menafikan salah satu sifat-Nya, yaitu sifat al-‘Uluww. Karena pengertiannya adalah dari segi maknawi bukan dari segi indrawi. (Dengan demikian makna al-‘Uluww adalah Yang maha tinggi derajat dan keagungan-Nya, bukan dalam pengertian berada di arah atas). Karena mustahil pengertian al-‘Uluww ini secara indrawi. Inilah pengertian dari beberapa sifat-Nya; al-‘Aali, al-‘Alyy dan al-Muta’li. Ini semua bukan dalam pengertian arah dan tempat, namun demikian Dia mengetahui segala sesuatu” (Fath al-Bari, j. 6, h. 136).
Pada bagian lain dalam kitab yang sama tentang pembahasan hadits an-Nuzul beliau menuliskan sebagai berikut:
“Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang menetapkan adanya arah bagi Allah, yaitu arah atas. Namun demikian kayakinan mayoritas mengingkari hal itu. Karena menetapkan arah bagi-Nya sama saja dengan menetapkan tempat bagi-Nya. Dan Allah maha suci dari pada itu” (fath al-Bari, j. 3, h. 30).
Pada bagian lain beliau menuliskan:
“Keyakinan para Imam salaf dan ulama Ahlussunnah dari Khalaf adalah bahwa Allah maha suci dari gerak, berpindah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain, menyatu dengan sesuatu. Dia tidak menyerupai segala apapun” (Fath al-Bari, j. 7, h. 124).

Berikut Nama-Nama Ulama Beraqidah Asy'ariyyah:

Antara Ulama’-Ulama’ dalam Bidang Aqidah yang Bermazhab Al-Asya’irah
  • Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari, pengarang kitab Al-Luma’ dan Maqolat Islamiyyin
  • Imam Al-Baqillani (405H)
  • Abu Ishaq Al-Isfarayini (418 H)
  • Imam Ishaq As-Syirazi (476 H)
  • Imam Al-Juwaini
  • Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini (478 H), pengarang kitab An-Nizomiyah
  • Imam Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali r.a. pengarang kitab Al-Iqtisod fi Al-I’tiqod (505 H)
  • Imam Ibn ‘Asakir (576 H), pengarang kitab tabiyiin Kazb Al-Muftari
  • Imam As-Syahristani (548 H)
  • Imam Fakhruddin Ar-Razi pengarang kitab Asas At-Taqdis (606 H)
  • Imam Al-Allamah Al-Amadi (631 H)
  • Imam Al-Iji (756 H)
  • Imam Sa’ad At-Taftazani (793 H) pengarang kitab syarh Al-Maqosid
  • Imam As-Syarif Al-Jurjani (816 H)
  • Imam Abu Mansur At-Tamimi
  • Imam Nas Al-Maqdisi
  • Imam Al-Farawi
  • Imam Abu Al-Walid Al-Baji
  • Imam Al-Bahili
  • Imam Sultonul Ulama’ Izz ibn Abdis Salam
  • Imam HibbatulLah Al-Makki
  • Imam Al-Baijuri
Antara Mufassir-mufassir Bermazhab Al-Asy’ari
  • Imam Al-Mufassir Al-Allamah Al-Qurtubi r.a.
  • Imam Al-Mufassir Ibn Kathir (rujuk buku tobaqot As-Syafi’iyyah Al-Kubra 10/200 karangan Imam As-Subki, Ad-Durar Al-Kamin 1/85 karangan Ibn Hajar dan sebagainya)
  • Imam Al-Mufassir Ibn ‘Athiyyah Al-Andalusi r.a., pengarang kitab tafsir Al-Muharrar Al-Wajiz
  • Imam Al-Mufassir Abu Hayyan Al-Andalusi r.a., pengarang kitab Al-Bahr Al-Muhith.
  • Imam Al-Mufassir Fakhruddin Ar-Razi r.a., pengarang kitab tafsir mafatih Al-Ghaib
  • Imam Al-Mufassir Al-Hafiz Al-Buhgowi, pengarang kitab tafsir Al-Bughowi dan kitab Syarh As-Sunnah.
  • Imam Al-Mufassir Abu Al-Laith As-Samarqandi r.a., pengarang kitab tafsir Bahr Al-Ulum, kitab bustanul Arifin dan tanbih Al-Ghafilin.
  • Imam Al-Mufassir Abu Al-Hasan Ali An-Naisaburi pengarang kitab asbab An-Nuzul.
  • Imam Al-Mufassir Abu At-Thana’ Syihabuddin Al-Alusi Al-Husaini Al-Hasani r.a.
  • Imam Al-Mufassir At-Thamin Al-Halabi r.a., pengarang kitab tafsir Ad-Durr Al-Mashun.
  • Imam Al-Mufassir Al-Hafiz Jalaluddin As-Suyuti r.a., pengarang kitab tafsir Ad-Durr Al-Manthur.
  • Al-Imam Al-Khotib As-Syirbini r.a., pengarang kitab tafsir As-Siraj Al-Munir.
  • Imam Al-Allamah At-Thohir bin Asyur, pengarang kitab At-Tahrir wa At-Tanwir
  • Imam Az-Zarkasyi
  • Imam Mutawalli As-Sya’rawi r.a.
 
Ulama’-ulama’ Muhaddithin (hadith) yang bermazhab Al-Asya’irah
  • Imam Al-Hafiz Abu Al-Hasan Ad-Darqutni r.a.
  • Imam Al-Hafiz Abu Nu’aim Al-Ashbahani r.a., pengarang kitab hilyatul Auliya’
  • Imam Al-Hafiz Al-Hakim An-Naisaburi, pengarang kitab Mustadrak
  • Imam Al-Hafiz Ibn Hibban, pengarang kitab At-Thiqat
  • Imam Al-Hafiz Abu Sa’id Ibn As-Sam’ani r.a., pengarang kitab Al-Inshof
  • Imam Al-Hafiz Abu Bakr Al-Baihaqi r.a., pengarang kitab-kitab hadith dan kitab Al-Asma’ wa As-Sifat.
  • Imam Al-Khatib Al-Baghdadi
  • Imam Al-Hafiz Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi r.a., pengarang kitab syarh sahih muslim dan banyak lagi.
  • Sheikhul Islam Imam Al-Hafiz Abu Amr bin As-Solah
  • Imam Al-Hafiz Ibn Daqiq Al-‘Aid
  • Imam Al-Hafiz Ibn Abi Jamrah Al-Andalusi, musnid Ahlul Maghrib
  • Imam Al-Hafiz Al-Karmani, pengarang syarah sahih Al-Bukhari
  • Imam Al-Hafiz Al-Munziri, pengarang At-Targhib wa At-Taqrib
  • Imam Al-Hafiz Al-Abi, pensyarah sahih Muslim
  • Imam Al-Hafiz Ibn Hajar Al-Asqolani, pengarang fahtul Bari dan sebagainya.
  • Imam Al-Hafiz As-Sakhowi r.a.
  • Imam Al-Qostollani r.a. pengarang Irsyad As-Sariy
  • Imam Al-Hafiz Al-Munawi r.a..
  • Imam Al-Hafiz Ad-Dimyathi r.a.
  • Sheikh Al-Hafiz Waliyullah Al-Dahlawi r.a.
  • Sheikh Abu Al-Mahasin Al-Qouquji
  • Sheikh Al-Hafiz Ahmad As-Siddiq Al-Ghumari r.a..
  • Sheikh Al-Musnid Muhammad Al-Hafiz At-Tijani.
  • Sheikh Musnid Ad-Dunya, Sheikh Muhammad Yasiin Al-Fadani.
  • Sheikh Al-Musnid Abbas Al-Maliki
  • Antara Ulama’-ulama’ Sirah yang Bermazhab Al-Asy’ari
  • Imam Qadhi ‘Iyad, pengarang kitab As-Syifa fi syama’il wa ahwal Al-Mustofa
  • Imam As-Suhaili r.a., pengarang kitab Ar-Raudh Al-Unf
  • Sheikh Ibn Khaldun
  • Imam Ibn Athir r.a.
  • Imam As-Solihi Ad-Dimasqi, pengarang kitab Subulul Huda wa Ar-Rosyad
  • Sheikh Yusuf An-Nabhani r.a.

Antara Ulama’-ulama’ Fiqh yang Bermazhab Al-Asy’ari

Menurut Imam Tajuddin As-Subki, majoriti ulama’ mazhab As-Syafi’ie, Malikiyah, Hanafiyah dan Sebahagian ulama’ Hanabilah bermazhab Al-Asy’ari. Demikian diriwayatkan daripada Imam Izzuddin bin Abdil-Salam yang turut diakui oleh Imam Abu Amr ibn Hajib dan Jamaluddin Al-Husairi. (At-Tobaqot 3/365)
 

Namun, kita senaraikan antara fuqaha’ yang kuat mempertahankan mazhab Al-Asy’ari ini iaitu:
  • Imam Tajuddin As-Subki, pengarang kitab Al-Saif As-Saqil
  • Imam Sheikhul Islam Zakaria Al-Ansori r.a..
  • Imam Ar-Rafi’ie As-Syafi’e
  • Imam Ibn ‘Abidin
  • Imam Ibn Hajib.
  • Imam Al-Habib Abdullah bin ‘Alawi Al-Haddad r.a.
  • Imam ‘Alauddin Al-Bukhari
  • Imam Al-Baidhowi r.a.
  • Imam Az-Zabidi r.a.
  • Imam Al-Qorofi r.a.
  • Mufti Makkah Sheikh Ahmad Zaini Dahlan As-Syafi’e
  • Antara Ulama’-ulama’ Qiraat yang Bermazhab Al-Asy’ari
  • Imam Al-Qari’ Ibn Jazri
  • Imam As-Syatibi r.a.
Antara Pemimpin-pemimpin Islam yang Masyhur yang Bermazhab Al-Asy’ari
  • Sultan Salehuddin Al-Ayubi
  • Sultan Muhammad Al-Fateh
  • Dan ramai lagi para ulama’ Islam yang bermazhab Al-Asy’ari...
Semoga Allah s.w.t. memberkati mereka dan seluruh umat Islam... Amin